Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kenali Resiko Menikah Muda

Zahra Amin Zahra Amin
22 Desember 2022
in Keluarga
0
Kenali Resiko Menikah Muda
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menikah muda memang punya banyak resiko, kenali dan waspada sejak dini agar mampu menghadapinya.

Pernikahan yang dihelat dengan meriah itu hanya berumur sepohon jagung. Kabar santer terdengar jika pasangan belia Ryan (25 tahun) dan Mariana (20 tahun) itu telah bercerai, bahkan sebelum itu sudah pisah rumah dengan orangtua masing-masing. Kisah mereka menjadi pelajaran agar mengetahui resikonya, terutama pasangan yang memilih nikah muda.

Padahal pernikahan mereka sudah dikaruniai seorang anak perempuan yang menggemaskan. Mulanya perpisahan mereka ditutupi dengan rapat oleh pihak keluarga, mungkin karena malu dan menganggap hal yang demikian itu adalah aib keluarga. Namun lama-lama kelamaan menjadi hal yang lumrah.

Saya masih ingat ketika mereka menyiapkan pesta pernikahan yang begitu meriah digelar. Terlihat antusias dan bahagia, betapa tidak sang calon penganten lelaki terlihat gagah dan tampan, mencoba beskap baju pernikahan. Bersamaan dengan itu, sang calon perempuan terlihat sama cantik dan anggun mengenakan baju kebaya yang akan dipakai saat prosesi akad nikah berlangsung.

Sang penganten bagai raja dan ratu sehari yang bertahta di kerajaan negeri dongeng. Maklum keduanya berasal dari keluarga berada dan terpandang. Banyak tamu undangan yang memberi doa restu agar pernikahan memberi keberkahan dan kebahagiaan bagi kedua keluarga. Dilimpahi rejeki yang melimpah dan keturunan yang banyak.

Semakin banyak anak semakin banyak pula rejeki, begitu anggapan sebagian orang. Namun tak di sangka, harapan yang ditaburkan itu luluh lantak bersamaan dengan kabar retaknya rumah tangga penganten yang belum genap 2 tahun.

Sebelum perceraian terjadi, kabarnya mereka sudah pisah rumah selama 3 bulan. Selama itu pula Ryan tidak memberikan nafkah batin dan lahir. Anak yang masih berusia 5 bulan tinggal bersama ibunya. Alasan berpisah pertama karena Ryan jarang pulang ke rumah, sekali pulang selalu malam hari. Dan setiap ada di rumah selalu marah-marah hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga, berani memukul dan menampar istri.

Mariana hanya bisa pasrah diperlakukan seperti itu. Tak berani melawan dan hanya menangis diam-diam tak berani mengadukan kepada orangtuanya. Peristiwa ini berlangsung sejak satu tahun usia pernikahan hingga anak mereka berusia 2 bulan. Mariana pernah menuturkan kesedihannya saat Ryan di PHK dari perusahaan, dan setelah itu menganggur tak mempunyai penghasilan.

Sejak saat itu terlihat Ryan menjadi temperamental dan mudah emosi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Mariana meminta pada orangtuanya. Karena Mariana anak pertama dan perempuan satu-satunya dalam keluarga itu, maka orangtuanya tak pernah curiga. Baru setelah pisah rumah itu akhirnya Mariana berani bicara, dan orangtuanya mendukung keputusan Mariana.

Usia yang masih muda dan belum matang, membuat pasangan ini terjebak dalam pola relasi yang salah dalam pernikahan. Ryan tak memenuhi tugas dan tanggungjawabnya sebagai suami bagi Mariana dan Ayah untuk anaknya. Emosi yang labil membuatnya tak mampu mengendalikan amarah, hingga istri dan anaknya yang menjadi korban.

Mariana yang masih belia tak mampu melawan, kebingungan tak mampu menyelesaikan persoalan rumah tangganya, tak berani bicara bahkan dengan orangtua sendiri dan keluarga Ryan. Pola relasi dalam pernikahan yang salah akan menjadi bom waktu di kemudian hari. Tinggal menunggu waktu siapa yang akhirnya akan memutuskan berpisah, meruntuhkan bangunan rumah tangga yang sudah diikrarkan di depan penghulu, orangtua dan Tuhan.

Pernikahan yang pernah dimimpikan Mariana seperti Kisah Pangeran dan Putri dalam Negeri Dongeng “Happily Ever After ; Bahagia Selamanya” malah menjadi “Kesengsaraan yang Berkepanjangan”.Mariana menjadi janda dalam usia yang masih belia (22 tahun), dan harus bertanggung jawab membesarkan putri semata wayangnya yang masih berumur 5 bulan.

Mariana masih harus menghadapi anggapan miring masyarakat yang masih menilai negatif status janda. Mariana kehilangan masa mudanya, tak bisa bebas bermain dengan teman-temannya karena terikat dengan kehadiran anak, bahkan Mariana harus rela meninggalkan bangku kuliah yang baru ditempuh 2 tahun.

Mariana telah kehilangan dua kesempatan masa depan, karena pernikahan yang dilakukan terburu-buru sebelum waktunya. Masa depan pendidikan dan pernikahan yang bahagia. Sedangkan Ryan tak berbeda jauh dengan kondisi Mariana, ada tanggung jawab anak yang masih harus diberi nafkah, dan kehilangan kesempatan mempertahankan keluarga yang utuh serta bahagia.

Semua ini terjadi karena pertama pilihan menikah dalam usia yang masih relatif muda, emosi yang masih labil sehingga belum bijaksana mengambil keputusan. Kedua akibat pola relasi yang salah dalam pernikahan.

Lalu bagaimana membuat pola relasi yang ideal dalam pernikahan?. Saya mengumpamakan seperti timbangan yang diletakkan beban sama beratnya di kedua sisi. Peran, tugas dan tanggung jawab antara lelaki perempuan pun harus seimbang. Tak boleh ada yang merasa paling berjasa dalam rumah tangga.

Artinya, masing-masing sadar dengan tugas dan fungsinya menjadi suami, istri dan orangtua bagi anak-anak. Kedua belah pihak punya kewajiban yang sama agar timbangan selalu stabil dan seimbang. Mungkin sesekali akan goyah, namun harus segera dikembalikan ke posisi semula biar keseimbangan tetap terjaga.

Selain itu tidak ada pekerjaan rumah tangga mutlak domain lelaki atau perempuan, tetapi antar pasangan harus saling membantu, saling melengkapi untuk mencapai kesempurnaan. Ibarat sebuah sistem, dalam pernikahan antar satu sama lain harus saling menguatkan, bukan melemahkan.

Bagaimana menguatkan sistem yang sudah susah payah di bangun dengan komunikasi yang terjaga dengan baik, saling menghargai dan menghormati masing-masing pihak, yakni dengan tetap mengutamakan kepentingan bersama dalam keluarga. Keduanya, antar suami istri itu harus mengupayakannya bersama.

Maka bukan tak mungkin harapan agar “Happily Ever After ; Bahagia Selamanya” seperti dalam kisah Pangeran dan Putri di Kerajaan Negeri Dongeng menjadi terwujud nyata. Bukan hanya mimpi semu belaka.[]

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID