Mubadalah.id – Love Scamming merupakan penipuan online berkedok cinta yang tergolong pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Dalam realitanya, Love Scamming ini juga termasuk pada Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE) karena merugikan korban dalam transaksi elektronik. Fenomena love scammingyang disebut juga romance scam ini aktivitas berupa modus pelaku yang memberi kepercayaan dan cinta pada target korban.
Pelaku merangkai strateginya dengan menggunakan profil, foto, hingga bualan palsu untuk menarik perhatian target. Sehingga selanjutnya terjalin hubungan asmara secara cepat dan tujuan akhirnya adalah memeras korban.
Melansir dari Kumparan.id bahwa pelaku kerap menggunakan media sosial berikut dalam aktivitas Love Scamming ini. Yaitu Facebook atau dating apps seperti Tinder, Tantan, OkCupid, MeetMe, Badoo, Setipe, Bumble dan lain sebagainya.
Mengutip dari KompasTV, Ditjen Bea Cukai melaporkan kasus love scamming ini mencapai jumlah 1.783 pada 2022, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Katadata juga menyebutkan, sebelum ini yakni pada 2021 juga tercatat sebanyak 1.721 aduan kasus KBGO. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pun menyatakan ini sebagai peningkatan jumlah dari tahun sebelumnya.
Southeast Asia Freedom of Expression Network melaporkan kepada Komnas Perempuan bahwa terdapat 8 modus KGBO antara lain, Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), rekrutmen online (online recruitment).
Pandangan Islam
Al-Quran sendiri mengecam keras adanya segala jenis kekerasan terutama kekerasan seksual. Hal ini tersirat dengan kalimat al-farast atau fakhsyiyah yang berarti tindakan yang keji. Sebagaimana termuat dalam surat Al-isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan fahisyah (keji) dan jalan terburuk”.
Al-Qur’an memang tidak secara gamblang menyerukan larangan terhadap KBGO itu sendiri. Namun bentuk perlakuan pelaku dengan cara berbohong dan menipu kemudian merugikan targetnya sangat mencerminkan hal terlarang dalam Islam. Dalam hal ini Islam dengan jelas menyerukan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 70:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ
”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar”.
Aktivitas kekerasan seksual online ini pun masih menjadi ijtihad Ulama karena tidak termuat jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dan dalilnya pun masih menggunakan dalil terkait yang tertera di atas. Imam Madzhab (Imam Syafi’I, Hanbali, Maliki) juga telah menetapkan berdasar pada dua sumber pokok Islam bahwa pelaku zina atau sejenisnya merupaka dosa besar. Hal tersebut haram hukumnya serta wajib diberi Had.
Mengutip dari hukumonline.id, kaitannya dengan hukuman Love Scamming Indonesia telah menindak keras aktivitas ini. Kemudian termasuk pula dalam tindak kriminal berupa penipuan dan cybercrime. Hal ini termuat dalam pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 dengan pidana maksimal penjara 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Menukil penelitian Subhan Shodiq, kejahatan pelecehan seksual online termasuk telah menyalahi salah satu dari Maqasid Syariah yaitu menjaga martabat diri (hifzh al-‘ird). Selain itu dari segi dampaknya akan juga menyalahi prinsip memelihara jiwa (hifzh al-nafs) karena aktifitas ini berdampak pada terganggunya psikis korban.
Upaya Pencegahan
KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) berpandangan terkait KBGO yang berpeluang memberi dampak negatif bagi perempuan fisik atau prikologis. Baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Melihat realitas, kebanyakan target dalam KBGO ini adalah perempuan. Meski tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi pada kaum laki-laki.
Kemudian Mariam F. Barata sebagai Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika memberikan kiat-kiat untuk mencegah terjadinya KBGO ini. Salah satunya, yakni dengan meningkatkan keamanan data pribadi di internet.
Merangkum dari laman BFI Finance, Kumparan.id merekomendasikan tindakan pencegahan terjadinya love scamming. di antaranya waspada dan kenali modus-modus yang secara instan dan mudah mengungkapkan cinta dengan drama-dramanya.
Kemudian verifikasi identitas orang tersebut dengan detail perihal latar belakangnya. Terlebih lagi mengenalinya dengan video call, meneliti alamat rumah, hingga bertemu secara langsung. []