• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Ralasi Pernikahan Suami Istri Harus Saling Memberikan Kemaslahatan

Penting untuk ditegaskan di sini bahwa prinsip keadilan hakiki meniscayakan untuk mempertimbangkan dampak aktivitas seksual yang bisa jauh berbeda yang dialami perempuan dari yang dialami laki-laki

Redaksi Redaksi
27/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemaslahatan Pernikahan

Kemaslahatan Pernikahan

887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam relasi pernikahan, yang harus selalu berpikir dan merujuk pada kemaslahatan yang akan kembali kepada diri masing-masing, sekaligus juga berpikir pada kemaslahatan pasangannya.

Penting untuk ditegaskan di sini bahwa prinsip keadilan hakiki meniscayakan untuk mempertimbangkan dampak aktivitas seksual yang bisa jauh berbeda yang dialami perempuan dari yang dialami laki-laki.

Alat kelamin laki-laki secara fisik berada di luar dan mengeluarkan cairan sperma yang dampaknya, secara umum, nikmat semua.

Sementara alat kelamin perempuan secara fisik berada di dalam, yang bisa saja terluka (lecet atau berdarah) ketika menerima penetrasi alat kelamin laki-laki.

Ia juga bisa berdampak pada kehamilan, yang oleh al-Qur’an digambarkan sebagai kelelahan bertumpuk (wahn ‘ala wahn), dengan turunannya. Yaitu melahirkan, nifas, dan menyusui.

Baca Juga:

Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

Mengapa Zina dilarang Agama?

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Jika dampak aktivitas seksual bagi laki-laki adalah nikmat dan hanya dalam hitungan menit. Sedangkan perempuan bisa merasakan sakit dan berpotensi mendapatkan dampak kelelahan.

Kemudian rasa sakit yang dialaminya bisa dalam hitungan harian (melahirkan dan nifas paska melahirkan). Kemudian bulanan (hamil, nifas, dan menyusui), bahkan bisa tahunan (menyusui).

Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan (‘addilah) dalam perspektif mubadalah menuntut laki-laki, sebagai orang yang tidak mengalami dampak tersebut di atas. Untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan yang mengalami hal tersebut.

Dengan pertimbangan ini, laki-laki bergerak untuk menemani dan memfasilitasi agar perempuan tidak tersakiti dalam hal aktivitas seksual dan dampak turunannya (hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui).

Idealnya, keduanya bisa menikmati semua tahapan aktivitas seksual dan semua dampak turunannya. Pertimbangan ini harus mereka mulai sejak inisiasi pernikahan yang dalam teks hadis di atas sebagai al-ba’ah.

Demikianlah kerja interpretasi mubadalah untuk teks hadis anjuran menikah yang cukup populer di kalangan umat Islam. Kandungan buku ini akan memantik interpretasi mubadalah atas teks-teks hadis tentang relasi pernikahan yang sering menjadi pembicaraan masyarakat.

Seperti ungkapan menikah sebagai separuh agama, isu kafaah dalam pernikahan, mahar terbaik adalah yang termurah, wali nikah, pesta atau walimah nikah. Kemudian kewajiban nafkah keluarga, istri yang meminta cerai, dan isu-isu yang lain. []

Tags: dalamistripernikahanRelasisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID