Mubadalah.id – Dengan tajuk “Mimbar Demokrasi Perempuan: Mendesak Presiden Menghentikan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu”, ratusan individu dan organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menyelenggarakan mimbar demokrasi perempuan di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada 9 Februari 2024.
Para peserta aksi mengenakan baju bernuansa ungu sebagai simbol perjuangan para perempuan menolak penyalahgunaan kekuasaan. Koalisi ini mendesak Presiden Jokowi, untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu.
Bagi gerakan perempuan, sebagaimana dalam press release yang redaksi Mubadalah.id terima, apa yang Presiden Jokowi lakukan tidak sesuai dengan Nawacita presiden di tahun 2014. Yaitu pemerintah yang berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi. Yakni dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan
Presiden Jokowi juga mereka anggap telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi berperspektif perempuan. Di mana suara perempuan yang kritis terhadap sikap presiden tidak dianggap penting. Kritik dari universitas- universitas dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan ia abaikan. Pemilu hanya digunakan sebagai alat kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan.
Deklarasi Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM
Dalam deklarasi ini Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menagih sumpah Jokowi sebagai presiden. Pertama, menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa. Kedua, menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki
Ketiga, menolak keberpihakan presiden pada pasangan calon/ paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998.
Keempat, menolak pajak perempuan digunakan untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial/ bansos sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan. Kelima, menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi generasi muda Indonesia.
Pernyataan deklarasi tersebut tertulis di Jakarta, pada 7 Februari 2024 atas nama Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM.
Perempuan dalam Sejarah Indonesia
Bila kita telusuri dalam sejarah, perempuan adalah kelompok yang ikut mengambil bagian dalam pergerakan perjuangan di berbagai lintas zaman. Hal ini sebagaimana penjelasan Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI II Ibu Nyai Masruchah dalam artikel “Partisipasi Perempuan dalam Politik di Indonesia” di Jurnal Perempuan.
Namun masalahnya, perjuangan keterlibatan perempuan tidak banyak tercatat. Karena, pertama perempuan dalam lingkup sejarah nasional tidak berada dalam posisi yang menentukan. Kedua, di dalam perjuangan nasional, pergerakan perempuan tampak mengalah, untuk tidak menonjolkan diri di lingkup perkumpulan laki-laki.
Ketiga, perempuan mengambil perkumpulan sendiri yang terpisah dengan laki-laki. Yakni sebagai tempat di mana perempuan dapat memperjuangkan kepentingannya dan masyarakat secara umum serta bebas.
Melalui wadah perkumpulan perempuan, para perempuan Indonesia ini menurut Masruchah menentukan keterwakilan dan kebebasannya untuk menyuarakan kepentingan yang belum terwakili.
Pergerakan perempuan ini, jelas Masruchah, nampak seperti perjuangan yang memisahkan diri dari perjuangan masyarakat pada umumnya. Di mana perjuangan yang mereka lakukan melalui strategi yang paling privat dan personal, misalnya masalah hak kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Akan tetapi apa yang para perempuan lakukan adalah perjuangan untuk mengubah keadaan masyarakat dan mempengaruhi keputusan-keputusan yang menyangkut keluarga, perekonomian masyarakat, negara dan struktur hubungan internasional.
Masruchah menambahkan bahwa di masa-masa awal perempuan yang masuk pergerakan adalah terutama mereka yang berasal dari kelas menengah ke atas dan bangsawan. Di mana hal itu sedikit banyak terinspirasi dari literature tentang kehidupan dan posisi perempuan di negara lain.
Isu Perempuan dalam Politik
Perjuangan untuk meningkatkan partisipasi dan representasi politik perempuan bukanlah hal yang baru. Isu perempuan dalam politik telah terbahas sejak dalam Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928. Akan tetapi secara khusus pembahasan partisipasi perempuan dalam politik mulai menyeruak dalam Kongres Perempuan Indonesia ke V di Bandung pada Juli 1938, setelah 10 tahun Kongres Perempuan I.
Dalam kongres ini membahas khususnya hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan. Pemerintah Kolonial Belanda saat itu, memberikan hak perempuan untuk dipilih dan duduk dalam Dewan Kota (Gementeraad) di berbagai daerah.
Mereka yang terpilih itu adalah Ny Emma Purodiredjo, Ny Sri Umiyati, Ny Soenarjo Mangunpuspito, dan Ny Soendari. Akan tetapi keterwakilan di dalam Dewan Kota tersebut masih berdasarkan penunjukkan. Karena saat itu perempuan belum memiliki hak dipilih dan memilih.
Dalam kongres inilah mereka menuntut agar perempuan memiliki hak memilih dan dipilih. Baru setelah kemerdekaan 1945 tuntutan kaum perempuan terpenuhi. Sebagaimana penegasan dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Kini, di era yang berbeda para perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM telah lantang bersuara untuk Pemilu 2024. Akankah Presiden Jokowi mendengarkan suara gerakan perempuan? Ataukah memilih mengabaikan, dan lantas terus melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan, hingga tak ada lagi celah untuk keadilan dan demokrasi. []