Mubadalah.id – Jika merujuk pernyataan Nabi Saw tentang perempuan kurang akal sehingga kesaksian mereka separuh dari laki-laki, maka pada praktiknya, hal tersebut menurut perspektif Mubadalah tidak mutlak. Karena, hal ini lagi-lagi penjelasan simbolik, kontekstual, dan parsial.
Isu kesaksian dalam ibadah ritual, perdata perdagangan, pidana, politik, persusuan, keluarga, kepemilikan, ada perdebatan di antara ulama fikih, yang tidak melulu merujuk pada pernyataan “kesaksian dua banding satu”.
Sebagaimana dalam Ilmu Hadis, kesaksian satu perempuan dalam hal mendengar dan meriwayatkan Hadis, bisa kita terima sama persis dengan satu laki-laki. Banyak pernyataan ulama yang menegaskan bahwa hampir tidak mereka temukan perempuan yang berbohong atau salah meriwayatkan Hadis. Sementara banyak sekali laki-laki yang ditolak periwayatannya karena kebohongan dan kekurangan akal mereka dalam menghafal teks Hadis.
Imam al-Dzahabi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Abdullah, (w. 748 H/1348 M), ahli Hadis yang cukup populer, penulis kitab Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal tentang para perawi Hadis, menulis biografi lebih dari 4000 perawi Hadis, terdiri atas laki-laki dan perempuan.
Dalam konteks perawi perempuan, dia menyatakan: “Aku tidak mengetahui dari para perawi perempuan yang dituduh (bohong, bid’ah, atau salah hafalan), dan tidak ada satu pun yang ditolak (periwayatannya).”
Pernyataan yang serupa, tentang penerimaan seluruh ulama terhadap periwayatan perempuan. Tanpa terpengaruh oleh narasi setengah akal), juga bisa kita temukan dalam Nail al-Authar karya Imam al-Syaukani (1759-1834 M) dan kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud karya Muhammad al-Azhim Abadi (1857-1911 M).
Pernyataan Simbolik
Abu Syuqqah menegaskan bahwa naqisat din bukan berarti secara esensi perempuan adalah kurang agama. Ini hanya pernyataan simbolik saja dari kurangnya aktivitas perempuan terkait shalat dan puasa, yang ia tinggalkan pada saat menstruasi. Di mana hal ini seperti Nabi Saw jelaskan, meninggalkan shalat dan puasa saat menstruasi juga telah Islam perintahkan.
Adalah aneh, seseorang yang diperintah Islam untuk meninggalkan shalat dan puasa saat menstruasi. Pada saat yang sama dianggap kurang agama, karena melaksanakan perintah Tuhan.
Jika persoalannya pada pahala dari aktivitas ibadah, seperti Abu Syuqqah tegaskan. Maka perempuan bisa melakukan banyak aktivitas lain untuk mengumpulkan pahala pada saat menstruasi. Baik aktivitas ibadah ritual, seperti berzikir dan membaca doa. Maupun ibadah sosial, seperti menolong orang, melayani keluarga, menulis, mengembangkan ilmu pengetahuan, memberdayakan masyarakat, dan banyak yang lain. []