• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perdebatan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Imam Nakhai Imam Nakhai
24/04/2020
in Featured, Hukum Syariat
0
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sampai hari ini, setiap kali bulan Ramadhan tiba, masih saja terjadi perdebatan tentang berapa jumlah rakaat shalat tarawih, apakah  8, 20, dan atau 36 Rakaat? Mari kita jangan lagi bertengkar karena beda jumlah dan cara melaksanakan shalat tarawih.

Dikisahkan dalam Hadist Shahih, di satu malam Ramadhan, Rasulullah shalat di masjid, sebanyak 11 rakaat, 8 rakaat sebagai shalat qiyamil lail dan 3 sisanya sebagai shalat witir. Melihat Rasulullah shalat malam di malam bulan Ramadhan ini, maka beberapa sahabat ikut berjama’ah bersama Rasulullah. Malam ketiga semakin banyak sahabat yang ikut berjama’ah.

Pada malam ke empat Rasulullah tidak lagi keluar shalat malam di masjid. Menjelang pagi, Rasulullah bersabda, saya tahu apa yang kalian lakukan tadi malam, tidak ada apapun yang menghalangi saya keluar kecuali saya khawatir shalat malam di bulan Ramadhan secara jamaah ini kemudian diwajibkan oleh Allah, lalu menjadi beban baru bagi kalian.

Jadi Rasulullah, tidak keluar shalat malam di masjid di malam ke empat, karena beliau khawatir hal itu menjadi kewajiban bagi umat islam dan menjadi beban baru disamping beban shalat lima waktu. Saat itu belum dikenal “shalat tarawih”. Yang dikenal hanyalah shalat malam (Qiyamu al laili) di bulan Ramadhan.

Semasa Nabi hidup, shalat malam secara jama’ah ini, hanya dilakukan dua malam, yaitu malam kedua dan ketiga, karena malam ke empat Nabi tidak lagi keluar berjamaah di masjid. Sepeninggal Nabi, shalat malam di bulan Ramadhan kembali dilakukan oleh para sahabat baik secara sendiri sendiri maupun berjama’ah.

Baca Juga:

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Pada tahun kedua dari sebelas masa kekhalifahannya, Sayyidina Umar ra melakukan “ijtihad brilian” dengan menyatukan shalat malam yang berserak serak ini dalam satu masjid dengan satu imam yang ditunjuk langsung oleh Umar, yaitu Ubai Ibnu Ka’ab. Sejak saat inilah shalat malem di bulan Ramadhan ini dilakukan serentak secara jamaah sebanyak 20 Rakaat dibawah satu Imam. Dalam satu riwayat dinyatakan, Umar ra juga menunjuk beberapa Imam untuk jama’ah perempuan.

Sejak saat ini pula, shalat malam di bulan Ramadhan disebut dengan shalat tarawih, karena di tiap-tiap 2 kali salam (4 rakaat – 4 rakaat) jama’ah beristirahat, karena lelah akibat panjangnya bacaan ayat. Jadi dapat 4 rakaat berhenti, 4 rakaat berhenti begitu sampai 20 rakaat dan lalu ditutup dengan witir 3 rakaat.

Nabi melakukan shalat “tarawih-shalat malam” sebanyak 11 Rakaat, para sahabat Nabi melakukan dengan 20 rakaat. Dan praktek ini di amini oleh imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, mereka shalat tarawih 20 rakaat. Imam Malik yang berdomisili di Madinah menambahnya menjadi 36 rakaat, alasan beliau agar bisa mengimbangi pahala tarawih dan thawaf di Makkah.

Jadi jika kita shalat 36 rakaat maka berarti telah mengikuti imam Malik, sahabat, dan Nabi. Jika shalat 20, berarti mengkuti imam madzhab, shahabat, dan Nabi. Jika shalat 11 rakaat berarti hanya ikut Nabi. Jika tidak shalat, ya berarti ikut imam imam yg nggak jelas.

Bagaimana cara pelaksanaannya, apakah 2 rakaat 2 rakaat, seperti yang umum kita lihat, ataukah 4 rakaat 4 rakaat satu salam, seperti dipraktekkan sebagian muslim Muhammadiyah, ataukah delapan delapan, ataukah 20 langsung dengan satu salam seperti yang pernah saya praktikkan?

Nah di sini Ulama berbeda pendapat, intinya semua praktik itu ada pendapat ulama yang mengabsahkannya. Karena memang tidak ada tuntunan dari Nabi tentangnya. Bagi Nabi, yang penting shalat qiyamul lail.

Silahkan membaca kitab fathul qarib, al mabsuth dan juga ithaf sadati al muttaqin. Jangan hanya baca fathul qarib, karena pasti anda akan tidak men-sah -kan shalat tarawih orang lain. Jangan membatalkan praktik seseorang hanya berdasar pada satu kitab. Padahal banyak kitab lain yang telah men-sah-kannya. Selamat memasuki bulan ibadah, Ramadhan. []

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Perjalanan Thudong

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

30 April 2025
Nyai Fatmah Mawardi

Nyai Fatmah Mawardi, Mengurai Jejak Ulama Perempuan Madura

26 April 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID