Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual, Upaya Pelaku Terhindar dari Jerat Hukum

Fatwa KUPI II menyebutkan bahwa Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib

Mifta Sonia by Mifta Sonia
23 September 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan Perkawinan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Trigger Warning: Artikel ini terdapat gambaran terjadinya kekerasan seksual

Mubadalah.id – Dugaan pemaksaan perkawinan korban kekerasan seksual yang pejabat negara lakukan kembali terjadi. Kali ini Bupati Maluku Tenggara diduga melakukan kekerasan seksual kepada pegawai cafe miliknya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut pernah korban laporkan. Namun laporan itu ia cabut dan beredar kabar bahwa pelaku akan menikahi korban dengan mahar Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, korban tidak mendapat izin untuk berkomunikasi dengan pendamping setelah mencabut laporan tersebut.

Baik pendamping maupun pihak dari kepolisian tidak dapat menghubungi korban karena ponsel korban telah terambil alih oleh salah satu pihak keluarga.

Kronologi Terjadinya Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara

“Apakah aman?”

“Apakah ada yang tahu?”

“Bisa cium tidak”

Selain itu juga ada percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Itu adalah sepenggal percakapan yang berhasil korban (TA) rekam dengan ponselnya yang saat ini barang bukti tersebut sudah ada di kepolisian.

Kekerasan seksual yang diduga pelakunya adalah Bupati Maluku Tenggara terjadi pada Februari 2023. Saat itu TA baru tiga bulan bekerja di Cafe milik sang bupati seperti yang disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dalam konferensi pers (12/9).

Belum genap tiga bulan bekerja, TA mengalami tiga bentuk Kekerasan Seksual dari pemilik Cafe yang merupakan Bupati Maluku Tenggara.

Yang pertama pada bulan April, TA diperintahkan oleh pelaku melalui karyawan lain (inisial: N), untuk mengantar teh ke kamar Pelaku.

Setibanya di kamar, bupati mengelus tangan dan kepalanya. TA mengaku ketakutan dengan  perlakuan itu. Lalu dia menceritakannya kepada N. N hanya mengatakan bahwa sang bupati hanya merasa sayang padanya seperti anak sendiri.

Yang kedua bulan Juni 2023, sang bupati kembali meminta TA mengantar teh kepadanya. Namun setibanya di kamar bupati, TA diperkosa.

Peristiwa Ketiga, 10 Agustus 2023, Bupati kembali memanggilnya. TA sudah enggan dan takut untuk mengantar teh. Lalu pegawai cafe lain menyarankan TA untuk tetap naik sambil merekam percakapan mereka.

Korban Membuat Laporan

Beberapa hari setelah itu TA dipecat dan mencari jalan untuk melaporkan kejadian ini. Akhir agustus TA dapat berkontak dengan seorang pengacara. Kemudian langkah ini menjadi jalan untuk TA bertemu dengan pendamping korban. Bukti rekaman itulah yang kemudian ia serahkan ke polisi.

Pada 1 September 2023, korban dengan pendampingan Othe Patty dari Yayasan Peduli Inayana Maluku yang juga pendamping Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Maluku, membuat laporan polisi di Polisi Daerah (Polda) Maluku.

TA sudah menjalani visum et repertum dan kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan. Namun beberapa hari kemudian tepatnya pada (4/9) korban mencoba untuk bunuh diri dengan meminum obat-obatan.

“Sebelum percobaan yang ini. Korban sudah pernah mau melakukan bunuh diri karena dalam kondisi kebingungan,” kata Othe Patty.

Lusi Peilouw, aktivis perempuan Maluku mengungkapkan bahwa pendamping korban bersama para aktivis perempuan telah melaporkan kasus ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena terduga pelaku adalah pejabat negara, dan ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pada (6/9) keluarga menyampaikan surat permohonan menarik laporan kepada Polda Maluku. Sejak saat itu pula, keluarga tidak mau lagi untuk ada pendampingan korban. Sejak saat itu pendamping  tidak berkontak sama sekali dengan korban.

Pada (7/9) Korban menjalani pemeriksaan psikiatrikum. Namun keluarga korban sudah tidak memperbolehkannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pencabutan laporan.

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual

Pencabutan laporan terjadi setelah beredar kabar bahwa terduga pelaku siap menikahi korban dan memberikan mahar senilai Rp1 miliar. Padahal terduga pelaku disebut memiliki setidaknya 5 istri.

Tanggal 11 September pendamping korban menerima informasi bahwa korban mereka bawa ke Jakarta, menginap di rumah UK, dan akan mereka menikah dengan terduga pelaku.

Pendamping meyakini bahwa ada penekanan pada korban untuk mencabut laporan dan menyetujui perkawinan tersebut.

“Saya minta perlindungan. Jika terjadi pernikahan siri, ini malahan mengembalikan traumanya pada masa lalu. Bagaimana kita mendorong ini jika sudah terjadi perkawinan? Kami di Ambon mendesak terus Polda Maluku untuk terus melanjutkan proses ini,” kata Othe Patty.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan yang juga hadir dalam konferensi pers mendukung Polda untuk melanjutkan pemeriksaan kasus kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan ini.

Komnas Perempuan mengapresiasi Polda Maluku karena segera memproses hukum dengan penyelidikan kasus pada laporan awal dugaan tindak pidana kekerasan seksual  dan sampai sekarang masih berproses.

Andy mengungkapkan bahwa modus menikahi korban oleh terduga pelaku sangat ia kenali sebagai siasat pelaku kekerasan seksual untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Di mana sebenarnya UU TPKS telah menyebutkan sebagai tindak pemaksaan perkawinan.

Dalam kasus ini, mengingat terduga pelaku merupakan sesorang yang sangat berkuasa maka pemaksaan perkawinan tidak dapat terhindarkan. Bahkan pendamping korban juga mengalami ancaman-ancaman saat mengawal kasus ini.

Ketika pelaku kekerasan seksual adalah orang yang berkuasa maka mereka akan menggunakan uang dan kekuasaannya untuk terhindar dari jerat hukum. Tambahan korban tidak memiliki kuasa apapun.

Relasi kuasa semacam ini yang biasanya terjadi pada kasus kekerasan seksual. Di mana korban tidak mendapatkan keadilan karena adanya tekanan dari pelaku kepada korban beserta keluarganya.

Karena takut dan tidak kuat terhadap tekanan-tekanan tersebut maka korban terpaksa tunduk kepada pelaku dan menyetujui apa yang ditawarkan oleh pelaku.

Fatwa KUPI Terkait Bahaya Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan perkawinan di Indonesia adalah fenomena gunung es yang sangat memprihatinkan dan memiliki dampak serius yang berbahaya pada perempuan. Sementara upaya perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan masih minim dan mengalami banyak kendala.

Pemaksaan perkawinan berdampak buruk dan sistemik dalam kehidupan perempuan. Secara psikis dan sosial. Praktik pemaksaan perkawinan menimbulkan dampak buruk seperti trauma, depresi, stigma negatif, perceraian, konflik keluarga, perselingkuhan, dikucilkan jika menolak  perkawinan, bahkan dapat berakibat fatal seperti bunuh diri (Mahfudin dan Musyarrafah, 2019).

Dalam kasus TA di atas pemaksaan perkawinan terjadi karena Pelaku merupakan pihak superior dan tokoh masyarakat yang memiliki kekuasaan dan otoritas yang kuat.

Dalam Islam sendiri pemaksaan perkawinan bertentangan dengan al-Qur’an, Hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Semua tindakan pemaksaan, termasuk dalam hal perkawinan, bertentangan dengan semangat al-Qur’an (QS. al Baqarah (2): 232; an-Nahl (16): 106; dan an-Nûr (24): 33).

Jiwa perempuan yang kita paksa menikah juga labil, penuh kebencian pada pasangan, keluarga, janin, bahkan pada dirinya sendiri. Ia merasa tidak dihargai, tidak memiliki harga diri, bisa menyakiti diri. Bahkan mungkin sampai pada keinginan melakukan bunuh diri. Dalam kasus TA ini, korban beberapa kali sudah mencoba melakukan percobaan bunuh diri.

Fatwa KUPI II menyebutkan bahwa Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Pemerintah kita harapkan untuk segera turun tangan dalam pembentukan peraturan turunan UU TPKS. Agar proses pemeriksaan terhadap pelaku dengan impunitas bisa segera tertangani dengan cepat. Sehingga bisa meminimalisir penekanan terhadap korban untuk mencabut laporan dan mencegah pemaksaan perkawinan terhadap korban. []

Tags: Fatwa KUPI 2Kekerasan seksualKomnas PerempuanPemaksaan PerkawinanperempuanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

Next Post

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Next Post
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0