• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perdebatan Khitan Perempuan

Perdebatan mengenai isu khitan perempuan terjadi antara lain karena sumber-sumber Islam otoritatif baik al Qur’an maupun hadits Nabi tidak menyebutkan hukumnya secara eksplisit dan tegas.

Redaksi Redaksi
12/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khitan perempuan sampai hari ini masih merupakan isu yang kontroversial, bukan hanya dalam masyarakat Indonesia, melainkan juga di berbagai negara muslim lainnya.

Perdebatan mengenai isu khitan perempuan terjadi antara lain karena sumber-sumber Islam otoritatif baik al Qur’an maupun hadits Nabi tidak menyebutkan hukumnya secara eksplisit dan tegas. Dalam keadaan seperti ini para ahli fiqh, kemudian melakukan interpretasi sesuai dengan pengetahuan dan perspektifnya masing-masing.

Sepanjang pembacaan saya atas literature fiqh mengenai isu ini. Bahkan juga dalam banyak isu, perdebatan-perdebatan di antara para ahli fiqh lebih banyak berpusat pada teks. Mereka menganalisis dan menggunakan teks sebagai dasar untuk memutuskan segala hal.

Teks dalam tradisi masyarakat muslim menjadi siklus dan sentral bagi berbagai diskursus keagamaan dan sosial. Penelitian atas fakta-fakta empiris dan analisis medis atasnya jarang sekali dikemukakan.

Padahal penelitian empiris dan analisis medis dalam kasus yang menyangkut organ reproduksi ini menjadi sangat menentukan untuk mendasari suatu kebijakan dan keputusan hukumnya.

Baca Juga:

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

Meninjau Kualitas Ayat dan Hadits tentang Sunat Perempuan (1)

Aurat dan Fitnah Masih Menjadi Akar Perdebatan dalam Isu Seksualitas

Imam al Syafi’i (w. 204 H), ahli fiqh besar, sesungguhnya sudah mengawali metode penelitian empiris tersebut untuk kasus-kasus reproduksi yang kita kenal dengan istilah Istiqra.

Akan tetapi para ahli fiqh sepakat bahwa khitan baik untuk laki-laki maupun perempuan merupakan tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat kuno untuk kurun waktu yang sangat panjang.

Sebelum Nabi Muhammad Saw lahir, tradisi ini berkembang di berbagai kebudayaan dunia. Khitan adalah “sunnah qadimah” (tradisi kuno). Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menginisiasi tradisi khitan ini.

Dalam banyak ajaran, Islam mengakomodasi tradisi sebelumnya. Tetapi dalam waktu yang sama ia juga mengajukan kritik, koreksi dan transformasi ke arah yang lebih baik. Jika praktik-praktiknya belum sejalan dengan misi dan visi Islam, yakni kemaslahatan dan kerahmatan semesta. []

Tags: Khitan PerempuanPerdebatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga dengan

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

20 Juni 2025
Seni Kehidupan

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

20 Juni 2025
Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

20 Juni 2025
Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan adalah Pilihan

    Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Azzamine: Ketika Bentuk Proteksi Orang Tua Kepada Anak Perempuan Disalahartikan
  • Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara
  • Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia
  • Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan
  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID