Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Juz’an: Tradisi Tadarus Al-Qur’an yang Dilestarikan oleh Perempuan di Blok Umbul Balong Cirebon

Dari semua hal unik yang aku temukan selama di tinggal di Blok Umbul Balong ini aku hanya ingin berbagi bahwa selama Ramadan perempuan itu bisa ikut andil dalam berbagai kegiatan kegamaan

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
13 Maret 2024
in Personal
0
Tadarus al-Qur'an

Tadarus al-Qur'an

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan tahun 2024 merupakan Ramadan ke delapan aku di Cirebon, namun sebelum menikah aku tinggal di daerah Kota Cirebon, sehingga tidak banyak menemukan tradisi-tradisi yang unik. Semuanya relatif sama seperti di Garut, setelah berbuka, ikut tarawih di masjid terdekat, setelah itu pulang dan ikut ngaji tadarus al-Qur’an di rumah joglo.

Setelah menikah, aku bergeser pindah dari daerah ke perkotaan ke Blok Umbul Balong Cirebon. Tempatnya memang tidak terlalu jauh dari perkotaan, tapi di sini vibes perkampungannya masih sangat terasa.

Warga di sini masih banyak yang nongkrong di halaman rumah, saling berbagi makanan, saling menyapa jika bertemu di jalan. Dan yang paling unik selama Ramadan kelompok tadarus bersama setelah tarawih masih ada, bahkan yang aku temukan tradisi ini dilestarikan oleh para perempuan.

Juz’an merupakan tradisi tadarus al-Qur’an secara bersama-sama di teras madrasah atau masjid. Di Blok Umbul Balong, yang biasa tadarus bersama setelah tarawih itu perempuan.

Dari Ramadan pertama di Blok Umbul Balong sebetulnya aku sudah kagum dengan kelompok Juz’an ini. Bagaimana tidak, selama ini aku tidak pernah melihat para perempuan berkumpul di madrasah atau masjid untuk membaca al-Qur’an bersama selama Ramadan. Biasanya kan masjid didominasi oleh laki-laki gak sih?

Di beberapa daerah, pada umumnya selama Ramadan perempuan selalu dituntut untuk memperbanyak ibadah dengan menyibukkan diri di dapur. Entah menyiapkan makan untuk berbuka ataupun untuk sahur.

Sehingga perempuan kerapkali tidak diperkenankan untuk ikut terlibat dalam berbagai kegiatan ibadah di lingkungan masjid. Di Blok Umbul Balong justru sebaliknya, perempuan mempunyai banyak kegiatan keagamaan, salah satunya Juz’an selama bulan Ramadan.

Dari informasi yang aku dapat, Juz’an ini diinisiasi oleh Ibu Nyai Eri Satiri, salah satu nyai di Blok Umbul Balong. Awalnya hanya diikuti oleh beberapa orang saja. Tetapi semakin lama, semakin banyak perempuan yang tertarik untuk ikut Juz’an, hingga pada akhirnya menjadi tradisi setiap Ramadan tiba.

Masjid yang Ramah Perempuan dan Anak

Selain Juz’an (tadarus al-Qur’an), masjid di Blok Umbul Balong juga cukup ramah perempuan dan anak. Masjid bernama Madinatul Ilmi ini tidak terlalu luas, tapi pembagian tempat sholat laki-laki dan perempuan luasnya sama. Pemandangan ini cukup menarik perhatianku. Sebab selama ini tempat shalat perempuan biasanya hanya di ujung masjid, ditutup tirai yang tinggi dan lebih sempit.

Sungguh pembagian masjid yang tidak ramah perempuan ini bikin enggak nyaman beribadah lama-lama. Iya gimana mau nyaman, tenpatnya saja sempit dan bikin sesak. Apalagi kalau yang antri mau shalat banyak, kan jadi enggak bisa berlama-lama duduk di masjid.

Karena itu pembagian tempat shalat yang sama-sama luas seperti di Masjid Madinatul Ilmi Blok Umbul Balong ini patut banget dicontoh. Apalagi oleh masjid-masjid umum, seperti di rest area, stasiun dan yang lainnya.

Lebih dari itu, di lingkungan Masjid Madinatul Ilmi juga orang tua boleh membawa anak-anak untuk ikut shalat tanpa dimarah-marahin karena berisik.

Di Blok Umbul Balong aku melihat anak-anak dengan bebas ikut ke masjid, ada yang betul-betul ikut shalat secara khusu’, ada juga yang nyambi sambil main-main. Ini tidak jadi masalah dan gangguan bagi orang dewasa, selama kadar berisiknya masih aman, biasanya jamaah akan membiarkan dan meneruskan shalat dengan khidmat.

Hal seperti ini menurutku juga bagus untuk ditiru, sebab ada banyak orang dewasa yang kerapkali marah-marah di masjid karena mendengar anak-anak ketawa-ketawa atau nangis.

Masjid Bengkulu

Aku ingat betul waktu berkunjung ke Bengkulu, waktu itu aku shalat maghrib di salah satu masjid di sana. Ada satu anak perempuan yang nangis ketika ibunya hendak ambil mukena untuk shalat, tiba-tiba ada bapak-bapak dengan mata melotot bilang “Jangan bawa anak kecil ke masjid, berisik dan mengganggu orang yang shalat”.

Gambaran orang dewasa yang melarang anak-anak ikut ke masjid ini pasti sering banget kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutku tindakan ini sungguh enggak berempati pada pengalaman perempuan.

Masyarakat kita sampai saat ini masih melekatkan pengasuhan anak pada perempuan. Sehingga kerapkali ruang gerak perempuan tidak bebas karena tanggung jawab ini. Karena itu empati sangat kita perlukan. Sebab dengan empati ini, kita tidak akan menempatkan perempuan dalam posisi yang menyulitkan. Dalam hal ini dalam persoalan ibadah.

Jika kita semua punya rasa empati, kita tidak akan melarang perempuan membawa anak ketika melakukan kegiatan-kegiatan ibadah di masjid. Justru sebaliknya kita bisa menyediakan fasilitas yang bisa membuat perempuan dan anak nyaman selama di masjid.

Iya, minimal enggak mereka marah-marahin gitu lho ketika ada perempuan yang membawa anak ke masjid. Nangis sedikit kan enggak masalah, namanya juga anak-anak. Masa denger anak nangis dikit aja, ke khusuan shalat kita jadi terganggu. Kalaupun iya, yang harus kita latih adalah diri kita sendiri supaya tidak mudah terdistrak oleh hal-hal di luar.

Teladan Nabi pada Anak

Berkaitan dengan hal ini, aku juga jadi ingat pada salah satu hadis Nabi Muhammad Saw yang menggambarkan bahwa Nabi pernah sholat bersama cucunya. Beliau sholat sambil menggendongnya. Kala itu, beliau menggendong cucunya yang bernama Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab RA.

Kejadian ini terdapat dalam Hadis yang sebagian ulam nukil dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dari Abu Qatadah RA berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

Artinya: “Rasulullah SAW pernah sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat muslim, Hadis tersebut ditambahkan, “Padahal beliau sedang mengimami orang-orang.”
Cucu yang lain pun mendapat perlakukan yang serupa. Rasulullah SAW kerap menggendong mereka ketika menuju ke masjid. Saat tengah berdiri sholat, beliau tetap menggendongnya dan menurunkannya ketika hendak rukuk dan sujud.

Dari Hadis Nabi di atas kita bisa belajar bahwa Nabi sangat menganjurkan kita untuk senantiasa menyayangi anak-anak. Bahkan ketika saat kita melakukan ibadah.

Dari semua hal unik yang aku temukan selama di tinggal di Blok Umbul Balong ini aku hanya ingin berbagi bahwa selama Ramadan perempuan itu bisa ikut andil dalam berbagai kegiatan kegamaan seperti ngaji tadarus al-Qur’an. Jangan larang mereka untuk terlibat dalam hal-hal baik dengan alasan ia perempuan dan punya anak.

Perempuan ataupun laki-laki sama-sama Islam anjurkan untuk banyak berbuat baik. Apalagi di bulan yang penuh berkah ini. []

Tags: al-quranBlok Umbul BalongCirebonJuz'anLestarikanperempuanTadarus
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID