Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Sikap dan Rekomendasi Komnas Perempuan terkait Revisi Kedua UU ITE

Mariana Amiruddin menyampaikan bahwa dari segi formil, pembahasan dan akses terhadap dokumen sulit untuk didapatkan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
11 Januari 2024
in Pernak-pernik
0
Revisi Kedua UU ITE

Revisi Kedua UU ITE

896
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengesahan Revisi Kedua UU ITE atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (5/12/23).

“Ada beberapa norma dalam revisi UU ITE salah satunya adalah Pasal 27A yang mengalami norma perubahan. Dalam Revisi terbaru, terdapat kata-kata menyiarkan dan mempertunjukkan yang teradopsi dari definisi KUHP agar tidak ada multitafsir.” Papar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi Semuel Abrijani Pangerapan.

Di lain kesempatan, Komnas Perempuan sebagai lembaga hak asasi manusia nasional (LNHAM) yang terbentuk dengan tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia memberikan sikap dan rekomendasi terhadap revisi kedua UU ITE.

Ruang Partisipasi Publik Terbatas

Dalam siaran pers yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat (22/12/23), Mariana Amiruddin Wakil Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dari segi formil, pembahasan dan akses terhadap dokumen sulit untuk kita akses.

Sehingga ruang partisipasi publik terbatas dan secara substansi masih memiliki beberapa ketentuan yang tidak sinkron dan harmonis. Yakni dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan potensi multitafsir dan tidak memberikan jaminan hak-hak korban untuk mendapatkan layanan keadilan, penanganan dan pemulihan yang komprehensif.

“Komnas Perempuan telah menyampaikan saran dan masukan terhadap RUU Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara tertulis kepada Komisi I DPR RI dan Kemenkominfo RI pada Juli 2023.” ungkap Mariana.

Terkait perubahan Pasal 27, Siti Aminah Tardi Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan menyampaikan beberapa catatan yang tidak sinkron antara KUHP dengan UU TPKS.

“Pada Pasal 27 Ayat 1 terkait konten bermuatan melanggar kesusilaan dan Pasal 27 Ayat 3 kerap mereka gunakan untuk mengintimidasi dan membungkam ekspresi perempuan korban hingga mengkriminalkan korban kekerasan seksual, korban KDRT, korban KBGO hingga Perempuan Pembela HAM yang menyuarakan pendapat dan ekspresinya.” Tegas Ami.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Berdasarkan data Komnas Perempuan 2017-2022, terdapat 4.749 pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Di mana sebagian besar adalah ancaman dan tindakan penyebaran foto atau video yang mengandung muatan seksual. Hingga mengakibatkan perempuan korban dipermalukan. Bahkan berisiko berhadapan dengan hukum sebagai tersangka pelanggaran aturan dalam UU ITE atau UU Pornografi.

Menurut Ami Pasal 27 Ayat 1 telah dicabut oleh Pasal 622 Ayat 1. Di mana jika akan dirumuskan dalam peraturan UU ITE rumusannya mengacu pada Pasal 407 KUHP. Namun Pasal 27 Ayat 1 rumusan seperti ketentuan Pasal 27 Ayat 1 sebelumnya dengan penambahan terbuka untuk umum.

Kemudian pada pasal lainnya. Seperti Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik juga menjadi pasal yang perlu kita berikan perhatian khusus.

“Pasal 27 Ayat 3 berpeluang memberikan perlindungan bagi korban Kekerasan Berbasis Gender yang bersuara atas kekerasan yang ia alami. Namun menjadi rentan bagi Perempuan Pembela HAM. Di mana mereka mengkritisi kebijakan publik atau melakukan pembelaan sumber daya alam atau pelanggaran HAM lainnya.” Pungkas Komisioner Tiasri Wiandani.

Saran dan Rekomendasi

Oleh sebab itu, dalam naskah revisi kedua UU ITE ini, Komnas Perempuan memberikan saran dan rekomendasi sebagai berikut:

Muatan Pasal 27 Ayat 1 terkait distribusi dan transmisi muatan kesusilaan pada naskah revisi kedua UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Berikut adalah rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait pasal yang sama yang disinkronkan dengan Pasal 407 KUHP:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang mengandung materi pornografi.

Masih ada beberapa saran dan rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait Revisi Kedua UU ITE. Yakni pada muatan distribusi dan transmisi muatan kesusilaan. Antara lain, menyerang kehormatan atau nama baik, ancaman pencemaran atau membuka rahasia, berita bohong, dan hasutan kebencian.

Selain itu, hukum acara tindak pidana ITE yang dapat kita unduh melalui tautan: https://bit.ly/PenyikapanRevisiKe2UUITE-KP. Mari gerak bersama mengenali hukumnya untuk melindungi korban. []

Tags: KBGOKekerasan berbasis gender onlineKomnas PerempuanRevisi Kedua UU ITEUU ITE
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Kebebasan Berekspresi
Publik

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

13 Mei 2025
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana? Part II

12 Desember 2024
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

9 Desember 2024
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana?

7 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan
  • Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK
  • Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID