Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Saat Kecantikan Perempuan Menjadi Standar Kesempurnaan

Sejak kecil, anak perempuan sudah mendapatkan penguatan (reinforcement) bahwa kecantikan perempuan dan tubuh indah itu penting

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
28 Februari 2023
in Personal
0
Kecantikan Perempuan

Kecantikan Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai anak muda yang sehari-harinya banyak menghabiskan waktu di media sosial, saya kerapkali menemukan komentar-komentar netizen yang kadang membuat gemas dan membuat diri makin merasa insecure.

Di antara komentar-komentar tersebut ialah;

“Duuuh cantik banget deh kamu, bener-bener cewek sempurna”, “Orang cantik pake baju apa aja tetep cantik, beda sama yang jelek kayak aku”, “Liat perempuan cantik joged-joged tuh tambah semangat kerja”, ”Coba kalau badannya kecilan dikit, kulitnya putihan dikit pasti makin cantik dan sempurna”.

Komentar-komentar seperti ini sudah seperti makanan sehari-hari di media sosial. Sepertinya dalam konten apapun jika ada wajah perempuan di dalamnya, hal pertama yang jadi perbincangan adalah cantik atau tidak. Padahal konten tersebut sedang menunjukan kegiatan melukis atau jalan-jalan misalnya.

Kadang ketika iseng-iseng membaca komentar seperti itu, saya berpikir dan bertanya kepada diri sendiri. Mengapa perempuan selalu dituntut untuk tampil cantik? Apa benar standar kesempurnaan perempuan adalah kecantikan fisiknya? Dan mengapa masyarakat sangat terobsesi dengan kata cantik?

Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan

Ester Lianawati dalam buku “Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan” menyebutkan bahwa budaya patriarki sudah sejak lama menempatkan perempuan dalam standar kesempurnaan diri. Perempuan dituntut untuk selalu cantik agar dianggap berharga. Dia harus feminim dan lemah lembut supaya menjadi perempuan baik-baik. Lalu, perempuan juga harus mengikuti standar kenormalan yang telah mereka tentukan, supaya dianggap sempurna.

Sejak kecil, anak perempuan sudah mendapatkan penguatan (reinforcement) bahwa kecantikan perempuan dan tubuh indah itu penting. Bahkan akan mendapatkan imbalan. Seperti dapat pujian atau komentar-komentar manis dari orang di sekitarnya.

Dalam penekanan pada kecantikan, sejak kecil perempuan juga diajarkan untuk bersaing. Jika ada beberapa anak perempuan di keluarga besarnya, anggota keluarga atau orang tuanya akan membanding-bandingkan kecantikan satu sama lain. Yang lebih cantik mereka puji (imbalan), yang kurang cantik entah terabaikan, dan kurang diperhatikan. Atau terus mendapatkan komentar negatif dan ini seolah-olah hukuman bagi dia.

Kemudian, ketika sudah besar, reward atas kecantikan ternyata lebih besar lagi. Seperti mudah mendapatkan pacar, pekerjaan, mendapatkan pelayanan lebih ramah dan memuaskan jika berada di tempat umum. Sebaliknya, jika tidak menarik, bukan hanya tidak kita beri imbalan, melainkan kadang diberi sanksi dan hukuman. Seperti menjadi korban body shaming atau kena bullying.

Menurut Ester reward-reward seperti ini ternyata tanpa kita sadari telah mempengaruhi perempuan untuk menjadikan tubuh dan kecantikan sebagai aspek penting dalam membangun diri. Bahkan tidak sedikit perempuan yang merasa frustasi, karena tidak bisa memenuhi  standar kecantikan yang telah masyarakat tentukan.

Standar Kesempurnaan Membuat Frustasi

Sehingga tidak heran jika Clara Thompson seorang psikoanalisis menyebutkan bahwa standar kesempurnaan tersebut mampu membuat banyak perempuan merasa frustasi. Lalu mengalami gangguan kondisi mental serta membuat perempuan menilai diri sendiri negatif.

Padahal menurut Clara kesempurnaan yang masyarakat konstruksi itu adalah mitos. Sebab tidak mungkin perempuan bisa tetap menjaga badan agar tidak melar setelah melahirkan. Atau menyusui anak sambil melakukan perawatan kekencangan otot-otot vagina dalam waktu yang bersamaan.

Di sisi lain, media massa juga ikut melanggengkan mitos kesempuranaan tersebut dengan mengonstruksi kecantikan perempuan. Yakni melalui iklan produk kecantikan dengan model-model cantik yang tentu saja mengikuti kriteria yang telah masyarakat tetapkan.

Akibatnya perempuan “kebanyakan” terus terpapar pada kecantikan si model. Hingga secara perlahan mereka pun mengembangkan rasa kurang percaya diri. Tidak sempurna dan dalam tingkat yang ekstrem, perempuan bisa saja mengalami body dysmorphic disorder (gangguan mental yang tertandai dengan gejala berupa rasa cemas berlebihan terhadap kelemahan atau kekurangan dari penampilan fisik diri sendiri).

Dalam bebepa kasus, tidak sedikit perempuan yang terus berusaha menurunkan berat badannya. Padahal tubuhnya sudah sangat kurus sampai level anorexia. Yakni masalah kesehatan jiwa yang membuat pengidapnya terobsesi memiliki tubuh kurus dan sangat takut jika terlihat gemuk.

Mengenal Bulimia Nervosa

Di samping itu, kita juga mungkin pernah mendengar bahwa ada sebagian perempuan yang merasa bersalah ketika memakan makanan yang berlebihan. Lalu memutuskan untuk memuntahkannya kembali, walaupun dengan cara yang ekstrem.

Menurut Ester kondisi ini bisa kita sebut dengan bulimia nervosa. Yaitu gangguan makan yang tertandai dengan kecenderungan untuk memuntahkan kembali makanannya.

Melihat gambaran suram kondisi mental perempuan di atas, Carol D. Ryff seorang psikolog penggagas teori kesejahteraan psikologis menjelaskan bahwa perempuan sebenarnya bisa melepaskan diri dari kondisi suram tersebut dan menjadi sejahtera. Yakni dengan cara menerima diri, memiliki tujuan hidup, mengembangkan relasi yang positif dengan orang lain. Kemudian menjadi pribadi yang mandiri, menguasai lingkungan dan terus bertumbuh secara personal.

Jadi, menurut Carol menjadi perempuan yang sejahtera dan berdaya itu bukan menjadi perempuan yang sempurna seperti yang masyarakat patriarki lekatkan. Tetapi justru menjadi sejahtera ialah menjadi perempuan bebas dari kompleks-kompleks kesempurnaan dan standar yang mereka ciptakan, atau masyarakat paksakan atas diri perempuan.

Kemudian yang terakhir, saya ingin mengutip kata-kata indah dari Ester Lianawati bahwa “perempuan tidak harus merasa cantik untuk dapat mencintai diri sendiri. Karena nilai perempuan tidak hanya ditentukan dari kecantikannya. Jangan jadikan kecantikan sebagai tirani, kita bukan tahanan dalam tubuh kita sendiri.” []

 

 

 

Tags: CantikEster LianawatikecantikanperempuanStandar
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID