Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

Statistik memang sebatas sekumpulan angka tetapi ia sedikitnya mewujud alasan betapa tak sedikit persoalan pernikahan terjadi di Indonesia

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
25 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Angka Pernikahan

Angka Pernikahan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu hal, di Indonesia, yang acap menyumbang pembicaraan dari pelbagai sisi adalah konsep pernikahan. Ia laksana lapangan olahraga yang tribun memutarinya, ia dikepung di sana-sini. Frasa pernikahan dini, pernikahan beda agama, angka pernikahan turun, dan lainnya tak selesai-selesai menjadi perbincangan publik.

Jika seseorang belum menikah di usia ideal, misalnya, pasti omongan orang terus menghantui telinganya dengan beribu pertanyaan. Atau, Anda sudah menikah tapi masih belum menampakkan lelaku sebagaimana suami-istri, nyaris bakal jadi bahan komentar orang juga. Ragam-ragam kerumitan itulah yang membikin pernikaha menjadi unik, di samping terus terhimpit persoalan demi persoalan.

Atas lapik itulah (mungkin), Juli lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyigi angka pernikahan turun setiap tahun. Keterangan “setiap tahun” yang Menag Nasarudin maksud masih general, sehingga dengan berbaik hati saya bantu membatasainya, sesuai data BPS, dalam lima tahun terakhir (2020-2024). Dan, memang benar, terus menurun.

Rantai Persoalan

Pada dekade mutakhir, penurunan angka pernikahan bukanlah barang baru. Korea Selatan, misalnya, angka pernikahan di sepuluh tahun turun sebanyak 40 persen. Belum lagi di beberapa negara macam Jepang dan Cina yang lebih dulu terkenal akan persoalan ini. Lalu apa sebenarnya persoalan yang melatari mengapa angka pernikahan bisa turun?

Pelan-pelan kita akan membahasnya. Namun, dengan dasar penurunan angka ini Kementerian Agama RI konon menarget sampai dua juta pernikahan di tahun ini (2025). Rupa-rupa usaha tergelar, lewat nikah massal, contohnya. Saya pernah menulis di laman ini, mengenai pesimisme praktik nikah massal program Kemenag ini. Sebab, bagi saya, nikah massal bukan solusi tepat untuk memompa angka pernikahan. Ia justru serupa residu persoalan sebelumnya sekaligus pangkal persoalan berikutnya.

Dari metode penguraian persoalan di atas, kedapati siklus tak ajeg yang bakal terus berkelindan dalam pola-pola kebijakan serupa. Permasalahan akan stagnan di situ-situ saja. Tawaran jalan keluar di luar hal-hal instan—macam nikah massal—ini perlu dipikirkan. Saya memegang nasihat Dr. Sindhunata (Pemimpin Umum Majalah Basis) bahwa sesuatu yang instan tidak mungkin membuat perubahan yang nyata.

Rantai persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih lewat pembedahan akar penyebabnya. Kita bisa melihat rincian kemelut persoalan pernikahan penyebab perceraian lewat salah satu indikator, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menjabarkan data lima tahun terakhir (2020-2024) angka kekerasan meningkat dengan tempat kejadian rumah tangga memayoritas.

Statistik memang sebatas sekumpulan angka tetapi ia sedikitnya mewujud alasan dan bukti betapa tak sedikit persoalan pernikahan terjadi di tubuh masyarakat Indonesia. Barang kali indikator KDRT inilah yang menjadi satu di antara penyebab mengapa lima tahun terkahir angka pernikahan menurun.

Bagaimana tidak, pernikahan sebagai ikatan suci mesti dikotori dengan warna-warna kekerasan. Lewat gambaran ini—hipotesis sederhana—seseorang, perempuan khususnya, menjadi dua kali mikir dalam mengambil keputusan menikah.

Kualitas Pernikahan

Bukti empiris sudah nyata bahwa historis pernikahan yang terjadi melulu berisi kekerasan dan berujung menyisakan luka. Walhasil tak perlu heran bilamana hadir pernyataan junto pernyataan: “Untuk apa menikah bila hanya untuk jadi korban kekerasan?”.

Satu penyebab ini tentu mengubah paradigma masyarakat—utamanya perempuan—bagaimana mereka memaknai pernikahan. Daripada menikah sakit, lebih baik menundanya, atau tidak sama sekali, itu mungkin dumelan yang bakal kita dengar. Sejauh praktik-praktik kekerasan dalam rumah tangga terus terproduksi, sedalam itu pula angka-angka pernikahan semakin defisit.

Problem demikian yang mestinya Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam sasar dalam menjangkau kualitas pernikahan yang ada. Ya, kualitas pernikahan, bukan kuantitas. Mengapa kita selalu terpikat-pana pada kuantitas? Apakah yang besar, banyak, dan naik itu selalu baik dan positif? Kan, tidak juga.

Kuantitas itu hanya soal dua arah. Naik-turun, besar-kecil, banyak-sedikit. Kurang cerdas rasa-rasanya, bila hari ini, apa-apa—apalagi kebijakan pemerintah—selalu kita nisbatkan pada hal berhubungan dengan kuantitatif, mengenyampingkan sesuatu yang krusial soal mutu. Membahas kualitas pernikahan itu lebih beradab alih-alih bertungkus lumus meribut-nargetkan soal kuantitas seperti yang Kementerian Agama RI lakukan.

Boleh jadi, sesuatu yang menurun itu teranggap buruk. Bagi saya, turunnya angka pernikahan teramini sebagai bentuk evaluasi cara masyarakat Indonesia menjalankan syariat agamanya sebagai warga negara. Akan sia-sia juga, umpamnya, angka pernikahan meningkat, tapi di sisi lain perceraian pun terus meningkat. Ini tak lebih dari istilah gali lubang tutup lubang.

Mari dengan bijak mengurai persoalan pernikahan ini dengan melihat lumbung dasarnya dulu. Kementerian Agama RI sebagai pihak yang berhak, yang kuasa, jangan sembrono junto gegabah tanpa pengkajian dan riset mendalam. Pertimbangan dari pelbagai faktor, sisi, dan ruang itu amat perlu. Karena pernikahan ini amat kompleks, perlu ada sikap realibilitas dalam menanggapinya. []

Tags: Angka PernikahanKemenag RIKualitas PernikahanKuantitas PernikahanNikah Massal
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Nikah Massal
Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Mau Menikah
Personal

Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

24 Juni 2025
Buku Syiar Ramadan Menebar Cinta untuk Indonesia
Aktual

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

20 Maret 2025
Pencegahan Perkawinan Anak
Aktual

Lakpesdam PBNU dan Kemenag RI Gelar FGD dan Kajian Modul Pencegahan Perkawinan Anak

28 Juni 2024
Menurunnya Angka Pernikahan
Personal

Fenomena Menurunnya Angka Pernikahan, Benarkah Bukan Cinta yang Diperlukan?

3 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID