Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Guru Besar dan Penceramah Agama Ketika Relasi Kuasa Menjadi Alat Kekerasan Seksual

Perubahan harus kita mulai dari dalam, dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
16 April 2025
in Publik
0
Relasi Kuasa

Relasi Kuasa

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang guru besar yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi baru-baru ini mengundang keprihatinan yang mendalam. Lebih mengejutkan lagi, individu ini tidak hanya berprofesi sebagai akademisi, tetapi juga sebagai penceramah agama. Dia kerap diundang untuk memberikan ceramah di berbagai kesempatan.

Dalam masyarakat, statusnya sebagai dosen dan penceramah agama memposisikannya dalam kedudukan yang memiliki pengaruh besar terhadap publik. Namun, kasus kekerasan seksual yang melibatkan dia menunjukkan ketidaksesuaian antara citra moral yang terbangun melalui peran penceramah agama dengan kenyataan kejahatan yang dilakukannya.

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendalam mengenai bagaimana institusi pendidikan dan agama bisa begitu lemah dalam mengatasi kekerasan yang dilakukan oleh mereka yang kita anggap sebagai panutan moral.

Kasus ini memperlihatkan betapa relasi kuasa dalam dunia akademik menjadi faktor utama dalam berlanjutnya praktik kekerasan seksual di kampus. Seorang dosen dengan status guru besar, yang juga memiliki peran sebagai penceramah agama, memiliki posisi yang sangat kuat.

Mahasiswa, yang seharusnya berhak mendapatkan pendidikan yang aman, sering kali terperangkap dalam ketidakberdayaan ketika berhadapan dengan dosen yang memiliki kekuasaan besar terhadap masa depan akademik mereka.

Relasi kuasa ini tidak jarang disalahgunakan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Mereka takut melapor karena khawatir akan konsekuensi negatif terhadap nilai akademik mereka atau stigma sosial yang diterima di kampus.

Demi Nama Baik Kampus

Ironisnya, ketika kasus kekerasan seksual ini terungkap, tidak sedikit yang meragukan kebenaran laporan korban. Bahkan ada yang memilih untuk diam demi menjaga reputasi institusi pendidikan.

Sering kali, lembaga kampus yang kita harapkan menjadi benteng perlindungan justru lebih peduli pada citra baiknya daripada pada hak-hak korban. Ini menunjukkan betapa institusi pendidikan sering kali terjebak dalam budaya impunitas yang memanjakan pelaku kekerasan dan menempatkan korban pada posisi yang semakin terpinggirkan.

Lebih jauh lagi, ketegangan moral muncul ketika pelaku kekerasan seksual ini juga terkenal sebagai penceramah agama. Sebagai penceramah, ia berada di hadapan banyak orang, menyampaikan nilai-nilai moral dan agama yang seharusnya mengajarkan kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keadilan.

Namun, kenyataannya, ia malah melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai yang ia ajarkan. Ini membingungkan banyak orang, karena seseorang yang seharusnya menjadi panutan moral justru melanggar norma-norma dasar tentang hak asasi manusia dan kehormatan individu.

Hal ini menciptakan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap integritas moralnya. Baik di kalangan umat yang mengikutinya dalam ceramah agama maupun di kalangan mahasiswa yang menganggapnya sebagai sosok yang mereka hormati di dunia akademik.

Lebih Mendahulukan Citra dan Reputasi

Lebih jauh, pernyataan seorang dosen di departemen tempat pelaku mengajar menyebutkan bahwa pihak kampus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Karena khawatir akan merusak nama baik institusi. Dalam konteks ini, jelas terlihat bahwa kampus lebih mendahulukan citra dan reputasi daripada perlindungan terhadap korban.

Kampus, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua sivitas akademika, malah menjadi ruang yang rawan untuk kekerasan seksual. Terutama ketika pelaku memiliki kedudukan yang tinggi. Padahal, jika benar-benar berpihak pada korban, institusi pendidikan seharusnya bertindak tegas tanpa ada rasa takut akan dampak negatif terhadap reputasi mereka.

Sikap diam yang diambil oleh banyak pihak ini tidak hanya memperburuk situasi korban. Tetapi juga menunjukkan adanya relasi kuasa dan ketidakpedulian terhadap hak asasi manusia di dalam dunia pendidikan. Ini menjadi gambaran jelas dari kegagalan sistem yang ada. Kampus tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan seksual terus berkembang di dalamnya.

Selain itu, fakta bahwa seorang pelaku kekerasan seksual masih bisa berperan sebagai penceramah agama menggambarkan kekurangan pengawasan moral dalam lingkungan. Di mana seharusnya menjunjung tinggi etika dan norma sosial. Penceramah agama, yang harusnya memberikan teladan, malah melakukan tindakan yang merusak tatanan moral yang seharusnya mereka ajarkan.

Dalam konteks ini, kita berhadapan dengan kenyataan bahwa institusi pendidikan harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan yang signifikan terhadap sistem pengawasan dan perlindungan di kampus. Kampus harus menciptakan lingkungan yang tidak hanya mendidik mahasiswa dalam hal pengetahuan. Tetapi juga dalam membangun karakter yang menghargai hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan.

Tidak ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan

Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual untuk bersembunyi di balik status dan kedudukannya. Lembaga pendidikan harus berani mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau akademiknya, harus tunduk pada aturan yang sama. Semua bentuk kekerasan seksual harus kita hentikan, dan korban harus kita berikan perlindungan serta dukungan yang memadai.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita bahwa tidak ada tempat bagi impunitas dalam dunia pendidikan. Kampus harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. Terutama kekerasan seksual, yang selama ini terus terjadi dalam kesunyian. Mengabaikan atau menutupi kasus seperti ini hanya akan memperburuk ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan dan nilai-nilai moral yang dipegang oleh masyarakat.

Untuk itu, kita membutuhkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan lebih berpihak kepada korban. Institusi pendidikan, terutama yang memiliki pengaruh besar seperti perguruan tinggi dan lembaga agama, harus menjunjung tinggi standar moral yang tak tergoyahkan. Yakni dengan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam lingkup akademik dan sosial mereka.

Perubahan harus kita mulai dari dalam, dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan. Jika kita benar-benar ingin menciptakan dunia pendidikan yang lebih baik, kita harus berani menghentikan impunitas dan menegakkan keadilan untuk semua.

Tags: Guru BesarkampusKekerasan seksualpelaku kekerasanPenceramah Agamarelasi kuasa
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Bagi Disabilitas
Aktual

Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Ekoteologi
Aktual

Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

3 September 2025
Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID