Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

Pernikahan anak meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Rukoya by Rukoya
25 Mei 2025
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kisah ini adalah potret nyata bagaimana pernikahan anak masih menjadi jalan keluar, meski sebenarnya lebih banyak mendatangkan masalah. 

Mubadalah.id – Masa remaja adalah fase penting dalam kehidupan manusia, sebuah masa peralihan yang penuh dinamika, harapan, dan mimpi-mimpi yang baru mulai tumbuh. Namun, tidak semua anak dapat menikmati masa remajanya dengan bebas.

Ada banyak cerita tentang anak-anak yang harus kehilangan masa kecil dan masa depannya karena menikah di usia anak, seperti kisah AM, seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Melansir dari IDN Times, AM menikah di usia belia dengan AR, temannya yang juga masih SMP, karena alasan yang sangat sederhana, ia takut tidur sendirian di rumah setelah sang ibu meninggal. Rasa sepi dan kehilangan itu begitu besar, sementara sang ayah bekerja jauh di luar kabupaten.

Pada akhirnya, pernikahan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi rasa takut dan kesepian itu. Meski permohonan pernikahan mereka sempat ditolak oleh pihak KUA karena usia mereka belum cukup, keduanya tetap menikah setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Kisah ini adalah potret nyata bagaimana pernikahan anak masih sering dianggap sebagai “jalan keluar”, meski sebenarnya lebih banyak mendatangkan masalah daripada solusi.

Pernikahan anak memang telah diatur dalam Undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Tapi dalam praktiknya, aturan ini seringkali diabaikan. Akibatnya, banyak anak yang terjebak dalam pernikahan anak tanpa memahami risiko yang akan mereka alami.

Dampak Negatif Pernikahan Anak

Ada banyak dampak negatif dari pernikahan anak yang perlu banget semua orang paham.

Pertama, pernikahan anak rentan membuat mereka putus sekolah. Banyak anak yang harus berhenti menimba ilmu karena setelah menikah, mereka dihadapkan pada tanggung jawab baru sebagai istri, suami, atau bahkan orang tua.

Bagi banyak keluarga di desa, pernikahan anak dianggap solusi untuk meringankan beban ekonomi atau menghindari “aib”. Sayangnya, keputusan ini justru memutus kesempatan anak untuk mengembangkan potensi dan masa depannya.

Kedua, pernikahan anak meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak-anak yang menikah di usia anak, umumnya belum matang secara emosional dan mental. Mereka sering kesulitan mengelola emosi, sehingga masalah kecil bisa memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.

Tak jarang, mereka juga mengalami tekanan, stres, bahkan depresi, dan dalam kasus ekstrem, ada yang sampai mengakhiri hidupnya.

Ketiga, ada risiko kesehatan yang sangat serius. Kehamilan di usia muda bukan hanya berisiko bagi kesehatan si ibu, tetapi juga bagi bayi yang akan ia lahirkan. Anak perempuan tubuhnya belum siap untuk proses kehamilan dan persalinan, sehingga risiko kematian ibu dan bayi pun meningkat.

Keempat, pernikahan anak juga membatasi ruang sosialisasi mereka. Anak-anak yang menikah harus mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Karena itu ruang geraknya semakin sempit, dan peluangnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai usia menjadi sangat terbatas.

Kelima, pernikahan anak rentan berujung pada perceraian. Ketidakmatangan emosi, juga termasuk tekanan ekonomi, sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Banyak anak-anak yang menikah akhirnya bercerai. Entah karena KDRT atau penyebab lain.

Upaya Pencegahan Nikah Anak

Semua dampak ini seringkali tidak disadari oleh banyak orang tua, terutama di desa-desa, di mana pernikahan anak masih dianggap biasa. Minimnya pemahaman tentang bahaya pernikahan anak menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ini terus terjadi.

Karena itu, upaya pencegahan sangat penting kita lakukan. Pemerintah desa dan sekolah perlu aktif memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga masa depan anak, mulai dari pendidikan seks, pemahaman kesetaraan gender, hingga penyuluhan tentang kesehatan reproduksi.

Orang tua juga punya peran besar. Mereka harus menciptakan ruang aman bagi anak-anak mereka, mendengarkan keluh kesah mereka, dan memberikan nasihat yang mendukung. Anak perlu tahu bahwa mereka kita dengarkan dan hargai, bukan justru mendorong mereka untuk menikah sebelum waktunya.

Meningkatnya angka pernikahan anak setiap tahunnya harus menjadi alarm bagi kita untuk terus bekerja sama, bukan hanya untuk mencegah pernikahan anak, tetapi juga untuk memastikan setiap anak bisa menikmati masa remajanya dengan penuh warna. Setiap anak berhak tumbuh dengan bahagia, belajar tanpa gangguan, dan mengejar mimpinya tanpa batas. Jangan biarkan pernikahan dini mencuri masa depan mereka. []

Tags: dampakmelihatpernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

Next Post

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Rukoya

Rukoya

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Dampak Polusi Udara
Lingkungan

PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

2 Februari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Sawit
Lingkungan

Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Poligini
Publik

Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

18 Desember 2025
Next Post
Buku Saku Keluarga Berkah

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0