Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penguntitan Adalah Kekerasan Berbasis Gender, Berhenti Meromantisasinya!

Berhenti meromantisasi penguntitan dan kekerasan berbasis gender sebagai “pejuang” cinta

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
21 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Penguntitan

Penguntitan

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 15 Mei 2024, perempuan bernama N membagikan pengalamannya dikuntit (stalking) oleh mantan teman sekelasnya saat SMP, hingga saat ini selama 10 tahun. Dia mengatakan bahwa hal itu bermula saat N bertanya pada AR mengapa dia tidak ke kantin dan N memberi AR uang Rp 5.000,-.

Sejak saat itu, AR menganggap N tertarik padanya dan melakukan penguntitan secara online dan offline pada N. Mengapa seseorang begitu terobsesi dan berfantasi akan orang lain?

Apa yang AR lakukan adalah bentuk penguntitan atau stalking, yang merupakan kekerasan berbasis gender (KBG). AR membuat ratusan akun X dan Instagram untuk menguntit, berfantasi dan mengirimkan foto penisnya pada N.

Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 14 juga mengatur mengenai penguntitan yang merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa penguntitan (cyber stalking) merupakan bentuk kekerasan siber berbasis gender (KSBG) terhadap perempuan.

Kasus N menjadi momentum bagi netizen lain yang mengungkapkan hal serupa. Yaitu pengalaman mereka menjadi korban penguntitan, yang lebih banyak perempuan alami. Salah satunya R, perempuan yang juga mengalami penguntitan dan mengancamnya jika R menolak lamarannya.

Pelaku juga membuat akun sosial media atas nama N dengan tujuan merusak reputasi R. Mengapa penguntitan terjadi dan lebih banyak korbannya perempuan?

Penguntitan Adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Penguntitan merupakan salah satu bentuk KSBG. Purple Code dalam buku saku #1 CTRL+ALT+DEL: Mengenal Dasar-dasar KBGO menjelaskan bahwa online stalking adalah “kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman. Bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.

Dalam cyberstalking, pelaku biasanya dengan sengaja menunjukkan pada korban bahwa ia sedang diawasi. Lebih jauh, pelaku bisa melakukan pelecehan, intimidasi, dan ancaman pada korban.

Komnas Perempuan mencatat pada 2022 terdapat 821 kasus KSBG di ranah personal yang dilakukan pacar dan mantan pacar. KSBG di ranah publik dilakukan oleh teman media sosial sebanyak 383 kasus. Hal yang harus menjadi catatan bahwa tidak semua korban melaporkan, sehingga tidak semua kasus KSBG tercatat oleh Komnas Perempuan.

Berefleksi dari kasus N, dia sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan AR baik secara online maupun menemuinya secara langsung. AR tidak berhenti mengganggu N, melecehkannya. Bahkan mengancam akan bunuh diri dan mengancam hubungannya dengan pacar N. Kasus N menjadi viral dan membuatnya mendapatkan dukungan untuk melaporkan kepada polisi dan polisi memproses kasus ini.

Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) bersama dengan Komnas Perempuan melakukan survei  pada 25 November sampai 10 Desember 2018 dengan 62.224 responden. Survei ini terdiri dari perempuan dan laki-laki yang terpilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia. Hasilnya sebanyak 1.215 responden pernah mengalami stalking.

Saya ingin berefleksi kasus penguntitan di Indonesia melalui penelitian psikologi klinis mengenai stalker “Study of Stalker” yang Mullen dkk lakukan(1999). Penelitian ini melibatkan 145 stalker, yang 79% atau 114 pelakunya merupakan laki-laki. Mereka berusia 15-75 tahun (rata-rata berusia 38 tahun).

Sebanyak 75 stalker tidak pernah memiliki hubungan romantis sebelumnya. 41 stalker baru saja berpisah atau bercerai. 39% stalker tidak bekerja, dan 56% bekerja. Sebagian lainnya menempati posisi pekerjaan profesional yang tinggi, mahasiswa dan ibu rumah tangga (1%).

Dari penelitian ini, durasi penguntitan mereka lakukan dari 4 minggu hingga 20 tahun. Ada pola-pola yang penguntit lakukan kepada korbannya. 48% penguntit akan memberikan hadiah tanpa korban minta seperti bunga, cokelat, buku, foto-foto korban, makanan, dsb. Sebagian besar dari penguntit akan melakukan ancaman dan kekerasan pada korbannya.

Status psikiatri penguntit mendapatkan diagnosa delusional disorder (gangguan delusional). Di mana ini merupakan tipe erotomanik (gangguan psikologis yang tertandai oleh keyakinan bahwa seseorang mencintainya atau tertarik padanya, padahal kenyataannya tidak), morbid jealousy (rangkaian pemikiran dan emosi irasional). Sebagian lain memiliki skizofrenia, erotomanic delusions. Lalu yang lainnya memiliki gangguan bipolar, major depression dan gangguan kecemasan.

Tipe-tipe Pelaku Penguntitan

Mullen dkk (1999) membagi pelaku penguntitan menjadi lima. Yaitu rejected (ditolak), intimacy seeking (mencari intimasi), incompetent (tidak kompeten), resentful (marah) dan predatory (predator). Sebagian besar stalker merupakan rejected stalker dalam hubungan romantis dan biasanya melibatkan mantan pasangannya.

Sementara sebagian lainnya mereka yang ditolak atau putus dalam pertemanan dan hubungan kerja yang terganggu. Mereka melakukannya sebagai usaha untuk rekonsiliasi atau balas dendam. Sebagian besar dari mereka memiliki gangguan kepribadian seperti gangguan delusional dan morbid jealousy.

Intimacy seeking stalker mencari hubungan intim dengan orang yang tidak menginginkannya. Namun mereka mengidentifikasi hubungan itu sebagai cinta sejati dan resiprokal. Mereka memiliki gangguan seperti erotomanic delusions, gangguan delusional, skizofrenia, dan mania. Saya berasumsi bahwa AR termasuk dalam kategori ini. Dan kasus R merupakan tipe ini.

Tipe incompetent mengakui bahwa orang yang mereka sukai tidak membalas perasaan mereka namun mereka tetap berharap apa yang mereka lakukan membuat targetnya tertarik. Mereka secara intelektual terbatas dan tidak memiliki kapasitas secara sosial. Selain itu juga tidak memiliki pengetahuan dan kapasitas yang cukup mengenai hubungan. Mereka akan melakukan penguntitan namun tidak tergila-gila.

Tipe resentful stalker bertujuan untuk membuat korban ketakutan dan stres oleh keberadaan dan perilaku stalker. Sebagian dari korbannya bisa orang yang ia kenal dan sebagian bisa saja random di jalan. Mereka akan menguntit mereka yang dianggap menarik, kaya, bahagia, di saat stalker mengalami hal buruk.

Tipe terakhir adalah predatory stalker, mereka mempersiapkan serangan seksual. Mereka mendapatkan kesenangan dan kenikmatan karena merasa memiliki kuasa dan berfantasi akan korbannya sebelum menyerang. Mereka terdiagnosa memiliki paraphilias dan pernah dihukum karena kekerasan seksual yang ia lakukan.

Kuasa atas Perempuan

Saya jadi teringat, saya pernah diikuti stalker pada malam hari saat saya pulang ke kosan sekitar tahun 2015. Kami berpapasan di gang, dia membawa gitar. Baru saya menyadari dia ternyata bersembunyi dan mengamati saya, dan saya ketakutan karena sepi.

Lalu saya menghampirinya dan pura-pura menelpon teman, dan dia berlarian pergi. Di balik peristiwa itu, saya tidak tahu apa motif dia melakukannya, yang pasti saya menjadi takut setelah itu dan lebih berhati-hati lagi.

Dalam relasi gender terutama antara perempuan dan laki-laki, dalam masyarakat patriarki, laki-laki disosialisasikan untuk memiliki kuasa atas perempuan. Konstruksi sosial ini menjadikan laki-laki memiliki sense of power, entitlement atau ownership atau kepemilikan atas perempuan.

Akar Masalah dan Romantisasi Penguntitan

Penelitian “Power and Control Dynamics inPrestalking and Stalking Situations” (Brewster, 2003) menunjukkan bagaimana kuasa dan dinamika control pada situasi sebelum dan saat penguntitan. Ekspektasi gender menempatkan laki-laki sebagai dominan dan perempuan sebagai submisif, dan sistem patriarki melanggengkan laki-laki untuk memiliki entitlement atau merasa berhak dan rasa kepemilikan (ownership) pada perempuan (Brewster, 2023).

Hal ini yang kemudian menyebabkan kekerasan kepada perempuan, termasuk dalam kasus penguntitan kasus N, R, dan kasus lainnya.

Dalam penelitian di atas, 55% subyek menunjukkan pengalamannya dikontrol oleh stalker (terutama dalam hubungan romantis). Hal ini menunjukkan ketakutan stalker akan kehilangan kontrol akan pasangannya, relasi kuasa yang timpang dan memanipulasi korbannya.

Manne dalam “Entitled” menjelaskan, bahwa male entitlement berakar dari misogini, seksisme, dan himpathy yang merupakan sistem yang secara tradisional menempatkan perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Saya jengah dengan komentar di X yang menyebut bahwa apa yang AR lakukan memiliki jiwa pejuang. Berhenti meromantisasi penguntitan dan kekerasan berbasis gender sebagai “pejuang” cinta. Sebagian dari kasus penguntitan berakhir pada pemerkosaan dan femicide atau pembunuhan.

Berhenti meromantisasi perbuatan kriminal dan melanggar HAM. Berhenti terobsesi dan berfantasi bahwa cinta harus kita lakukan dengan pemaksaan, kekerasan dan penindasan seperti ini. Mari mengajari anak-anak terutama laki-laki untuk menerima penolakan, dan tidak merasa berhak atas perempuan. Penguntitan adalah kekerasan berbasis gender yang harus tertangani secara serius. []

Tags: DoxingKBGOKejahatan DigitalKekerasan seksualPenguntitanRomantisasi
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID