Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Rihlah Qahirah Part IV: Sayyidah Sukainah, Ulama Perempuan, dan Perjanjian Pra Nikah

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu - sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
9 Juli 2023
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak kusangka, dua minggu lalu aku mendapat kesempatan untuk mengunjungi maqbarah seorang ulama perempuan progresif, Sayyidah Sukainah. Beliau adalah cicit Nabi Muhammad SAW, putri dari Sayyidina al-Husein bin Fathimah binti Muhammad SAW, cucu Ali bin Abi Thalib dan Fatima al-Zahra.

Jantungku berdebar kencang saat berada di makam cicit Nabi Muhammad ini. Aku merasa takjub dan hormat yang mendalam terhadap beliau.

Kami beriringan mengirimkan hadiah al-Fatihah kepada beliau, yang dipimpin oleh Nyai Iffah Ismail. Berharap mendapatkan berkah dari seorang perempuan yang pemikirannya menjadi cahaya pencerahan bagi kita semua.

Mataku terpejam saat aku menyentuh tiang makam Sayyidah Sukainah. Komunikasi mendalam dengan Allah SWT melalui doa agar terberkahi cahaya ilmu dan bisa meneruskan semangat perjuangan Sayyidah Sukainah dalam memperteguh hak-hak perempuan.

Pemikiran progresif Sayyidah Sukainah pertama kali aku kenal dari tulisan Maha Guru Keadilan Gender Islam, Buya Husein Muhammad, yang menjadi guru ideologisku. Buya membagikan kisah bahwa Sayyidah Sukainah ketika akan nikah meminta dibuatkan surat perjanjian pra nikah.

Bayangkan, dalam konteks masa kini saja, praktik ini masih kita anggap tabu dan jarang yang melakukannya. Namun, Sayyidah Sukainah telah melakukannya jauh sebelum gerakan kesetaraan gender muncul. Permintaan perjanjian pra nikah menunjukkan hak berpendapat dan hak menentukan keputusan dari perempuan untuk masa depannya.

Aku yakin, perjanjian pra nikah yang Sayyidah Sukainah minta adalah respons atas subordinasi yang perempuan alami pada zaman itu. Penting kita ketahui poin-poin perjanjian pra nikah yang ia minta, hematku masih sangat relevan untuk masa kini.

Kata Buya Husein, ada tiga poin krusial yang ingin Sayyidah Sukainah tetapkan dalam perjanjian pra nikah.

Poin pertama, الَّا يَمُسَّ اِمْرَأةً سِوَاهَا. Sayyidah Sukainah meminta suaminya tidak berpoligami. Poligami, secara inheren, memiliki dampak negatif pada perempuan. Seringkali, istri pertama atau sebelumnya menjadi korban kekerasan yang murakkab atas poligami, baik psikis, seksual, ekonomi, dan/atau fisik.

Data Komnas Perempuan tahun 2019 menegaskan bahwa perempuan dalam perkawinan poligami selalu menghadapi kekerasan tersebut. Laporan Statistik Indonesia tahun 2022 juga mencatat, dari 874 kasus perceraian bermula dari poligami.

Selain itu, poligami juga bertentangan dengan prinsip perkawinan dalam Surat an-Nisa Ayat 3.

Dengan membuat perjanjian monogami pra nikah, kita tidak hanya menghormati perkawinan itu sendiri. Tetapi juga menegaskan konsep ‘zawj’, pasangan suami-istri, sebagai entitas yang setara.

Hal ini bukan hanya menegaskan hak dan martabat perempuan, tetapi juga memupuk hubungan pernikahan yang di dalamnya hanya ada dua orang, suami dan istri. Di mana mereka berkomitmen menciptakan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kedamaian dan kasih sayang.

Poin kedua, Sayyidah Sukainah menegaskan bahwa suaminya tidak boleh merahasiakan apapun mengenai kondisi keuangan, الَّا يَحُولَ بَيْنَهَا وَبَينَ مَالِهَا شَيءٌ.

Menurutku, sikap ini sungguh keren! Ini adalah suatu cara Sayyidah Sukainah memperjuangkan hak-hak ekonomi perempuan, khususnya hak seorang istri atau ibu.

Mengapa ini penting? Karena, masih sering kita temukan perempuan tidak memiliki akses dan kontrol yang setara atas sumber daya ekonomi dibandingkan dengan laki-laki.

Data BPS tahun 2020, hanya 37,8% dari total pemilik lahan di Indonesia adalah perempuan. Ini salah satu contoh ketimpangan gender yang cukup jelas. Di mana pemilik lahan mayoritas adalah laki-laki.

Data Susenas pada tahun yang sama menunjukkan, partisipasi ekonomi perempuan di Indonesia hanya sekitar 54,3%, sedangkan laki-laki mencapai sekitar 82,6%.

Ketimpangan ini dapat berakibat pada kekerasan ekonomi. Di mana perempuan sangat rentan untuk termanipulasi dan dikontrol oleh suaminya sebagai pemegang kekuasaan ekonomi.

Oleh karena itu, keterbukaan dalam ekonomi keluarga sebagaimana penegasan dalam perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah sangat penting untuk memastikan perempuan tidak akan mengalami eksploitasi dan kekerasan ekonomi.

Selain itu, tuntutan Sayyidah Sukainah atas keterbukaan finansial dalam perjanjian pra nikah mencerminkan prinsip ‘mu’asyarah bil ma’ruf’.

Yaitu prinsip saling memperlakukan dengan baik dalam rumah tangga. Musyawarah dalam mendiskusikan dan memutuskan segala hal yang berkaitan dengan ekonomi keluarga adalah di antaranya.

Apa yang Sayyidah Sukainah perjuangkan adalah penghargaan atas hak-hak ekonomi perempuan dalam Islam, agar tercipta rumah tangga yang adil dan maslahat.

Poin ketiga, Sayyidah Sukainah menegaskan suaminya tidak boleh melarangnya berkegiatan di luar rumah yang dia inginkan, الَّا يَمْنَعَهَا الخُروجَ اِنْ تُرِيدُه.

Sekali lagi, sungguh aku sangat kagum dengan keberanian beliau memperjuangkan hak-hak perempuan. Relevansi poin ini bahkan terasa sampai sekarang. Di mana stigma perempuan sebagai makhluk “sumur, dapur, kasur,” atau “ngapain sekolah tinggi-tinggi, nanti balik ke dapur lagi,” atau bahkan hanya kita pandang sebagai objek seksual yang bertugas mengikuti perintah laki-laki masih sangat kuat.

Ironisnya, di beberapa negara, seperti Afganistan, hak-hak perempuan untuk berperan dan terlibat di ruang publik masih sangat terbatasi. Rezim Taliban di Afganistan melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram atau anggota keluarga mereka.

Meski di Indonesia telah ada kemajuan besar dalam keterlibatan perempuan di ruang publik, tapi diskriminasi  masih mudah kita temui di banyak lini kehidupan.

Hasil penelitian Engelbertus Wendratama dari PR2Media menjelaskan bahwa 16,8% responden perempuan mengalami diskriminasi gender terkait remunerasi di tempat kerja. Termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus. 29,6% jurnalis perempuan mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan tugas peliputan.

Kenyamanan dan keamanan yang dirasakan perempuan masih jauh di bawah laki-laki.

Padahal dalam ajaran Islam, setiap individu, laki-laki atau perempuan, diberikan tugas yang sama sebagai khalifah fil ardl (QS. al-Baqarah: 30). Artinya, laki-laki dan perempuan harus memberikan kemaslahatan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun umat manusia secara keseluruhan.

Perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah adalah bukti bahwa perempuan berhak memiliki kedaulatan untuk menentukan masa depannya. Perempuan harus menguasai berbagai pengetahuan dan pengalaman sebanyak mungkin, sehingga memiliki keberanian untuk memberikan manfaat seluas-luasnya dalam tugas khalifah fil ardl.

Perjanjian pra-nikah yang sudah diinisiasi berabad-abad lalu oleh Sayyidah Sukainah perlu kita reaktualisasi untuk konteks masa kini.

Dengan demikian, aku ingin menyebut bahwa Sayyidah Sukainah adalah sosok ulama perempuan yang gagasannya telah membentuk paradigma baru bagi perlindungan hak-hak perempuan. Baik sebagai individu maupun istri, untuk masa kini dan masa mendatang.

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu – sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan. Cermin tersebut menampakkan betapa yang Sayyidah Sukainah lakukan adalah manifestasi dari keulamaan perempuan.

Semoga kita semua mendapat keberkahan dengan keberanian dan determinasi yang sama untuk terus mendorong perubahan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Yakni mengikuti jejak yang telah Sayyidah Sukainah torehkan. (Bersambung)

Tags: Jaringan KUPIMesirPerjanjian Pra Nikahsayyidah sukainahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nilai Kesetaraan dan Hak Asasi Manusia Dalam Khutbah Nabi Saat Haji Wada’

Next Post

Nabi Muhammad Saw Ajarkan Umat Islam untuk Saling Tolong Menolong

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Agensi Perempuan
Buku

Agensi Perempuan dari Memoar Huda Sha’rawi “Neraka di Harem”

9 Juli 2026
Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Next Post
Saling Menolong

Nabi Muhammad Saw Ajarkan Umat Islam untuk Saling Tolong Menolong

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0