Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Resensi Buku Nalar Kritis Muslimah: Refleksi Atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman

Buku ini mengajak para muslimah untuk berpikir kritis terhadap realita sosial yang terjadi. Terlebih, mengkritisi pemahaman agama yang melemahkan kemanusiaan perempuan.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
11 November 2020
in Buku, Rekomendasi
0
Menjadi Muslimah Merdeka
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul               : Nalar Kritis Muslimah

Penulis             : Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm.

Penerbit           : Afkaruna.id

Tahun              : 2020

Tebal               : 225 Halaman

ISBN               : 9786239063290

Wacana tentang kesetaraan gender bukanlah sesuatu yang baru. Melainkan sudah ada jauh hari semasa kerasulan Nabi Muhammad Saw. yang berlangsung selama 23 tahun. Buku “Nalar Kritis Muslimah” bagai oase di tengah padatnya informasi yang bertebaran di dunia digital. Sebab selain menjadi penghilang rasa dahaga akan pengetahuan, juga menyejukkan di tengah teriknya tafsir agama  yang tidak ramah terhadap kemanusiaan perempuan.

Buku ini pun menerangkan, pada abad ketujuh masehi, Islam menegaskan bahwa: Pertama, perempuan adalah manusia. Kedua, setiap manusia hanyalah hamba Allah Swt. Ketiga, setiap manusia adalah khalifah fil ardh yang punya mandat mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi. (hlm.13)

Artinya, konsep kesetaraan gender pun lahir bersamaan dengan hadirnya Islam di muka bumi ini. Sebab, Allah Swt sudah menegaskan, keadilan Islam itu untuk semua umat, laki-laki maupun perempuan. Ayat tentang ini pun banyak dijumpai dalam Al-Qur’an. Hanya saja, istilahnya yang berbeda. Namun, secara substansi, tentulah sebagaimana nilai-nilai ajaran Islam, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan maupun kesetaraan.

Lalu, mengapa ajaran Islam yang berupa kesetaraan gender masih kurang popular? Jawaban dari penulis, kurang lebih sama dengan pertanyaan, mengapa kita masih sangat memerlukan Komnas Perempuan padahal sudah ada Komnas HAM? Jelasnya, karena ajaran Islam tentang kemanusiaan perempuan seutuhnya, terlalu modern saat hadirnya 1400 tahun silam, dan ternyata sampai sekarang juga. (hlm.142)

Selain itu, pesan keadilan gender kerap kabur dalam bangunan pengetahuan Islam yang tentu saja dipengaruhi oleh konstruk sosial tertetu. Tak jarang, Islam kerap dipahami bias, yaitu minim menghadirkan kemanusiaan perempuan, yang berdampak mengerdilkan/melemahkan posisi perempuan dalam relasi kehidupan. (hlm.10)

Titik persoalan lainnya, tafsir tentang al-Quran sering disamakan dengan al-Qur’an  itu sendiri. Padahal al-Qur’an itu dari Allah yang Maha Adil, sedangkan tafsir atas al-Quran  itu dari manusia yang tidak satu pun maha adil. Karenanya, al-Quran pasti adil pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tafsir atasnya bisa adil, bisa pula sebaliknya. (hlm.15)

Buku dengan sub-judul “Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman yang ditulis oleh Dr. Nur Rofi’ah Bil. Uzm. ini merupakan kumpulan status penulis yang pernah diunggah di beragam media sosialnya. Meskipun begitu, buku yang termasuk kumpulan esai ini ringan serta enak untuk dibaca. Sebab, diksi yang dipilih pun merupakan bahasa keseharian yang bisa dipahami oleh semua kalangan.

Dr. Rofi’ah, penulis buku ini, merupakan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an,  juga seorang ulama perempuan yang istiqomah menggelar ngaji “Keadilan Gender Islam” dari satu tempat ke tempat lainnya.  Di sini, penulis mencoba menyajikan bahan bacaan yang berangkat dari analisanya terhadap realitas sosial yang terjadi.

“Nalar Kritis Muslimah”, terdiri dari empat bab.  Yaitu “Agama untuk Perempuan, Memahami yang Transenden,  Kemanusiaan Sebelum Keberagaman, dan Serpihan Renungan”. Di setiap bab terdapat beberapa sub-bab di dalamnya. Bagi saya, membaca tulisan dalam buku ini seperti berselancar kembali ke pengalaman saya sebagai perempuan, baik secara biologis maupun sosial.

Buku ini benar-benar mengajak para Muslimah untuk berpikir kritis. Penulis pun menjelaskan bahwa sesuatu benar-benar adil jika sudah memenuhi dua syarat. Pertama, tidak menyebabkan lima pengalaman biologis perempuan menjadi  semakin sulit, yakni menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui yang sudah memiliki rasa sakit  menjadi lebih sakit, melainkan mempermudah untuk dijalani.

Kedua, tidak mengandung atau menyebabkan perempuan mengalami salah satu atau lima dari pengalaman sosialnya, yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda atas nama apa pun, apalagi semata-mata hanya karena menjadi perempuan. (hlm.viii)

Seiring menguatnya arus konservatisme agama, buku ini menjadi sangat penting, terutama untuk membantu membangun kesadaran kritis kemanusiaan perempuan. Terlebih, akar lahirnya ketidakadilan gender ialah karena adanya sistem yang masih patriarki.

Nah, tauhid dalam Islam pun mengubah secara revolusioner kedudukan laki-laki dan perempuan, keduanya hanya boleh tunduk mutlak kepada Allah Swt. Hanya menuhankan Allah Swt. artinya tidak akan menghalalkan segala cara demi tunduk mutlak pada apa pun, baik harta, kekuasaan, dan libido, atau pada siapa pun, baik bos, pimpinan, orang tua, dan suami. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik. (hlm.53)

Tepat pada bab memahami yang transenden, perempuan sebagai tiang negara, pesan kuatnya ialah, kuatkan perempuan agar negara kukuh dan maju, bukan salahkan perempuan dalam setiap persoalan bangsa. Sebab, laki-laki juga bertanggung jawab atas moralitas bangsa. (103)

Selain itu, dibahas pula tentang kekerasan terhadap perempuan, terutama perihal kekerasan seksual. Maka, penulis menegaskan, ketika cara pandang kita pada lawan jenis hanya sebatas makhluk seksual, interaksi pun menjadi sebatas pejantan dan betina. Karenanya, farji menjadi sulit dijaga.  (hal.114) Sedangkan pemahaman dan pengalaman ajaran agama yang menistakan kemanusiaan adalah pelecehan terberat atas agama. (hlm.151)

Dengan  kritis, penulis berhasil menyampaikan hal-hal yang terjadi dan sering kali dialami oleh para Muslimah, yang seolah-olah memang begitu adanya. Ya, buku ini membantu para pembaca untuk berpikir kritis serta merefleksikan kembali hal-hal yang sudah terjadi, yang itu dianggap naluriah,  sehingga diterima apa adanya. Padahal, jelas-jelas bermasalah, timpang, serta tidak adil pada pihak perempuan.

Buku ini mengajak kita untuk membaca serta memahami realitas kehidupan yang terjadi di sekitar kita dengan prinsip kemanusiaan dan keislaman yang benar-benar rahmat untuk seluruh alam semesta. Islam, agama setiap manusia yang menganutnya, tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, bangsa, dan lain-lain. Tentunya, penulis telah berhasil mengurai Islam sebagai agama yang menjunjung nilai-nilai keadilan, toleransi, serta tidak diskriminif terhadap suatu kaum mana pun.

Maka, untuk siapa pun yang ingin belajar konsep keadilan gender Islam, buku ini bisa menjadi salah satu rekomensdai untuk bahan bacaan dan pembelajaran. Sebab selain ringan, juga menjelaskan secara rinci terkait awal mula munculnya ketimpangan gender yang bukan disebabkan oleh agama itu sendiri, .melainkan tafsirannya. Dan, membaca adalah jendela dunia, tak terkecuali membaca konteks realitas yang terjadi kita. []

Tags: GenderislamkeadilanKesalinganKesetaraanNalar Kritis Muslimahperempuan
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID