Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

DALIL DIAN ROSE

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
25 Agustus 2017
in Aktual
A A
0
Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

10
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah poligami diam-diam seorang artis religi sedang viral. Curhat istrinya yang merasa dijebak dan dikhianati juga sedang jadi pembicaraan. Menariknya sang istri menghadirkan argumentasi agama sebagai pegangan. Publik penasaran. Benarkah dalil-dalil itu?. Kolegaku nuntut: tulis dong!!!. Setelah tiga hari berita berlalu, publik sudah sedikit tenang, dan aku juga bisa curi-curi waktu membaca dan menulis, sekarang aku coba tuangkan interpretasi dan elaborasiku terhadap Dalil Dian Rose, sang istri. Sebagaimana yang aku baca dari berbagai media sosial.

Benarkah poligami diam-diam adalah haram?

Dian memandang poligami yang disembunyikan, tanpa dibicarakan terbuka dengan istri, adalah pelanggaran “rules” atau aturan Islam. Apalagi diikuti dengan jebakan. Lalu paksaan kepada istri untuk menerima dengan dalih keimanan.

Dalam Fiqh Indonesia, dan hampir seluruh negara Muslim saat ini, poligami dipandang sebagai pernikahan beresiko dan bermasalah. Karena itu perlu diatur dan diperketat agar tidak menimbulkan banyak resiko. Faktanya, poligami selalu mendatangkan persoalan, bahkan kekerasan. Terutama bagi anak-anak dan perempuan. Salah satu cara memperketatnya adalah dengan mensyaratkan izin istri. Demikian ijtihadnya.

Sesuatu yang potensial mendatangkan kekerasan harus diperketat, bahkan bisa dilarang menurut kaidah sadd dzarai, sebagaimana disarankan Syekh Muhammad Abduh. Dan jika izin istri menjadi satu-satunya cara mengendalikan poligami agar tidak mudarat dan berkubang kekerasan, maka ia juga menjadi wajib. Dalam fiqh, suatu yang wajib (menjauhkan mudarat) jika tidak bisa tanpa perantara yang lain, maka perantara itu juga menjadi wajib (ma la yatimm al-wajib illa bihi fahuwa wajib).

Izin istri, dipandang fiqh Indonesia, sebagai media agar pihak yang berpotensi jadi korban benar-benar memiliki kesiapan mental. Begitupun suami yang akan poliglami memiliki kesiapan material untuk berbuat adil, dengan dibuktikan “kerelaan” dari sang istri. Loh kok izin istri kan pasti sulit? Nah, di sinilah letak hikmahnya: agar suami kembali berkomunikasi, dan bekerja keras mencari kerelaan sang istri.

Izin istri, tentu saja tidak boleh dilakukan dengan berbohong dan manipulasi. Kedua hal ini haram hukumnya dalam Islam. Menjebak dan memaksa juga sama sekali bukan perilaku yang baik dalam Islam. Di sinilah persoalannya, mengapa poligami diperketat, karena akan melahirkan berbagai perilaku hipokrit, menipu, berbohong, memaksa, dan menjebak, yang semua perilaku ini adalah haram. Sesuatu yang akan mengantarkan pada yang haram, tentulah, minimal diperketat. Dus, izin istri adalah media agar suami tidak terjebak pada perilaku-perilaku tidak mulia ini.

Bukankah menerima poligami bagian dari keimanan?

Tidak, kata Dian. Apalagi jika dengan cara dijebak. Istri dipaksa beriman, sementara suami sendiri tidak beriman dengan aturan Islam. “Aku disuruh beriman dengan menerima poligami, sementara dia tidak diminta beriman dengan aturan Islam dalam berkeluarga”, gugat Dian. Aturan Islam yang utama justru perilaku baik, menghadirkan kebaikan, dan menjauhkan keburukan dari keluarga. Ini adalah prinsip, sementara poligami bukan bagian dari prinsip Islam.

Pilar pernikahan dan berkeluarga dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ada empat. Pertama, pernikahan adalah suatu ikatan kuat (mitsaqan ghalidzan, an-Nisa/ 4: 21) yang harus dijaga bersama. Kedua, pernikahan adalah berpasangan (zawaj, al-Baqarah/ 2: 187) dimana yang satu terhadap yang lain harus berpikir kesalingan dalam segala hal. Ketiga, berpasangan harus berperilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf, an-Nisa/ 4: 19) dalam segala aspek keluarga. Keempat, satu sama lain harus selalu berembug dan musyawarah (tashawurin wa taradhin) untuk mencari yang terbaik bagi keluarga (al-Baqarah, 2: 233).

Poligami jauh dari keempat pilar ini. Sehingga suami, dibanding berpikir poligami, sebaiknya memperbaiki relasi, komunikasi, dan perilaku. Istri juga punya kewajiban yang sama untuk menghadirkan segala kebaikan dalam hal relasi, komunikasi dan perilaku.

Bukankah poligami lebih baik dari zina?

Tidak. Dalam pandangan Dian, dan dalam kasus suaminya, poligami dilakukan justru setelah ada pendekatan-pendekatan yang mengarah bersama. Bertemu, berduaan, dan mungkin bermesraan. Semua ini justru yang bisa mengantar pada zina. Mendekati zina, kata al-Qur’an adalah haram. Sesuatu yang dihasilkan dari yang dilarang, harusnya juga tidak baik.

Poligami dalam kasus Dian adalah buah dari yang sesuatu yang dilarang dalam Islam. Yaitu perilaku mendekati zina. Jadi, setidaknya, poligami suaminya bukanlah sesuatu yang terpuji dan jauh dari kata mulia. Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan zina, dan tidak bisa dianggap lebih baik dari zina. Sama sekali tidak.

Bolehkah memilih cerai daripada dipoligami?

Dian sepertinya tegas memilih gugat cerai. Daripada hidup dalam kesakitan dan kesusahan. Apalagi dalam pandangannya, semua itu melanggar atuaran-aturan Islam. Dalam hal ini, banyak orang hanya hafal tentang “perceraian yang dibenci Tuhan”. Atau, nasihat-nasihat Islam kepada perempuan agar bersabar dan menerima poligami daripada bercerai. Sesungguhnya ada ayat al-Qur’an yang justru persis memberikan pilihan kepada perempuan, seperti Dian, dalam kasus poligami, untuk bercerai atau berpisah.

Surat an-Nisa, ayat 128-130, adalah ayat yang berbicara mengenai nusyuz suami, yang tidak lagi memegang komitmen bekeluarga, sudah mulai berpaling dari istri, dan sudah mencoba memiliki relasi dengan perempuan di luar istri di rumah. Al-Qur’an memberi nasihat untuk memperbaiki (ishlah) dan menjaga diri (taqwa). Bahkan mewanati-wanti suami untuk tidak poligami karena cenderung tidak adil. Lalu ditutup dengan pilihan bercerai. Kata al-Qur’an, bisa jadi, untuk kasus ini, perceraian justru akan membuat mereka berdua lebih lapang dan kaya. Bukalah dan bacalah ayat-ayat itu.

Bagaimana dengan ulama yang justru menikahkan akad poligami?

Inilah yang disayangkan Dian, ustadz yang dikenalnya dengan baik, tahu bagaimana ia sudah membina rumah tangga dari nol, dari tidak punya, tanpa harta, lalu susah bersama, merangkak bersama, berjuang bersama, sekarang sudah memiliki 6 anak, justru sang ustadz mendukung laki-laki menghancurkan keluarga yang sudah dibinanya selama 14 tahun.

Dimanakah adab Islam itu? Dian menggugat. Katanya: kita-kita para perempuan disuruh mencintai Allah, lah para laki-laki justru diumbar untuk mencintai banyak perempuan. Kita-kita disuruh tidak melekat pada dunia, lah para laki-laki justru semakin melekat pada dunia, yaitu perempuan-perempuan. Dimana tanggung-jawab laki-laki pada keluarga? Anehnya ini semua direstui seorang ustadz dan ulama. Lah, ulamaku siapa?

Izinkan aku menajwab: ulama kamu adalah Nabi Muhammad Saw, yang ketika baginda menerima aduan dan keluhan dari Fathimah, sang putri, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib ra, baginda bergegas naik mimbar dan berseru:

“Orang-orang Bani Hisyam meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali, suami putriku, dengarkan: Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan. Kecuali kalau dia menceraikan dulu putrku, lalu silahkan menikah dengan putri mereka. Fathimah adalah darah dagingku, apa yang meresahkannya, meresahkanku. Apa yang menyakitinya, juga menyakitiku”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5285).

Dus, wahai Dian, dan para perempuan yang mungkin mengalami nasib yang sama, tenanglah, sikapmu tidaklah melanggar Islam, pilihanmu juga sudah digariskan al-Qur’an, kritik dan gugatanmu juga mirip dengan Fathima ra sang teladan, dan terakhir ulamamu –jika kamu masih juga ingin mencari- adalah Nabi Muhammad Saw, sang Rasul junjungan. Shalluu alaih……

Solo Baru, 24.08.2017 (07.38)

Tags: Dalil Dian RosepoligamiPoligami Dian RosePoligami OpikStop Poligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manfaatkan Jatah Muda Sebelum Menikah

Next Post

6 Tahap Perkembangan Hubungan Perkawinan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Poligami
Pernak-pernik

Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

16 April 2026
Perkawinan Poligami yang
Pernak-pernik

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

16 April 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
perkembangan hubungan perkawinan

6 Tahap Perkembangan Hubungan Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0