• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    โ€˜Aisyiyah Bojongsari

    โ€˜Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Maโ€™had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Maโ€™had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Maโ€™had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihyaโ€™ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting?ย 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    โ€˜Aisyiyah Bojongsari

    โ€˜Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Maโ€™had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Maโ€™had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Maโ€™had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihyaโ€™ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting?ย 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah itu Bukan Ajang Perlombaan

Pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Tuti Mutiah Alawiah Tuti Mutiah Alawiah
18 Juli 2023
in Keluarga
0
Menikah Bukan Ajang Perlombaan

Menikah Bukan Ajang Perlombaan

2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya.ย 

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu, tepatnya saat libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Garut. Sesampainya di kampung halaman, ada seorang tetangga yang menyapa, yang sebetulnya membuatku agak risih. Ia mengatakan:

“Lho, gendutan ya sekarang, kayanya senang banget,โ€ ucapnya. Bahkan ia melanjutkan, โ€œkapan nikah?. Ko malah keduluan sama adiknya, kakaknya dulu dong yang nikah,” tambahnya.

Iya memang, dalam waktu dekat ini, adik saya yang laki-laki akan menikah. Ia memutuskan untuk menikah lebih dulu daripada saya.

Menjawab pertanyaan tersebut, terlebih karena kondisi sayang yang capek juga, akhirnya tanpa basa-basi saya pun menjawab, “doain aja ya,” sambil tersenyum.

Lalu, setelah beberapa hari di rumah, saya dan si adik diminta oleh ibu dan bapak saya untuk bersilaturahmi ke rumah beberapa saudara. Saat berada di rumah saudara, lagi-lagi ada hal yang membuat saya tidak nyaman dengan perkataan si saudaraku itu.

Ia menyampaikan, โ€œWah sekarang gendutan ya, pengen punya badan kaya gitu, kapan mau nikah, masa duluan adiknya daripada kakaknya?.”

“Kalau udah nikah mah enak ada yang ngebiayain loh, ada yang nemenin, bebas mau kemana-mana juga,โ€ tambahnya.

Menanggapi ucapan dari saudara itu, sebetulnya bagi saya menikah itu bukan ajang perlombaan yang memang harus buru-buru, bukan karena umur sudah tua, atau karena teman-teman sebaya sudah menikah.

Terlebih, menikah itu membutuhkan persiapan yang matang, baik bagi calon suami maupun istri. Keduanya harus benar-benar mempersiapkan fisik, psikis, mental, spiritual, ekonomi dan lain sebagainya. Kalau belum siap, ya kenapa harus buru-buru untuk menikah.

Bahkan, pernikahan itu bagi saya menjadi pilihan bagi diri perempuan. Perempuan berhak memilih mau menikah, tidak menikah, menunda, atau menunggu waktu yang tepat untuk menikah.

Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, menikah bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kemampuan dari setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan itu sendiri. Di dalam fikih, hukum pernikahan itu terbagi menjadi empat hukum.

Empat hukum pernikahan ini, seperti yang saya kutip dalam pandangan KH. Husein Muhammad di dalam buku “Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang berkarya Sampai Akhir Hayat”.

Pertama, nikah adalah wajib. Hukum ini ditetapkan terhadap orang yang mempunyai hasrat seksual yang tidak dapat dibendung, sedemikian rupa. Sehingga jika ia tidak menikah maka ia bisa terjerumus ke dalam perzinaan, hubungan seks yang terlarang.

Di samping itu, yang menjadikan penikahan itu wajib adalah soal mempunyai kesiapan atau kemampuan finansial, membiayai kebutuhan dalam pernikahannya, baik untuk maskawin, dan biaya-biaya lain.

Kedua, nikah adalah haram. Pernikahan menjadi haram jika istri meyakini bahwa laki-laki yang akan menikahinya ia berpotensi akan mudah untuk melakukan kekerasan. Selain itu, hukum pernikahan menjadi haram, apabila suami tidak memiliki kemampuan membiayai kehidupannya bersama istrinya.

Kaidah fikih mengatakan “Tindakan yang akan mengakibatkan perbuatan haram maka ia juga haram.”

Ketiga, nikah menjadi makruh atau tidak dianjurkan. Hukum ini dikenakan terhadap seseorang yang ragu-ragu atau tidak yakin, bahwa jika ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam pergaulan atau perbuatan seks yang terlarang, yakni zina.

Sementara itu, nikah menjadi makruh juga itu apabila laki-laki yang ingin menikah ia tidak mempunyai biaya dan nafkah.

Menikah Hukumnya Sunah

Keempat, nikah adalah “istihbab” atau “Nadb”, dua kata yang diidentikan dengan “Sunnah”. Artinya dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang ingin menikah yang mempunyai biaya serta nafkah. Dia tidak khawatir terjerumus kedalam zina dan tidak pula akan menyakiti istrinya.

Hal seperti hadis Nabi Muhammad Saw:

ย ุฃูŽู…ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ุฅูู†ูู‘ูŠู’ ู„ูŽุฃูŽุฎู’ุดูŽุงูƒูู…ู’ ู„ูู„ู‡ู ูˆูŽุฃูŽุชู’ู‚ูŽุงูƒูู…ู’ ู„ูŽู‡ูุŒ ู„ูŽูƒูู†ูู‘ูŠู’ ุฃูŽุตููˆู’ู…ู ูˆูŽุฃููู’ุทูุฑูุŒ ูˆูŽุฃูุตูŽู„ูู‘ูŠ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ู‚ูุฏูุŒ ูˆูŽุฃูŽุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกูŽุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุบูุจูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูู†ู‘ูŽุชููŠู’ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ูู‘ูŠู’

Artinya: “Sungguh aku adalah orang yang takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa, aku sholat, aku tidur dan aku menikah. Siapa yang tidak suka pada Sunnahku maka bukanlah bagian dari aku.”

Dengan empat hukum pernikahan di atas, bisa saya tarik kesimpulan bahwa hukum menikah menyesuaikan dengan kondisi laki-laki dan perempuan. Ia bisa menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.

Oleh sebab itu, bagi saya pernikahan bukanlah sebuah kompetisi, bukan ajang perlombaan, bukan juga ketika orang yang menikah dengan cepat, itu lebih baik hasilnya. Melaikan menikah merupakan sebuah perjalanan awal dalam memulai bahtera rumah tangga. Sehingga membutuhkan banyak persiapan dan kesiapan dari keduanya.

Karena pada realitasnya, banyak juga kok, orang yang dipaksa menikah, bahkan sampai di jodohkan. Justru pernikahnnya tidak bertahan lama, gagal dan berujung pada perceraian.

Dengan begitu, daripada mengurus orang untuk segera menikah, lebih baik mari kita saling perbaiki diri sendiri dan keluarga kita untuk mengisi kehidupan ini dengan selalu menebar kebaikan, kemaslahatan, cinta dan kasih sayang. []

Tags: AjangistrimenikahNikahPerlombaanpernikahansuami
Tuti Mutiah Alawiah

Tuti Mutiah Alawiah

Terkait Posts

Hukum Menikah
Hikmah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah
Hikmah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai
Hikmah

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak
Hikmah

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui โ€œRevenueโ€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

ยฉ 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

ยฉ 2025 MUBADALAH.ID