Mubadalah.id – Wali nikah yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 adalah wali nasab dan wali hakim. Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (2) dijelaskan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak memungkinkan untuk dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, adlal (menolak tanpa alasan yang sah), atau enggan.
Beberapa kasus perpindahan wali nasab menjadi wali hakim terjadi karena dispensasi nikah akibat kehamilan yang tidak perempuan inginkan. Maupun perkawinan yang tidak orang tua restui. Sebagaimana Fatima jelaskan dalam Perempuan sebagai Anak dan Hak-haknya dalam Perkawinan.
Dampak yang sering muncul adalah terganggunya relasi keluarga dengan keluarga besar. Perasaan terbuang dalam keluarga berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga. Sebaliknya, relasi yang kuat dan harmonis dengan keluarga besar justru akan memperkuat keluarga tersebut.
Jika kondisi ini terjadi, pasangan perlu tetap berupaya menjaga hubungan baik dengan orang tua. Salah satu langkah yang dapat kita lakukan adalah mengutus orang yang kita percaya untuk menjelaskan kondisi pasangan serta rencana ke depan.
Dengan demikian, pasangan dapat lebih berfokus pada penyelesaian masalah secara jangka panjang dan menjaga keberlanjutan hubungan keluarga.
Mandul
Mandul sering kali menjadi alasan untuk bercerai. Dalam beberapa putusan pengadilan, mandul masuk sebagai bagian cacat badan yang dapat menjadi dasar perceraian dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
Dalam masyarakat, mandul lebih sering melekat pada perempuan daripada laki-laki, padahal kondisi ini dapat terjadi pada keduanya. Menurut Nurlaela dalam Perceraian karena Istri Mandul, dalam praktiknya, mandul jarang menjadi satu-satunya faktor penyebab perceraian.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa keluarga tidak selalu harus dimaknai dengan kehadiran anak, meskipun anak sering diharapkan dan dapat menjadi pelengkap kebahagiaan.
Oleh karena itu, kearifan dan musyawarah dalam menyikapi persoalan ini menjadi sangat penting agar hubungan tetap terjaga dengan baik. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 186-187












































