Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Salam dari Asad bagi Non Muslim dan Interupsi untuk KH. Afifuddin

Sayangnya, ketika kisah Asad bin Wada’ah terunggah oleh KH. Afifuddin Muhajir di laman Facebooknya ada yang terasa janggal

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
15 Februari 2024
in Pernak-pernik
0
Salam Asad

Salam Asad

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Asad bin Wada’ah, kata Abu Hatim, kalau keluar rumah lalu bertemu non muslim (Yahudi dan Kristen) tak luput menyampaikan salam (damai) kepada mereka. Kebiasaannya tersebut mengundang reaksi bagi sesama muslim. Betapa tidak, mereka meyakini mengucapkan salam terlebih dulu bagi non muslim haram lantaran ada larangan Nabi Muhammad.

Oleh sebab itu, desas-desus internal muslim terus bergejolak. Sehingga ada yang memberanikan diri untuk interupsi sekedar klarifikasi, “Asad…, kau emangnya kenapa kok malah uluk salam duluan ke non muslim?”.

Dengan santai, Asad mengutip potongan ayat 83 Al-Baqarah: {وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا}  : “Katakanlah oleh kalian kepada seluruh manusia secara santun” sebagai tanggapan – menurut Asad bin Wada’ah “حُسْنًا santun” tersebut adalah mengucapkan salam (damai), (Syarah Ibnu Katsir, 4/41).

Tidak ada cerita lanjutan pasca tersebut. Boleh jadi, Asad berhenti dari kebiasaannya tuk mengucap salam pada non muslim, atau justru muslim sekitar berbondong-bondong mengikuti sikap Asad untuk senantiasa mengucapkan salam pada non-muslim. Sebagai ikhtiar menyongsong relasi damai antara muslim-non muslim: dari al-harbu (kentestasi) ke al-salam (kolaborasi-duniawi) – sebagaimana berlaku demikian umumnya di zaman itu di seluruh bangsa-bangsa.

Tapi ada pula kemungkinan ketiga, yaitu mempertahankan sikap masing-masing. Asad bin Wada’ah bersikap sebagaimana biasanya, yang lain tetap meyakini haram. Yang jelas tak ada edisi cerita lanjutannya. Hanya saja, Ibnu Katsir merasa perlu meluruskan kisah tersebut supaya tidak diframing terlalu jauh.

Sikap Ibnu Katsir Menyikapi Kisah Asad Bin Wada’ah

Menurut Ibnu Katsir, kisah Asad tersebut merupakan riwayat yang “asing” di kalangan muslim yang mengucapkan salam (Assalamualaikum), kalau sekedar tegur sapa tentu boleh. Sehingga Ibnu Katsir mengutip hadis Nabi yang sebaliknya yang mainstrem bahkan jadi legitimasi dalam diktum-diktum fikih. Hadis yang masuk catatan Imam Muslim dalam kitabnya Sahih Muslim – salah satu sumber hadis yang otentik setelah Sahih Bukhari.

“Janganlah memulai salam lebih dulu kepada non-muslim (Yahudi-Nasrani). Bila kau berjumpa mereka di jalan, pepet saja ke pinggir jalan”.

Kata Nabi dalam suatu waktu pada sahabatnya. Menariknya, sebagai closing statmentnya Ibnu Katsir menandaskan, Allahu A’lam – mengindikasikan bahwa beliau juga tak berani memvonis Asad bin Wada’ah bersalah.

Spirit Allahu A’lam sebagaimana ditampilkan Ibnu Katsir menunjukkan bahwa dalam agama pun tak ada kemutlak-mutlak-kan sejauh menyangkut aturan subtilnya. Ringkasnya, tujuan agama adalah kebenaran (Tuhan) bukan kepastian (manusia) – Tujuan ilmu adalah kebenaran, bukan kepastian: Karl Popper, tulis Goenawan Muhammad.

Semangat tersebut tergambar jelas bagaimana beragamanya komentar para ulama klasik menyikapi hadis Nabi yang melarang mengucapkan salam pada non Muslim. Di saat yang sama ada hadis yang memerintahkan untuk tebarkan salam, baik pada yang kenal maupun tidak. Sehingga ada  pengikutnya yang mempraktikkan, ada apa gerangan? Dalam Zadal Ma’ad dan Ikmalul Mu’allim ‘ala Fawaidil Muslim menerangkan dinamika ragam interpretasi ulama klasik yang insya’allah akan saya tulis lain waktu.

Interupsi Untuk KH. Afifuddin Muhajir

Sayangnya, ketika kisah Asad bin Wada’ah terunggah oleh KH. Afifuddin Muhajir di laman Facebooknya ada yang  terasa janggal. Kejanggalan yang membuat saya ingin mengacungkan tangan untuk interupsi tapi tak berani.

Kejanggalan lantaran KH. Afifuddin Muhajir tidak menampilkan (sikap) Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa kisah tersebut termasuk hal yang “asing”. Bahkan Ibnu Katsir mengutip hadis Nabi yang melarang memulai salam kepada non muslim – mengindikasikan Ibnu Katsir tidak setuju akan sikap Asad meski tak berani menyalahkan.

Sebaliknya, KH. Afifuddin Muhajir hanya menuliskan bahwa Ibnu Katsir mencatat kisah Asad bin Wad’ah berikut referensi dalam tafsirnya; seolah-olah Ibnu Katsir merestuinya. Tidak tanggung-tanggung beliau bahkan tidak menerjemahkannya ke dalam bahasa umi (Indonesia).

Padahal, menurut saya, menampilkan kisah dengan utuh itu penting supaya santri seperti saya tidak salah paham terlebih di facebook yang audiennya macam-macam: mulai akademisi, santri rada alim kek saya dan lain-lain. Khawatir ada yang melintir “pembohongan”.

Dan catatan pinggir dari KH. Afifuddin Muhajir jauh lebih saya harapkan. Catatan pinggir yang menguraikan istinbath-nya sehingga melegitimasi melalui justifikasi diktum fikih kontemporer ala Nusantara. Sebab, kisah-kisah demikian sangat relevan dengan semangat pluralisme seperti negara Indonesia, semangat yang mendorong perdamaian.

Tentu saja, maksud saya bukan untuk mengucapkan “Assalamualaikum” setiap kali bertemu tetangga non muslim. Tapi, bila mengucapkan “Assalamualaikum” saja boleh, apa lagi hanya “tegur sapa: salam pagi, siang, sore, malam, sehat?”  tentu dianjurkan. []

Tags: Asad bin Wada'ahKesalinganKH Afifudin Muhajirnon muslimRelasiSalam
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID