Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Gender tidak Jauh-Jauh dari Islam Kok!

Rifaatul Mahmudah by Rifaatul Mahmudah
12 Oktober 2020
in Khazanah, Pernak-pernik
A A
0
Halalbihalal Mubadalah dan Cerita Merawat Kesalingan
7
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Banyak sekali pengalaman orang yang belajar gender dianggap tidak sesuai ajaran Islam, sehingga dianggap keluar pemikirannya. Produk-produk pemikiran tentang feminisme dan gender dianggap dari barat. Maka sebagai orang muslim tidak sepatutnya belajar feminisme. Padahal esensi, nilai-nilai dan spirit yang dibawa oleh feminisme ini adalah nilai-nilai yang positif dan memanusiakan manusia, khususnya manusia yang dimarginalkan dan dinomorduakan. Dalam banyak konteks, pengalaman-pengalaman perempuanlah yang sering menjadi korban, tanpa menafikan pengalaman laki-laki yang sering juga menjadi korban stereotyping.

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah kesempatan pelatihan media sosial berbasis kesetaraan gender di Tebuireng, Jombang. Peserta diberi kesempatan untuk “bersuara”, menceritakan pengalaman-pengalaman tidak menyenangkan dari budaya patriarki. Ada peserta laki-laki yang bercerita, bahwa ia menjadi korban stereotyping oleh para tetangganya karena mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang biasanya oleh warga sekitarnya dikerjakan oleh perempuan.

Waktu itu karena kedua orang tuanya tidak berada di rumah, jadi laki-laki ini yang mengambil air, yang biasanya dikerjakan oleh perempuan. Ia pun menjadi omongan tetangga. Laki-laki ini heran, apa yang salah. Pekerjaan rumah tangga baginya tidak terikat oleh jenis kelamin tertentu. Namun, tidak demikian bagi para tetangganya.

Ini adalah contoh sebagian kecil bahwa tidak hanya perempuan, laki-laki juga berpotensi menjadi korban, hasil adanya nilai-nilai ketidaksetaraan gender dari budaya patriarki yang sudah mengurat akar, seolah-olah sudah menjadi kebenaran yang tidak bisa diganggu gugat. Bisa jadi mereka yang mengatakan belajar gender adalah sebuah hal yang keluar, bisa jadi juga mereka telah nyaman dilayani mulai dari bangun tidur sampai menjelang tidur oleh perempuan.

Bukankah pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan bersama yang bisa dikerjakan siapa saja yang ada di dalam rumah. Belum lagi untuk melegitimasi, banyak yang bilang perempuan sholehah itu perempuan yang bisa masak, dan mengerjakan begitu banyak pekerjaan rumah. Kok rasa-rasanya lelah sekali menjadi perempuan? Belum ketika perempuan memiliki pilihan untuk berkarir, tapi tugas rumah tangga tetap harus diatasi ia seorang diri.

Pemahaman yang tumpang tindih antara gender dan jenis kelamin (seks) inilah yang melatarbelakangi. Banyak yang menyangka, ketika perempuan lahir ia telah membawa beban tanggung jawab untuk urusan dapur, sumur, dan kasur kelak ketika ia dewasa, karena ketiga hal itu dianggap sebagai kodrat.

Padahal seperti yang telah kita ketahui, itulah yang dinamakan gender. Pemberian label dan peran oleh masyarakat. Hal-hal yang seharusnya bisa dikerjakan oleh laki-laki dan perempuan, kemudian dibebankan kepada salah satu. Sederhananya, masyarakat membentuk bagaimana menjadi laki-laki dan perempuan. Alhasil, individu yang tidak melakukan hal-hal sesuai ekspektasi dan harapan sosial akan dianggap nyeleneh bahkan disisihkan.

Secara istilah, memang akar sejarah feminisme muncul di Barat. Tapi nilai-nilai yang mengandung kesetaraan dan keadilannya untuk manusia sudah jauh ada di dunia Islam, bahkan kalau boleh dibilang justru sangat islami nilai-nilai kemanusiaannya, nilai-nilai emansipasi dan penghargaan serta pembelaan kepada kelompok lemah. Intinya, ada spirit yang sama yaitu untuk membongkar ketidakadilan.

Melihat bagaimana saat Islam turun membawa semangat mengangkat derajat kelompok lemah, dalam konteks ini perempuan. Era pra-Islam adalah era di mana banyak terjadi ketidakadilan, diskriminasi, terhadap perempuan. Perempuan dianggap rendah dan sumber aib. Budaya membunuh bayi perempuan karena tidak dapat diandalkan dan menjadi sumber kehinaan dan aib bagi keluarga.

Perempuan tidak mendapat hak waris, justru diwariskan. Poligami tanpa batas jumlah karena perempuan dianggap sebagai objek. Lantas, Islam turun dengan perlahan membawa semangat mengangkat derajat perempuan dan menghapus segala macam bentuk diskriminasi, bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya bukan sebagai makhluk kelas dua, yang memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia.

Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 telah dengan jelas mengangkat persamaan ini serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesunguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Jelas bahwa adanya perbedaan jenis kelamin bukan lantas membedakan tingkat derajat sebagai manusia, karena yang membedakan keduanya, laki-laki dan perempuan, adalah kadar ketakwaannya. Pandangan perempuan makhluk yang lemah lembut, lantas dikonstruk sebagai makhluk lemah, tidak berdaya, tergantung, sehingga banyak perempuan yang merasa kurang percaya diri dan merasa rendah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang lebih berkuasa dan merasa lebih kuat untuk melanggengkan posisinya.

Jika kita ingat kisah Ummu Salamah, kisah ini terdapat di dalam bukunya Fatima Mernissi, Wanita di dalam Islam, yang bertanya kepada Rasulullah, “Mengapa hanya laki-laki yang disebutkan di dalam al-Qur’an, sementara kami tidak?”. Lantas ketika Ummu Salamah menyisir rambutnya, ia mendengar suara Rasulullah membacakan ayat yang berkaitan dengan pertanyaannya dalam surah al-Ahzab ayat 35. Jawaban Allah kepada Ummu Salamah sangat jelas: Allah menyebut dua jenis kelamin dalam kedudukan yang sama, yaitu seorang yang beriman dan sebagai anggota masyarakat.

Kalau memang istilah feminisme dianggap tidak islami karena dari Barat, di Indonesia ada kok konsep dengan nilai-nilai yang sama, yang memperjuangkan hak-hak kemanusiaan, sebuah tawaran konsep yang sangat signifikan untuk diaplikasikan, dan istilahnya islami banget yaitu mubadalah (konsep kesalingan).

Menariknya, konsep ini tidak hanya bisa diberlakukan untuk relasi laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak misalnya, jika ingin mendidik dan menginginkan anak baik, maka orang tua juga harus baik terlebih dahulu, baik tingkah lakunya terhadap anak, baik ucapannya, dan relasi sosial lainnya.

Inilah konsep kesalingan yang menjadikan manusia lebih dihargai dan diangkat derajatnya, saling menghargai, saling memahami, saling membantu, dan kesalingan positif lainnya. Itulah esensi dari nilai-nilai kesetaraan dan keadilan untuk hidup yang bahagia serta membahagiakan. []

 

 

 

 

Tags: feminismeGenderkemanusiaanKesalinganMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Related Posts

Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0