• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tambang Nikel di Raja Ampat: Ketika Surga Terakhir Terancam Punah

Selain berpotensi menyebabkan deforestasi dan kerusakan lanskap, pertambangan nikel juga memunculkan risiko pencemaran air laut akibat limbah tambang.

Siti Naimah Siti Naimah
11 Juni 2025
in Publik
0
Nikel di Raja Ampat

Nikel di Raja Ampat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir media sosial tengah ramai menyuarakan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Isu ini menimbulkan keprihatinan luas, bukan dirasakan oleh warga lokal. Tetapi juga oleh publik yang peduli pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Bagaimana tidak prihatin, Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Melansir dari The Nature Conservancy dan Conservation International, lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia terdapat di kawasan ini. Tercatat lebih dari 600 spesies karang keras dan lebih dari 1.000 jenis ikan hidup di perairannya.

Selain itu, Raja Ampat juga merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang dunia (Coral Triangle), yang menjadikannya sangat penting bagi ekosistem global.

Namun kekayaan ini kini berada dalam ancaman. Aktivitas pertambangan nikel yang sudah berlangsung di Pulau Kawe, salah satu pulau kecil di gugusan Raja Ampat, memunculkan pertanyaan serius tentang arah pembangunan di kawasan konservasi ini. Selain masuk dalam wilayah yang dilindungi, pulau-pulau kecil seperti Kawe sebetulnya tunduk pada ketentuan hukum yang melarang eksploitasi tambang.

Karena itu, ketika Greenpeace pertamakali menyuarakan kerusakan alam Raja Ampat akibat pertambangan nikel, banyak warga Indonesia yang ikut marah dan mendorong pemerintah untuk segera mencabut izin pertambangan tersebut.

Pertambangan Nikel Mengancam Keberlanjutan Alam

Jika kita lihat peraturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 Km² sebetulnya dilarang untuk dijadikan lokasi pertambangan. Sebab, wilayah konservasi laut seperti Raja Ampat memiliki fungsi ekosistem penting yang sangat rentan terhadap perubahan.

Di sisi lain, selain berpotensi menyebabkan deforestasi dan kerusakan lanskap, pertambangan nikel juga memunculkan risiko pencemaran air laut akibat limbah tambang.

Hal ini bisa kita lihat dengan jelas, di banyak daerah lain seperti Sulawesi Tengah dan Halmahera, aktivitas pertambangan nikel telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, termasuk sedimentasi (proses pengendapan material (partikel padat) yang terbawa oleh air, angin, es, atau gletser di suatu cekungan atau wilayah), pencemaran logam berat, dan kerusakan terumbu karang.

Bayangkan jika kerusakan ini terjadi di Raja Ampat, maka dampaknya bukan hanya akan dirasakan oleh warga lokal, tetapi juga global. Karena, terumbu karang dan hutan mangrove yang ada di kawasan ini merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan laut dunia.

Pertambangan Nikel Mengancam Masyarakat Adat

Selain berdampak pada keberlanjutan laut, tambang nikel di Raja Ampat juga sangat berdampak pada kehidupan masyarakat adat. Sebab pulau Kawe bukan wilayah kosong. Ia merupakan bagian dari tanah adat masyarakat Suku Ma’ya dan Matbat, yang telah turun-temurun menjaga wilayah ini melalui kearifan lokal. Seperti praktik sasi sebuah sistem pelarangan pengambilan hasil laut dalam periode tertentu untuk menjaga regenerasi alam.

Kita tahu bahwa bagi masyarakat adat, laut dan hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang hidup yang tak terpisahkan dari identitas budaya dan spiritualitas mereka. Oleh karena itu, masuknya industri pertambangan, dalam hal ini tambang nikel, akan mengancam keberlangsungan hidup mereka secara langsung. Baik dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi.

Oleh karenanya, pertambangan nikel di Raja Ampat tidak bisa kita anggap sebagai kasus biasa. Ini termasuk pada perusakan alam, yang akan berdampak pada keberlanjutan alam. Tentu saja juga akan merugikan dan membahayakan masyarakat lokal serta keragaman hayati yang ada di dalamnya.

Dengan begitu, sudah saatnya pemerintah mengecek ulang izin-izin tambang yang diberikan di kawasan yang rentan rusak secara ekologis. Proses konsultasi ke masyarakat jangan cuma jadi formalitas di atas kertas.

Suara masyarakat adat dan para ahli lingkungan harus benar-benar dilibatkan, supaya pembangunan yang dilakukan tidak merugikan alam dan bisa memberi manfaat jangka panjang untuk semua.

Belajar dari banyak wilayah di Indonesia yang mengalami degradasi lingkungan akibat tambang, seharusnya Raja Ampat menjadi contoh perlindungan ekologis yang berbasis kearifan lokal. Ketika kawasan yang sudah rusak sulit kita pulihkan, maka mempertahankan yang masih ada menjadi tanggung jawab moral kita semua.

Raja Ampat adalah bukti bahwa manusia bisa hidup selaras dengan alam. Masyarakat adat di sana sudah melakukannya sejak lama. Kalau kawasan seperti ini sampai rusak, kita tidak hanya kehilangan surga terakhir, tapi juga harapan akan masa depan yang berkelanjutan. []

Tags: NikelPunahRaja AmpatSurga TerakhirTambang
Siti Naimah

Siti Naimah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Terkait Posts

Wahabi Lingkungan
Publik

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Raja Ampat
Publik

Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

18 Juni 2025
Raja Ampat
Publik

Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

17 Juni 2025
Raja Ampat yang
Publik

Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

16 Juni 2025
Nikel Raja Ampat
Publik

Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat

12 Juni 2025
Tanah Papua
Publik

Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID