Rabu, 8 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kritikan Al-Ghazali tentang Larangan Perempuan yang Beraktivitas di Ruang Publik

Pada akhirnya, al-Ghazali pun memproklamirkan pemihakannya: "Ada sekelompok penganjur agama yang tidak mengerti isu-isu perempuan, atau memandangnya dengan bodoh dan sedikit berbekal fikih."

Redaksi Redaksi
18 Juli 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
al-Ghazali

al-Ghazali

672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ajaran fikih yang dikritik al-Ghazali adalah larangan perempun untuk pergi ke masjid, keluar rumah untuk belajar, bekerja atau beraktivitas.

Larangan ini cukup mempengaruhi pemikiran keagamaan Umat Islam sepanjang sejarah peradaban. Bahkan menurutnya, benih-benihnya telah tersemai sejak zaman sahabat. Hingga tiba masanya di mana mimbar-mimbar khutbah jum’at penuh dengan seruan kalimat yang sangat menjijikan:

“Perempuan hanya boleh keluar untuk dua hal, keluar untuk dipersunting pergi ke rumah suaminya dan keluar karena wafat untuk pergi ke liang lahatnya”

Al-Ghazali menegaskan pemihakannya terhadap perempuan, dan menjelaskan betapa peminggiran perempuan telah muncul sejak zaman sahabat. Ia menuturkan perdebatan antara Ibn Umar ra dengan anaknya mengenai pelarangan perempuan ke masjid.

Ibn Umar ra mengutarakan sebuah hadits dari Rasulullah Saw: “Janganlah kamu melarang perempuan-perempuan pergi ke masjid”.

Tetapi anak Ibn Umar memfatwakan: “Demi Allah, aku akan tetap melarang perempuan, karena mereka hanya menjadikan pergi ke masjid sebagai kesempatan, mereka pergi sembahyang justru menjadi alasan untuk keluar rumah dan berbuat fitnah”.

Ibn Umar ra marah kepadanya: “Aku katakan: Rasulullah Saw telah bersabda dan kamu tetap mengatakan: Demi Allah akan melarang. Demi Allah aku tidak akan berbicara dengan kamu selamanya”.

Sejak itu Ibn Umar ra hingga wafatnya tidak mau diajak berbicara dengan putranya tersebut”. Al-Ghazali sendiri dengan tegas membela hak-hak perempuan untuk bisa keluar ke masjid sama seperti laki-laki. Baginya, teks-teks hadits yang mengapresiasi perempuan untuk shalat di rumah. Atau teks yang melarang mereka pergi keluar ke masjid adalah tidak sahih.

Al-Ghazali menyatakan:

“Tidak ada dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim teks hadits yang melarang perempuan pergi shalat ke masjid. Maka, hadits-hadits larangan ini tidak bisa kita terima semua. Padahal teks lemah ini menyalahi sunnah yang telah Nabi praktikkan, mutawatir dan masyhur. Teks seperti ini sulit untuk disebut hadits.”

“Kami meyakini sepenuhnya, bahwa Nabi Saw telah membangun pintu khusus untuk perempuan di masjid, dan menempatkan mereka pada barisan belakang, tidak pernah ada orang yang menentang, mereka mendatangi masjid mulai dari Subuh hingga Isya.”

“Baik masjid, jalan-jalan, maupun majlis-majlis masyarakat, selalu dihadiri dua jenis orang: laki-laki dan perempuan, dengan penuh adab dan aturan, tidak mempertontonkan aurat dan tidak membangkitkan syahwat, menundukkan pandangan dan memegang harga diri, setiap muslim laki-laki dan perempuan tetap memiliki kesempatan beraktifitas pada kerja-kerja yang dibenarkan.”

Pada akhirnya, al-Ghazali pun memproklamirkan pemihakannya: “Ada sekelompok penganjur agama yang tidak mengerti isu-isu perempuan, atau memandangnya dengan bodoh dan sedikit berbekal fikih.”

“Jika mereka memegang kendali kekuasaan, pasti akan mengunci perempuan di dalam rumah, tidak bisa beribadah. Termasuk belajar, berpikir, beramal, beraktifitas, dan tidak bisa melakukan apapun. Penganjur agama seperti ini seharusnya dilarang berbicara mengatasnamakan Allah.” []

Tags: Al GhazaliKritikanlaranganmasjidperempuanPergi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam Perempuan
Hikmah

Islam Melindungi Martabat Perempuan

8 Oktober 2025
Islam Perempuan
Hikmah

Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Sumayyah binti Khayyat
Hikmah

Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

7 Oktober 2025
Perempuan yang
Hikmah

Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

7 Oktober 2025
Khadijah Ra yang
Hikmah

Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

    Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melindungi Martabat Perempuan
  • Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan
  • Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis
  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID