• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kitab Uqud Al-Lujjayn: Banyak Hadis tentang Perempuan yang Tidak Jelas Sanadnya

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks Hadis lemah atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat

Redaksi Redaksi
30/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Perempuan

Hadis Perempuan

738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika banyak kasus, maka ada beberapa teks-teks Hadis yang dirujuk berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam, tanpa disebutkan sanad dan periwayat yang menghimpunnya dalam kitab Hadis.

Metode takhrij dalam hal ini diperlukan untuk menelusuri, menemukan, dan merujukkan—jika ada—sanad dan atau sumber kitab awal suatu teks Hadits yang dijadikan dalil.

Dengan pengetahuan sanad, mata rantai, dan sumber kitab Hadis awal dari suatu teks, maka penilaian terhadap status teks tersebut akan mudah dilakukan.

Semangat demikian bisa kita temukan di berbagai karya ulama kontemporer yang mengusung ide-ide reformasi Islam.

Di antaranya di buku karya Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996) Qadhaya al-Mar’ah bayn at-Taqdlid ar-Rakidah wa al-Wafidah (Isu-isu Perempuan antara Tradisi Lama dan Budaya Baru). Begitu juga dalam karyanya yang lain, As-Sunnah bayn Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits (Sunnah antara Ulama Fiqh dan Ulama Hadits).

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Di Indonesia, KH. Husein Muhammad telah memelopori penggunaan metode takhrij untuk memverifikasi beberapa teks Hadits terkait isu-isu perempuan dalam kitab Uqud al-Lujjayn karya Syekh Nawawi Banten (w. 1314 H/1897M).

Upaya ini kemudian mereka lanjutkan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) yang seorang ulama perempuan, Ibu Nyai Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid pimpin.

Tiga Kelompok

Dalam penilaian FK3, terhitung ada 101 teks Hadis dalam Kitab Uqud al-Lujjayn yang statusnya bisa kita golongkan dalam tiga kelompok:

Pertama, teks-teks Hadis yang bisa kita terima (maqbul), baik dengan predikat sahih maupun hasan. Yaitu ada 38 teks Hadis.

Kedua, teks-teks yang lemah (dha’if), yaitu ada 27 teks Hadis.

Ketiga, teks-teks Hadis yang tidak bisa kita terima (ghair maqbul), yaitu ada 36 teks. Baik karena tidak ada sanad (rangkaian perawi yang menyampaikan teks Hadis) untuk teks tersebut dalam kitab-kitab apa pun.

Sehingga sulit untuk dilacak, tidak ada kitab Hadis yang mempertanggungjawabkan (la ashla lahu). Maupun karena memang Hadis itu palsu (maudhu).

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks Hadis lemah atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat. []

Tags: HadiskitabperempuanSanadUqud al-Lujjayn
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID