Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan dalam Industri Batik di Indonesia, dari Kontribusi hingga Patriarki

Secara historis batik erat kaitannya dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa

Khairun Niam Khairun Niam
11 Oktober 2024
in Pernak-pernik
0
Batik di Indonesia

Batik di Indonesia

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Batik merupakan salah satu karya seni dalam bidang fashion yang tercipta oleh leluhur bangsa Indonesia. Sebagai sebuah karya seni asli Indonesia batik masih eksis sampai hari ini dan menjadi favorit masyarakat Indonesia. Selain harganya yang terjangkau juga karena motifnya yang unik dan beragam. Biasanya batik kita gunakan pada acara resmi seperti undangan pernikahan dan acara formal lainnya.

Kemarin pada 2 Oktober masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional 2024. Sebagai bentuk cinta terhadap batik maka para pejabat, staff karyawan, dan guru kompak menggunakan batik sebagai seragam kerja.

Sejarah Hari Batik Nasional

Secara historis batik erat kaitannya dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa. Pengembangan batik banyak dilakukan pada masa kerajaan mataram kemudian masa kerajaan Solo dan Yogyakarta. Seiring berjalannya waktu batik lambat laun mulai masyarakat kenal.

Melansir dari news.detik.com mulanya Presiden Soeharto memperkenalkan batik secara internasional pada saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangibel Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta.

Lima bulan setelahnya, tepatnya pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non bendawi UNESCO diterima secara resmi. Kemudian pada 2 Oktober 2009, batik dikukuhkan sebagai warisan Budaya Tak Benda dalam sidang ke empat Komite Antar-Pemerintah yang terselenggara oleh UNESCO di Abu Dhabi.

Sejak saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menjadikan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009, yang dikeluarkan pada 17 November 2009.

Kontribusi Perempuan pada Karya Seni Batik

Berbicara tentang batik di Indonesia, ada yang menarik yaitu kaitannya dengan perempuan yang selalu identik dengan kontribusinya dalam pembuatan batik. Pada hari Batik Nasional kita akan banyak melihat flayer ucapan Hari Batik Nasional. Di mana pada flayer tersebut akan terlihat perempuan yang sedang membuat batik. Artinya, perempuan tergambarkan berperan aktif dalam pembuatan batik di Indonesia.

Melihat fenomena tersebut, Siti Nisrofah dalam artikelnya di Mubadalah.id melihat ada sebuah bias gender. Menurutnya masyarakat masih menganggap bahwa pekerjaan membatik dengan canting hanya pantas bagi perempuan. karena dalam proses pembuatannya kita membutuhkan keuletan, ketelatenan, dan kesabaran yang cukup tinggi. Dan stigma masyarakat mengenai sifat-sifat tersebut seringkali masih melekat pada perempuan.

Oleh sebab itu, menurutnya lebih baik visualisasi pada pamflet melibatkan gambar pekerjaan laki-laki maupun perempuan, atau menggunakan gambar kelompok masyarakat yang mengandung unsur laki-laki dan perempuan sedang menggunakan batik, dan masih banyak gambar-gambar yang mengandung adil gender.

Jika kita lihat dari sudut pandang gender memang agak merugikan perempuan karena di sini perempuan kita anggap orang yang lemah daripada laki-laki. Tetapi di sisi lain, perlu juga menjadi sebuah kebanggaan bagi perempuan karena ia mempunyai peran yang cukup penting dalam produksi batik di Indonesia.

Posisinya sebagai produsen menjadikannya satu langkah lebih maju dari pada laki-laki. Maka dari itu tidak heran jika batik sangat identik dengan perempuan karena memang secara historis batik mempunyai sejarah yang panjang dengan perempuan. Toh jika kita lihat secara harga batik yang dikerjakan oleh perempuan mempunyai kualitas yang lebih baik. Hal ini dapat kita lihat dari harga jual yang mana batik tulis lebih mahal dari pada batik cap.

Bias Patriarki pada Perempuan Pengrajin Batik

Sebagaimana penulis sebutkan tadi bahwa secara historis perempuan mempunyai peran yang sangat siginifikan dalam industri batik di Indonesia. Mulanya, batik merupakan pakaian yang kalangan priyayi gunakan. Sedangkan masyarakat biasa yang menjadi abdi dalem (pelayan kerjaan) lah yang dapat mempelajari pembuatan batik. Lambat laun aktivitas membatik pada akhirnya berkembang di masyarakat terutama pada kalangan perempuan.

Seiring berjalannya waktu, produksi batik semakin meningkat sehingga produksi batik yang mulanya dari batik tulis beralih ke batik cap yang menggunakan mesin. Di sini peran perempuan yang mulanya aktif membatik kemudian terambil alih oleh kelompok laki-laki. Dalam produksi batik yang menggunakan mesin ini lagi-lagi peran perempuan tergeser oleh laki-laki karena stigma patriarki yang masih melekat di masyarakat.

Laki-laki anggapannya lebih mampu dan berkompeten dalam hal produksi batik menggunakan mesin. Sedangkan perempuan kita anggap lebih cocok dengan produksi batik tulis karena batik tulis memerlukan ketekunan, ketelatenan, kelembutan dan kehati-hatian. Beberapa kategori tersebut masih kita anggap menjadi ciri khas yang perempuan miliki.

Padahal, produksi batik tulis yang perempuan kerjakan dapat menjadi ruang untuk mengekpresikan karya mereka sekaligus menjaga nilai batik yang berkualitas. Karena jika kita lihat dari kualitasnya batik tulis memiliki posisi yang lebih tinggi daripada batik cap. Sehingga di sini dapat kita lihat bahwa perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia dalam bidang fashion ini. Wallahua’lam. Selamat Hari Batik Nasional. []

Tags: batikbudaya InodonesiaHari Batik Nasionalpatriarkiperempuan
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID