• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apabila Tidak Puas Soal Seksual, Istri Berhak Bicara Kepada Suaminya

Pasalnya, hingga saat ini, dalam benak banyak orang, laki-laki dianggap memiliki hak penuh atas kenikmatan seksual dari istrinya. Sementara, sebaliknya tidak. Beberapa orang menganggap hal ini sebagai ajaran agama

Redaksi Redaksi
19/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksual Istri

Seksual Istri

870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan bahwa dalam hubungan seksual suami istri. Istri berhak bicara kepada suami. Apabila ia tidak merasa terpuaskan seksual oleh suaminya.

Hak istri atas kepuasan seksual dari suami itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Aun bin Abi Juhaifah. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Dari Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda’.

Suatu hari, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’, lalu ia melihat Ummu Darda’ berpakaian lusuh. “Mengapa demikian, ada apa denganmu?” tanya Salman kepada istri Abu Darda’ itu.

“Saudaramu, Abu Darda’ sama sekali tidak tertarik dengan kenikmatan dunia,” jawab Ummu Darda’

Baca Juga:

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Setelah itu, Abu Darda’ datang, lalu ia membuat makanan untuk Salman. Salman berkata kepada Abu Darda’ “Makanlah.”

“Aku sedang berpuasa,” jawab Abu Darda’

“Aku tidak akan makan hingga engkau makan,” Salman kepada Abu Darda”‘

Lalu, Abu Darda’ ikut makan.

Pada malam hari, Abu Darda’ bangun, lalu Salman berkata, “Teruskanlah tidur.” Maka ia pun tidur, lalu bangun lagi.

Kemudian, Salman berkata, “Teruskanlah tidur.” Maka, Abu Darda’ pun tidur kembali. Pada akhir malam, Salman berkata, “Sekarang, bangunlah.”

Kemudian, mereka shalat malam. Setelah itu, Salman berkata kepada Abu Darda’, “Sesungguhnya, Tuhanmu mempunyai hak atasmu, tubuhmu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu. Maka, penuhilah sesuai dengan haknya masing-masing,”

Kemudian, Abu Darda’ menemui Nabi Muhammad Saw lalu ia menceritakan hal itu. Maka, beliau bersabda, “Perkataan Salman itu benar.” (Shahih al-Bukhari).

Penjelasan Hadis

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, ini adalah kisah persaudaraan yang sangat menyentuh dan mendalam. Persaudaraan yang didasarkan pada keimanan dan nilai hidup.

Karena yang menjadi pembicaraan kita pada konteks ini adalah sesuatu yang disampaikan Salman al-Farisi mengenai hak istri atas kepuasan seksual dari suami.

Pasalnya, hingga saat ini, dalam benak banyak orang, laki-laki dianggap memiliki hak penuh atas kenikmatan seksual dari istrinya. Sementara, sebaliknya tidak. Beberapa orang menganggap hal ini sebagai ajaran agama.

Buntutnya, tidak sedikit suami yang merasa berhak memaksakan kehendak kepada istri ketika sedang berhasrat secara seksual. Jika sudah memperolehnya, ia akan meninggalkan istri begitu saja. Tanpa berpikir bahwa ia pun harus memuaskan hasrat sang istri.

Beberapa yang lain juga meyakini bahwa ibadah, mencari ilmu, dan melayani publik, adalah lebih baik daripada melayani dan memuaskan hasrat istri. []

Tags: bicarahakistriPuasseksualsuamiTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • sharing properti keluarga

    Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID