Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penguntitan Adalah Kekerasan Berbasis Gender, Berhenti Meromantisasinya!

Berhenti meromantisasi penguntitan dan kekerasan berbasis gender sebagai “pejuang” cinta

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
21 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Penguntitan

Penguntitan

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 15 Mei 2024, perempuan bernama N membagikan pengalamannya dikuntit (stalking) oleh mantan teman sekelasnya saat SMP, hingga saat ini selama 10 tahun. Dia mengatakan bahwa hal itu bermula saat N bertanya pada AR mengapa dia tidak ke kantin dan N memberi AR uang Rp 5.000,-.

Sejak saat itu, AR menganggap N tertarik padanya dan melakukan penguntitan secara online dan offline pada N. Mengapa seseorang begitu terobsesi dan berfantasi akan orang lain?

Apa yang AR lakukan adalah bentuk penguntitan atau stalking, yang merupakan kekerasan berbasis gender (KBG). AR membuat ratusan akun X dan Instagram untuk menguntit, berfantasi dan mengirimkan foto penisnya pada N.

Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 14 juga mengatur mengenai penguntitan yang merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa penguntitan (cyber stalking) merupakan bentuk kekerasan siber berbasis gender (KSBG) terhadap perempuan.

Kasus N menjadi momentum bagi netizen lain yang mengungkapkan hal serupa. Yaitu pengalaman mereka menjadi korban penguntitan, yang lebih banyak perempuan alami. Salah satunya R, perempuan yang juga mengalami penguntitan dan mengancamnya jika R menolak lamarannya.

Pelaku juga membuat akun sosial media atas nama N dengan tujuan merusak reputasi R. Mengapa penguntitan terjadi dan lebih banyak korbannya perempuan?

Penguntitan Adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Penguntitan merupakan salah satu bentuk KSBG. Purple Code dalam buku saku #1 CTRL+ALT+DEL: Mengenal Dasar-dasar KBGO menjelaskan bahwa online stalking adalah “kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman. Bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.

Dalam cyberstalking, pelaku biasanya dengan sengaja menunjukkan pada korban bahwa ia sedang diawasi. Lebih jauh, pelaku bisa melakukan pelecehan, intimidasi, dan ancaman pada korban.

Komnas Perempuan mencatat pada 2022 terdapat 821 kasus KSBG di ranah personal yang dilakukan pacar dan mantan pacar. KSBG di ranah publik dilakukan oleh teman media sosial sebanyak 383 kasus. Hal yang harus menjadi catatan bahwa tidak semua korban melaporkan, sehingga tidak semua kasus KSBG tercatat oleh Komnas Perempuan.

Berefleksi dari kasus N, dia sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan AR baik secara online maupun menemuinya secara langsung. AR tidak berhenti mengganggu N, melecehkannya. Bahkan mengancam akan bunuh diri dan mengancam hubungannya dengan pacar N. Kasus N menjadi viral dan membuatnya mendapatkan dukungan untuk melaporkan kepada polisi dan polisi memproses kasus ini.

Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) bersama dengan Komnas Perempuan melakukan survei  pada 25 November sampai 10 Desember 2018 dengan 62.224 responden. Survei ini terdiri dari perempuan dan laki-laki yang terpilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia. Hasilnya sebanyak 1.215 responden pernah mengalami stalking.

Saya ingin berefleksi kasus penguntitan di Indonesia melalui penelitian psikologi klinis mengenai stalker “Study of Stalker” yang Mullen dkk lakukan(1999). Penelitian ini melibatkan 145 stalker, yang 79% atau 114 pelakunya merupakan laki-laki. Mereka berusia 15-75 tahun (rata-rata berusia 38 tahun).

Sebanyak 75 stalker tidak pernah memiliki hubungan romantis sebelumnya. 41 stalker baru saja berpisah atau bercerai. 39% stalker tidak bekerja, dan 56% bekerja. Sebagian lainnya menempati posisi pekerjaan profesional yang tinggi, mahasiswa dan ibu rumah tangga (1%).

Dari penelitian ini, durasi penguntitan mereka lakukan dari 4 minggu hingga 20 tahun. Ada pola-pola yang penguntit lakukan kepada korbannya. 48% penguntit akan memberikan hadiah tanpa korban minta seperti bunga, cokelat, buku, foto-foto korban, makanan, dsb. Sebagian besar dari penguntit akan melakukan ancaman dan kekerasan pada korbannya.

Status psikiatri penguntit mendapatkan diagnosa delusional disorder (gangguan delusional). Di mana ini merupakan tipe erotomanik (gangguan psikologis yang tertandai oleh keyakinan bahwa seseorang mencintainya atau tertarik padanya, padahal kenyataannya tidak), morbid jealousy (rangkaian pemikiran dan emosi irasional). Sebagian lain memiliki skizofrenia, erotomanic delusions. Lalu yang lainnya memiliki gangguan bipolar, major depression dan gangguan kecemasan.

Tipe-tipe Pelaku Penguntitan

Mullen dkk (1999) membagi pelaku penguntitan menjadi lima. Yaitu rejected (ditolak), intimacy seeking (mencari intimasi), incompetent (tidak kompeten), resentful (marah) dan predatory (predator). Sebagian besar stalker merupakan rejected stalker dalam hubungan romantis dan biasanya melibatkan mantan pasangannya.

Sementara sebagian lainnya mereka yang ditolak atau putus dalam pertemanan dan hubungan kerja yang terganggu. Mereka melakukannya sebagai usaha untuk rekonsiliasi atau balas dendam. Sebagian besar dari mereka memiliki gangguan kepribadian seperti gangguan delusional dan morbid jealousy.

Intimacy seeking stalker mencari hubungan intim dengan orang yang tidak menginginkannya. Namun mereka mengidentifikasi hubungan itu sebagai cinta sejati dan resiprokal. Mereka memiliki gangguan seperti erotomanic delusions, gangguan delusional, skizofrenia, dan mania. Saya berasumsi bahwa AR termasuk dalam kategori ini. Dan kasus R merupakan tipe ini.

Tipe incompetent mengakui bahwa orang yang mereka sukai tidak membalas perasaan mereka namun mereka tetap berharap apa yang mereka lakukan membuat targetnya tertarik. Mereka secara intelektual terbatas dan tidak memiliki kapasitas secara sosial. Selain itu juga tidak memiliki pengetahuan dan kapasitas yang cukup mengenai hubungan. Mereka akan melakukan penguntitan namun tidak tergila-gila.

Tipe resentful stalker bertujuan untuk membuat korban ketakutan dan stres oleh keberadaan dan perilaku stalker. Sebagian dari korbannya bisa orang yang ia kenal dan sebagian bisa saja random di jalan. Mereka akan menguntit mereka yang dianggap menarik, kaya, bahagia, di saat stalker mengalami hal buruk.

Tipe terakhir adalah predatory stalker, mereka mempersiapkan serangan seksual. Mereka mendapatkan kesenangan dan kenikmatan karena merasa memiliki kuasa dan berfantasi akan korbannya sebelum menyerang. Mereka terdiagnosa memiliki paraphilias dan pernah dihukum karena kekerasan seksual yang ia lakukan.

Kuasa atas Perempuan

Saya jadi teringat, saya pernah diikuti stalker pada malam hari saat saya pulang ke kosan sekitar tahun 2015. Kami berpapasan di gang, dia membawa gitar. Baru saya menyadari dia ternyata bersembunyi dan mengamati saya, dan saya ketakutan karena sepi.

Lalu saya menghampirinya dan pura-pura menelpon teman, dan dia berlarian pergi. Di balik peristiwa itu, saya tidak tahu apa motif dia melakukannya, yang pasti saya menjadi takut setelah itu dan lebih berhati-hati lagi.

Dalam relasi gender terutama antara perempuan dan laki-laki, dalam masyarakat patriarki, laki-laki disosialisasikan untuk memiliki kuasa atas perempuan. Konstruksi sosial ini menjadikan laki-laki memiliki sense of power, entitlement atau ownership atau kepemilikan atas perempuan.

Akar Masalah dan Romantisasi Penguntitan

Penelitian “Power and Control Dynamics inPrestalking and Stalking Situations” (Brewster, 2003) menunjukkan bagaimana kuasa dan dinamika control pada situasi sebelum dan saat penguntitan. Ekspektasi gender menempatkan laki-laki sebagai dominan dan perempuan sebagai submisif, dan sistem patriarki melanggengkan laki-laki untuk memiliki entitlement atau merasa berhak dan rasa kepemilikan (ownership) pada perempuan (Brewster, 2023).

Hal ini yang kemudian menyebabkan kekerasan kepada perempuan, termasuk dalam kasus penguntitan kasus N, R, dan kasus lainnya.

Dalam penelitian di atas, 55% subyek menunjukkan pengalamannya dikontrol oleh stalker (terutama dalam hubungan romantis). Hal ini menunjukkan ketakutan stalker akan kehilangan kontrol akan pasangannya, relasi kuasa yang timpang dan memanipulasi korbannya.

Manne dalam “Entitled” menjelaskan, bahwa male entitlement berakar dari misogini, seksisme, dan himpathy yang merupakan sistem yang secara tradisional menempatkan perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Saya jengah dengan komentar di X yang menyebut bahwa apa yang AR lakukan memiliki jiwa pejuang. Berhenti meromantisasi penguntitan dan kekerasan berbasis gender sebagai “pejuang” cinta. Sebagian dari kasus penguntitan berakhir pada pemerkosaan dan femicide atau pembunuhan.

Berhenti meromantisasi perbuatan kriminal dan melanggar HAM. Berhenti terobsesi dan berfantasi bahwa cinta harus kita lakukan dengan pemaksaan, kekerasan dan penindasan seperti ini. Mari mengajari anak-anak terutama laki-laki untuk menerima penolakan, dan tidak merasa berhak atas perempuan. Penguntitan adalah kekerasan berbasis gender yang harus tertangani secara serius. []

Tags: DoxingKBGOKejahatan DigitalKekerasan seksualPenguntitanRomantisasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Memberikan Pendidikan Adil Gender kepada Anak Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Menumbuhkan Sikap Kritis kepada Anak

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Next Post
Sikap Kritis Anak

Menumbuhkan Sikap Kritis kepada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0