Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Indonesia Rumah Bersama: Membaca Idiosinkrasi Gus Dur dalam Keragaman Agama

Kita bisa menyebutnya sebagai idiosinkrasi Gus Dur, atau sifat khas Gus Dur, dalam menyikapi keragaman masyarakat Nusantara

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
20 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Idiosinkrasi Gus Dur

Idiosinkrasi Gus Dur

790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika ada yang melempar gereja, Gus Dur berkata; “Jangan!” Ketika orang Tionghoa tercekik oleh regulasi Orba, Gus Dur berupaya melepaskan cekikan itu. Ya, begitulah Gus Dur, ia selalu tampil membela mereka yang terdiskriminasi.

Pembelaan terhadap minoritas, dan prinsip keberpihakan pada kesejahteraan hidup bersama, menjadi kekhasan dalam sikap dan pikirannya. Kita bisa menyebutnya sebagai idiosinkrasi Gus Dur, atau sifat khas Gus Dur, dalam menyikapi keragaman masyarakat Nusantara.

Macam-macam Idiosinkrasi Penguasa

Gus Dur dalam tulisannya yang berjudul “Islam dan Idiosinkrasi Penguasa,” mendefinisikan term idiosinkrasi sebagai sifat khusus yang ada pada diri seseorang, yang membuat orang itu menjadi lain dari yang lain. Jadi, ini berhubungan dengan sifat khas seseorang, baik dalam berpikir maupun bertindak.

Dalam hal idiosinkrasi penguasa, berdasarkan tulisan Gus Dur tersebut dapat kita bagi menjadi beberapa kategori. Ada idiosinkrasi penguasa, berupa sikap yang hanya menguntungkan kepentingan kelompoknya dan tidak memedulikan kepentingan kelompok lain. Hal ini sebagaimana ia gambarkan pada sikap Sultan Agung, penguasa Mataram, yang menyejahterakan rakyatnya namun keras terhadap lawan politiknya. 

Ada lagi idiosinkrasi penguasa yang hanya ingin menguntungkan kepentingan pribadi. Tidak peduli pada kelompok, lebih-lebih pada yang lain. Sebagaimana idiosinkrasi ini ia gambarkan pada salah satu sikap Sultan Trenggono, penguasa Demak, yang pernah memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Idiosinkrasi positif, dalam ukuran ajaran Gus Dur, tentu bukan sekadar sikap yang hanya memerhatikan kepentingan pribadi dan kelompok sendiri. Melainkan, itu adalah sikap yang tidak merugikan siapapun. 

Sikap khas penguasa yang menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan hidup bersama, baik pribadinya, kelompoknya, dan yang lainnya. Ini termasuk yang Gus Dur sebut sebagai idiosinkrasi yang dimaafkan dalam diri penguasa, sebab “banyak jasanya dalam bidang-bidang lain untuk kepentingan bersama.”

Gus Dur, antara Indiosinkrasi Orba dan Etnis Tionghoa

Keparnoan pemerintah Orde Baru (Soeharto) terhadap komunisme, membawa pada sikap indiosinkrasi penguasa yang membatasi ekspresi budaya dan agama orang Tionghoa. Pemerintah kala itu memandang etnis Tionghoa Indonesia punya hubungan dengan Cina yang memiliki paham ideologi komunisme. Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Pembatasan Kegiatan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, pun dikeluarkan sebagai upaya membatasi ekspresi budaya mereka. Idiosinkrasi Orba ini jelas sangat tidak berpihak pada orang Tionghoa secara umum, dan umat Khonghucu secara khusus.

Indiosinkrasi Gus Dur dalam hal ini berbeda dengan Soeharto. Sebab, jika Orba membatasi kemerdekaan ekspresi budaya dan agama orang Tionghoa, sebaliknya ia justru memberikan kemerdekaan kepada mereka.

Idiosinkrasi Gus Dur yang memihak orang Tionghoa ini, mula-mula dengan meluruskan kekeliruan pemahaman mengenai orang Tionghoa yang dipandang sebagai warga keturunan. Baginya, sebagaimana dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita, orang Tionghoa juga merupakan penduduk asli Indonesia, layaknya di Indonesia ada orang Papua, orang Aceh, orang Sunda, dan lainnya. 

Pandangan Gus Dur ini jelas sangat berbeda dengan opini kebanyakan. Namun, dasar argumennya tidak lah lemah, sebab etnis Tionghoa bukan baru setahun dua tahun ada di Nusantara. Mereka sudah hidup di negeri ini, bersama masyarakat yang lain, selama ratusan tahun. Dan lagi sebagian mereka juga ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Saya jadi ingat dengan lirik lagu; “aku putri Indonesia… dari etnis Tionghoa….” Demikian yang Gus Dur ajarkan, bahwa etnis Tionghoa juga termasuk penduduk asli bagian dari masyarakat Indonesia.

Idiosinkrasi Gus Dur ini kemudian berlanjut ketika dirinya menjabat sebagai presiden. Ia mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2000 yang memberi kebebasan ekspresi agama dan budaya kepada etnis Tionghoa. Sebab, dalam pandangannya, orang Tionghoa juga penduduk asli Indonesia, sehingga mereka layak mendapat kemerdekaan dalam mengekspresikan budaya dan agama mereka di negeri ini. 

Gus Dur, antara Idiosinkrasi Negara Islam dan Prinsip Demokrasi

Dalam artikel yang berjudul “Islamic Radicalism in Indonesia: the Faltering Revival?” Greg Fealy menjelaskan kalau, pada awal tahun 2000, beberapa kelompok Muslim mengampanyekan re-insertion (penempatan ulang) Piagam Jakarta. Kampanye ini mendapat dukungan dari beberapa kelompok Islam radikal yang punya hasrat akan Indonesia sebagai negara Islam. Sebab, poin penerapan syariat, sebagai formalisasi Islam dalam tata negara, dapat menjadi awal bagi cita-cita negara Islam mereka.

Gus Dur, sebagai presiden saat itu, memiliki pandangan yang berbeda dengan kelompok yang mengidamkan negara Islam. Menurutnya, sebagaimana dalam “Islam dan Idiosinkrasi Penguasa,” bahwa ketika seorang penguasa menyatakan akan membangun demokrasi dalam konsep negara Islam. Pendapat tersebut di satu pihak adalah idiosinkrasi penguasa, dan di pihak lain yang ada hanya demokrasi sebagai formalitas saja. 

Bagi Gus Dur, keinginan mendirikan negara Islam adalah idiosinkrasi penguasa yang hanya melihat kepentingan dirinya (sebagai Muslim), dan kepentingan kelompoknya (sebagai sesama Muslim). Sementara, keberadaan non-Muslim, mereka abaikan. Ini jelas bertentangan dengan idiosinkrasi Gus Dur, yang tidak ingin ada kelompok terdiskriminasi atas nama agama di Indonesia.

Gus Dur memiliki prinsip demokrasi yang berbeda dengan kelompok demikian. Jika mereka memandang demokrasi sebagai sistem untuk menjamin pelaksanaan syariat Islam. Maka, baginya, sebagaimana penjelasan Warsono dalam “The Political Discourse on the NU Clerics during the Era of Gus Dur’s Administration,” Islam seharusnya dipandang sebagai etika sosial yang berfungsi sebagai pelengkap nilai-nilai demokrasi.

Jadi, idiosinkrasi Gus Dur bukan mendambakan demokrasi dalam negara Islam. Melainkan, ia melihat Islam sebagai bagian agama yang dianut oleh masyarakat, yang pengamalannya seharusnya mendorong pada ketenteraman hidup damai bersama. Pun, sebagaimana hal itu juga berlaku pada pemeluk agama yang lain.

Idiosinkrasi Gus Dur yang Memandang Indonesia Rumah Bersama

Sampai di sini, sebagaimana yang dijelaskan di atas, Gus Dur juga termasuk sosok penguasa yang sebenarnya memiliki idiosinkrasi. Namun, idiosinkrasinya adalah cara pandangnya dan sikapnya yang berbeda dari mereka, yang mendiskriminasi kelompok lain untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Ketika kelompok lain ingin merusak geraja, ia justru ingin merajut hubungan baik dengan umat Kristiani. Tatkala orang-orang acuh dengan penderitaan etnis Tionghoa, ia komit berpihak pada mereka. Dan, sikap Gus Dur lainnya yang berbeda dengan kelompok-kelompok yang tidak menghormati perbedaan.

Kenapa Gus Dur tampil membela mereka yang berbeda? Sebab, dalam idiosinkrasi Gus Dur, ia ingin agar Indonesia menjadi rumah bersama. Sebagaimana itu tergambar dalam ajaran-ajarannya yang mencita-citakan Muslim, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, hingga Penghayat, dapat hidup damai bersama sebagai satu masyarakat Nusantara yang majemuk. []

 

Tags: Ajaran Gus DurIndonesia Rumah BersamaKerukunan Umat BeragamaKH. Abdurrahman WahidNegara IslamToleransi beragama
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Kerukunan Umat Beragama
Publik

Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

13 Oktober 2025
Pembelaan Gus Dur
Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

27 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025
Indonesia Rumah Bersama
Pernak-pernik

Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

4 September 2025
Gusdurian
Personal

Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID