Mubadalah.id – Tiap orang yang ingin menikah mesti memiliki tujuan di balik keputusannya tersebut. Bagi sebagian orang, menikah merupakan sarana untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah (perzinaan).
Secara tidak langsung mereka yang menikah atas dasar pemikiran seperti ini hendak menyatakan bahwa menikah tak lebih dari persoalan pemuasan kebutuhan biologis semata.
Ada pula yang menikah karena alasan finansial seperti mendapatkan kehidupan yang lebih layak, atau mengikuti arus semata. Sebagian lain menikah karena tak dapat menolak desakan keluarga atau terpaksa mengikuti karena berbagai alasan lain.
Sebagai bagian dari ibadah, pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. Atas harapan ini, ia sering kita sebut sebagai ibadah dan sunah. Untuk itu, pernikahan harus didasarkan pada visi spiritual sekaligus material.
Visi inilah yang Nabi Saw sebut sebagai ‘din’, untuk mengimbangi keinginan rendah pernikahan yang hanya sekedar perbaikan status keluarga (hasab), perolehan harta (mal), atau kepuasan biologis (jamal). Tujuan dan visi pernikahan ini terekam dalam sebuah teks hadis berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw, bersabda: “Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat hal: hartanya, statusnya, kecantikannya, dan agama (din)-nya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki din agar kamu terbebas dari persoalan.” (HR. Bukhari).
Walaupun redaksi hadis ini berbicara tentang daya tarik perempuan yang hendak dinikahi. Akan tetapi karakteristik dan daya tarik tersebut juga dapat diterapkan kepada pria.
Dengan demikian, muara dari teks hadis ini adalah soal empat faktor yang menjadi motivasi pernikahan yaitu: harta, status sosial, keinginan biologis, dan din atau agama.
Dalam konteks hadis ini, kata din adalah keimanan kepada Allah Swt yang dapat membentuk kepribadian yang stabil dalam segala keadaan. Jiwa yang tangguh, percaya diri, rendah hati, dan sabar. []