Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bermula Utang, Berujung Poligami

Pro-kontra poligami membawa pada pelbagai pendapat tersebar di dinding media sosial, ruang akademis, dan media cetak maupun daring

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
16 Agustus 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Poligami

Poligami

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah okupansi pernikahan dalam Islam tak jarang menuai konflik. Poligami misalnya, sistem perkawinan yang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Hingga kiwari, banyak yang menentang praktik ini, namun tak sedikit pula yang mendukungnya.

Pro-kontra poligami membawa pada pelbagai pendapat tersebar di dinding media sosial, ruang akademis, dan media cetak maupun daring. Praktik serta segala contohnya banyak mendapat komentar dan tanggapan realistis atau sentimen belaka. Saya pernah membaca tulisan apik di laman media daring membahas soal poligami.

Tulisan tersebut berjudul “Menolak Poligami Bukan Berarti Menolak Ajaran Islam” terbit di laman rahma.id karya Firda Imah Suryani. Opini Firda berhasil memberi saya sikap afirmatif untuk juga membahasnya. Atas dasar itu saya terbawa pada peristiwa wagu tentang perkawinan di lingkup pengadilan agama.

Tahun 2022 di Sragen, Jawa Tengah, seorang lelaki bernama Amir (bukan nama sebenarnya) telah mempunyai istri dan anak satu berusaha mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Permohonan terdaftar di Kepaniteraaan Pengadilan Agama Sragen dengan Nomor 783/Pdt.G/2020/PA.Sr pada 12 Mei 2022.

Satu bulan kemudian permohonan tersebut dikabulkan hakim lewat Putusan Nomor 783/Pdt.G/2022/PA.Sr. Atas putusan tersebut, Amir mendapat lampu hijau untuk menikahi seorang perempuan—calon istri keduanya—yang kala itu usianya terpaut 11 tahun darinya. Berbekal putusan, Amir bakal diperbolehkan menikah lagi (poligami) dan melangsungkan akadnya itu di KUA setempat.

Tinjauan Perkara

Ringkasan duduk perkara pada putusan tersebut dimulai saat Amir (pemohon) dan calon istri kedua (Nisa, bukan nama sebenarnya) saling suka dan mengerti. Kemudian pemohon mempunyai motif untuk membantu masalah utang yang menjerat bapak/ibu Nisaa (mertuanya) dengan cara melunasinya. Demikian bapak/ibu Nisa menghendaki agar anaknya menikah dengan pemohon tanpa unsur paksaan satu sama lain.

Sementara dalil utama pemohon dalam permohonan tersebut merasa khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang norma agama apabila pemohon tak menikahi calon istri keduanya dengan alasan sudah saling suka. Terikuti dengan dalil lain yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pada Bab VIII Beristri Lebih dari Satu Orang Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Dalil Amir tersebut yang sesuai peraturan perundang-undangan yakni mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya, bersikap adil, istri pertamanya (termohon) sudah rela—artinya tidak keberatan, dlsb. Sementara unsur taawun (tolong menolong) yang melatari poligami seolah menjadi batu loncatan semata agar praktiknya bisa mulus di muka pengadilan. Penggunaan topeng atau alasan semata seperti ini memang kerap terjadi dalam wajah hukum kita. Sayangnya mengapa hakim dengan gampangnya mengabulkan izin poligami Amir.

Tirani Pertimbangan

Jika membaca dengan teliti pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami ini tak lebih dari sekadar pengajuan berupa konsep taawun. Bukankah hakim, sebagai seseorang yang diberi kewenangan memutus, memiliki pertimbangan sendiri sebelum memadukannya dengan dalil pemohon. Hakim semestinya jeli menyoroti aspek lain dari hanya sebatas fokus pada hal madarat semata; terjadinya perzinahan.

Bagaimana pun kerap ada paradoks dalam pertimbangan hukum setiap putusan. Dalam kasus izin poligami ini sangat-sangat nyata bagaimana konteks paradoksial itu hadir. Saat ada dua hal bertentangan, mengapa hakim memutuskan memilih salah satunya tanpa mempertimbangkan kemaslahatan fonem-fonem sekitarnya.

Jika dalil permohonan Amir kita bedah, bisa saja menjadi cangkokan berbagai pertanyaan. Mengapa jika ingin menolong sepasang suami-istri harus pula dibarengi dengan niat mengawini anaknya juga? Bahkan perkawinan yang Amir lakukan bukan perkawinan pertama, melain poligami.

Bukankah Amir sudah beristri tetapi mengapa masih menyukai perempuan lain? Jangan-jangan hanya karena motif saling suka lalu menegasikan pemaknaan konsep taawun. Hanya karena Amir dan calon istri keduanya sudah saling suka, sementara orang tua calon istri kedua memiliki utang, lalu Amir siap melunasinya, lantas menjadi lampu hijau konsep taawun yang melegalkan sistem poligami?

Niat Baik, Intrik Buruk

Bagaimana mungkin niat baik tolong menolong harus tersusupi intrik lain semacam poligami. Jika berniat ingin menolong, seharusnya menolong saja tanpa harus melibatkan unsur perkawinan di sana. Namun, tampaknya nafsu Amir menyukai perempuan lain di luar bahtera rumah tangganya tak bisa terbendung sehingga harus memakai alasan lain berupa konsep taawun agar keinginannya mulus terkabulkan.

Saat ketokan palu hakim berbunyi, pada detik itu pula pemberian izin poligami Amir bisa tertunaikan. Untuk memperjuangkan hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Perkawinan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria dan wanita hanya boleh mempunyai seorang pasangan saja. Asas suci kian hari mendapat gempuran hebat sehingga bukan tidak mungkin terjadi keretakan; berakibat perubahan asas.

Orang seperti Amir—dalam hati kecilnya—mungkin ingin membantu serta menjalankan salah satu syariat Islam yang ada. Namun, bukan berarti mesti mendobrak asas yang ada. Apa yang Amir lakukan serta mereka yang tetap keukeuh setuju atau mendukung praktik ini perlahan dengan amat halus berusaha mengeroposkan asas suci tadi.

Sementara hakim, sebagai bagian dari instrumen hukum memiliki andil besar ihwal bagaimana produk politik itu terlaksanakan masyarakat. Namun mengapa dalam konteks ini hakim malah menormalisasi alasan saling suka Amir dan Nisa dalam mengabulkan permohonannya untuk berpoligami? Sesempit itukah pandangan hakim yang tak bisa membedakan mana yang benar-benar dalil permohonan dan nafsu kemanusiaan semata? []

Tags: Hukum PoligamiMenolak PoligamipoligamiPutusan HakimPutusan Poligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masturbasi atau Onani: Pandangan Para Ahli Hukum Islam

Next Post

Masturbasi dalam Teks al-Qur’an

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Poligami
Pernak-pernik

Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

16 April 2026
Perkawinan Poligami yang
Pernak-pernik

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

16 April 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Masturbasi

Masturbasi dalam Teks al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0