• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perceraian dalam Perspektif Al-Qur’an

Bahkan, perceraian bisa menjadi pilihan yang baik bagi perempuan untuk menemukan ketenangan dirinya dan melestarikan kenyamanan berkeluarga

Redaksi Redaksi
28/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perceraian

Perceraian

613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif Qur’an, perceraian bukan sesuatu yang buruk jika pun diajukan dan dituntut perempuan.

Bahkan, perceraian bisa menjadi pilihan yang baik bagi perempuan untuk menemukan ketenangan dirinya dan melestarikan kenyamanan berkeluarga. Termasuk juga memilih kebaikan dalam membesarkan anak, dan memperoleh segala kemaslahatan yang mungkin hanya bisa dicapai jika hidup tanpa berbagi suami.

Ayat 128-130 ini bisa kita sebut mujizat. Ia mendengar suara perempuan masa sekarang sejak 15 abad yang lalu. Suara yang menginginkan kemandirian dan kedaulatan diri.

Ayat ini jarang terangkat ke permukaan dalam ceramah-ceramah pengajian mengenai poligami. Yang tersebar hanyalah anjuran seorang istri untuk bersabar dan berbakti kepada suami.

Istri tidak diberi pilihan untuk memandang dirinya, mendengar perasaanya, dan memenuhi kebutuhannya. Ia ada bukan untuk dirinya. Tetapi untuk orang lain.

Dan ayat ini, justru memberi kesempatan kepada perempuan. Yaitu pilihan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ketika suami sudah berpaling kepada perempuan lain. Suami yang memilih poligami.

Baca Juga:

Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Ayat ini menegaskan bahwa perempuan adalah manusia, yang berhak memilih untuk hidup mandiri, tanpa harus terbebani oleh kehidupan dengan suami yang berpoligami.

Dus, dari sisi ini, monogami lebih memungkinkan kehidupan suatu pasangan lebih dekat dengan anjuran Qur’an untuk saling berbuat baik satu sama lain (ishlah).

Pesan Transformasi Al-Qur’an

Kesadaran tidak berpoligami terhadap ayat an-Nisa yang menggejala pada saat sekarang ini mulai dari akhir abad kesembilan belas masehi, adalah sesuatu yang wajar. Karena tuntutan peradaban kemanusiaan saat ini telah mengalami lompatan yang signifikan terhadap jati diri kemanusiaan perempuan.

Lompatan yang sama juga terjadi pada tuntutan peradaban terhadap jati diri kemanusiaan para budak, yang sebelumnya masih setengah manusia. Tetapi ketika Imam az-Zamakhsyari yang hidup pada abad ke enam hijriyah, menegaskan untuk memilih monogami dan meninggalkan poligami, adalah sesuatu yang luar biasa.

Karena pada saat itu, perbudakan masih merajalela dan poligamipun setali tiga uang saja. Banyak orang pada saat itu, yang tidak saja memiliki lebih dari seorang perempuan. Tetapi juga memiliki selir dari para budak perempuan. Tetapi az-Zamakhsyari lebih memilih memaknai ayat an-Nisa untuk menegaskan komitmen ter. hadap monogami, dengan pernyataan:

“Tetaplah dan nikahlah seorang perempuan saja, dan tinggalkan poligami sekarang juga. Karena pokok persoalan, semuanya ada pada keadilan. Di mana kamu menemukannnya, di situ lah kamu harus memilih dan mengambilnya.” []

Tags: al-quranperceraianperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

27 Juli 2025
Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Selir

    Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 
  • ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID