Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Guru dan Meneladani Perjuangan Dewi Sartika

Pernikahan tidak menganggu karir, cita-cita dan perjuangan dari seorang istri dalam perjuangannya memajukan bidang pendidikan bagi perempuan.

Ahmad Ali Ahmad Ali
24 November 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Dewi Sartika

Dewi Sartika

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika berbicara mengenai Hari Guru Nasional, pendidikan dan perempuan, tentu sosok yang langsung teringat di benak sebagian besar bangsa Indonesia adalah RA.Kartini. namun, selain Kartini, ada lagi sosok pahlawan perempuan yang sama-sama memperjuangkan kepetingan pendidikan untuk perempuan yakni Dewi Sartika.

merupakan satu dari sekian tokoh perempuan Indonesia yang berjasa terhadap perjuangan hak-hak perempuan dalam mengakses bidang pendidikan.

Pendidikan Masa Belanda

Pada abad ke-19, penjajah Belanda di Indonesia membuka sekolah kepada masyarakat Indonesia atau bumipoetra sebagai lembaga pendidikan, pelatihan dan keterampilan yang sesuai dengan kepentingan ekonomi kaum penjajah. Ternyata pendidikan inilah yang kemudian menjadi faktor utama dalam proses transformasi masyarakat Indonesia.

Salah satu hasil dari pendidikan, pelatihan dan keterampilan tersebut adalah lahirnya cara pandang baru perempuan Indonesia, pada waktu itu bahwa memang pendidikan adalah alat yang mampu untuk mengubah keadaan ke arah kemajuan bagi masyarakat, termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang bersifat sosial dan meningkatkan derajat perempuan.

Pada masa penjajahan, kezaliman bukan hanya dirasakan oleh kaum laki-laki, namun juga kaum perempuan yang mungkin lebih mendapatkan kezaliman, hal ini karena adanya pandangan rendah terhadap perempuan yang juga dibawa oleh cara pandang Belanda. Bahkan cara pandang diskriminatif kulit putih kepada kulit berwarna.

Cara Pandang Baru Perempuan Indonesia

Pandangan baru dari para perempuan yang terpelajar ini sesuai apa yang dikatakan oleh Schrieke bahwa pendidikan melepaskan mereka dari cengkraman lingkungan lama sekaligus menghancurkan pandangan lama dalam hal moral dan kaidah-kaidah sosial.

Maka perempuan terdidik tadi mulai membuat gerakan kearah perubahan untuk perbaikan dan kesejahteraan sosial melalui jalur pendidikan.

Adalah Raden Dewi Sartika yang memulai gerakan perubahannya melalui jalur pendidikan. Ia pernah berkata dalam bahasa Belanda “Wet is het algemeen nooding voor de intelellectueele en moreele opheffing der Inlandzche vrouw ? Naar mijn bescheiden meaning zal dit ten opzichte van de vrouw in dit geval wel wet erg veal verschilen met de manner. Zij zal nevens een behoorlijke opvoeding degelijk geschoold moeten wezen. Uitbreiding van kennis zal van invloed zijn op het moral der Inlandsche vrouw”.

Tokoh yang lahir pada masa penjajahan Belanda, biasanya fasih berbicara dan menulis memakai bahasa Belanda. Dalam hal ini Dewi Sartika mengatakan bahwa;

“Apa yang dibutuhkan pada umumnya untuk meningkatkan moral dan intelektual perempuan pribumi? Menurut pendapat saya yang sederhana perempuan dalam hal ini tidak berbeda banyak dari kaum laki-laki. Dia juga untuk pendidikan yang baik harus disekolahkan dengan baik pula. Pengembangan pengetahuan akan berpengaruh terhadap moral perempuan pribumi”

Sekolah Kautamaan Istri

Dalam bukunya Rochiati Wiriaatmadja berjudul Dewi Sartika, menyebutkan bahwa dalam  mewujudkan cita-citanya, ia mendirikan Sekolah Kautamaan Isteri pada 1904 di Bandung. Sekolah  ini sangat sederhana, namun antusiasme dan semangat yang besar dari para perempuan untuk belajar tidaklah menjadikannya halangan dalam menambah ilmu pengetahuan.

Adapun para pengajar terdiri dari perempuan-perempuan priyayi terdidik dan dengan sukarela membantu perjuangan Dewi Sartika.

Sekolah Kautamaan Istri ini merupakan sekolah yang jelas berbeda dengan sekolah buatan Belanda yang diskriminatif terhadap golongan lemah. Sekolah ini adalah sekolah bagi rakyat jelata, hal ini sesuai dengan sikap dan pandangan hidup dari seorang tokoh perempuan Sunda yang demokratis ini.

Adapun pelajaran di sekolah Kautamaan istri adalah pelajaran domestik seperti memasak dan menjahit. Lalu ada pula pengajaran mengenai ilmu-ilmu agama.

Pada tahun 1906, Raden Dewi Sartika menikah dengan R. Kd. Agah Suriawinata, seorang guru yang kemudian menjadi kepala sekolah di Eerste Klasse School Karang Pamulang.

Ternyata, pernikahannya tersebut tidak menghalangi cita-cita dan perjuangannya, bahkan suaminya memberikan pengertian bahkan bantuan sepenuhnya kepada istrinya. Kedisiplinan dan pembagian waktu yang tepat adalah kunci keserasian dan kerjasama suami-istri ini dalam menghadapi pekerjaan dan tugas rumah tangga.

Semangat Mubadalah dalam Sejarah Perjuangan Dewi Sartika

Dari kenyataan sejarah ini, Dewi Sartika menunjukan bahwa peran perempuan dalam sektor publik sangat penting. Terutama dalam perjuangannya terhadap kondisi pendidikan perempuan di tanah Sunda sejak abad ke-19.

Gerakan perjuangannya juga menunjukan sejarah kelam kehidupan perempuan masa penjajahan Belanda. Yaitu adanya ketidakadilan gender dalam hal ruang dan akses pendidikan, dalam hal ini rakyat pribumi, khususil khusus perempuan yang hanya sebagai simbol dan sebagai gundik oleh penjajah Belanda.

Lalu ternyata, kemubadalahan atau kesalingan antara suami-istri dalam menjalankan peranan di sektor publik dan kehidupan rumah tangga sudah pula terlihat juga oleh Dewi Sartika dan suaminya yaitu R. Kd. Agah Suriawinata.

Hal ini menunjukan bahwa pernikahan tidak  menganggu karir, cita-cita dan perjuangan dari seorang istri dalam perjuangannya memajukan bidang pendidikan bagi perempuan.

Dalam hal urusan domestik rumah tangga, Dewi Sartika dengan suaminya tersebut menjalin kedisiplinan, kerjasama dan pembagian tugas yang tentunya adil. Inilah semangat mubadalah dalam realitas sejarah dari sosok Raden Dewi Sartika yang patut kita insyafi dan teladani. []

 

 

 

Tags: Dewi Sartikahari guruMeneladaniPahlawan Perempuanpendidikanperjuangan
Ahmad Ali

Ahmad Ali

Terkait Posts

Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
kerja domestik
Keluarga

Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

2 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Akhlak Nabi dalam
Hikmah

Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

28 September 2025
Akhlak Luhur Nabi
Hikmah

Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

27 September 2025
Non Muslim yang
Publik

Meneladani Sifat Kasih Sayang Nabi Muhammad kepada Non Muslim

26 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID