Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka, namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
25 November 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
kitab Dha’ul Misbah

kitab Dha’ul Misbah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa pentingngya ihwal pernikahan, sehingga Islam mengaturnya secara luas sekaligus rinci. Kiai Hasyim Asy’ari ketika mengarang kitab Dha’ul Misbah Fi Bayani Ahkami an-Nikah termotivasi dari banyaknya praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan syari’at. Karenanya, Kiai Hasyim menyusun kitab agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan pernikahan tanpa adanya kekeliruan dengan aturan-aturan Islam.

Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka. Namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan yang hendak kaum Muslimin jalani. Salah satu etika yang Kiai Hasyim anjurkan adalah seyogianya di antara calon pengantin untuk saling mengetahui. Karena menurut Kiai Hasyim: “ada sesuatu di antara keduanya, calon laki-laki dan perempuan, yang dapat menjadikan keduanya saling mencintai.”

Ungkapan demikian, juga selaras dengan apa yang Umar Bin Khathab sampaikan ketika berpesan kepada seseorang yang hendak menikahkan anaknya. Menurut Umar. “Janganlah kalian menikahkan putri-putrimu dengan laki-laki yang buruk. Karena bahwasanya ada sesuatu di antara keduanya untuk saling menyukai.” (Dha’ul Misbah, hlm, 6).

Dari ungkapan yang Kiai Hasyim dan Sahabat Umar, setidaknya mengisyaratkan, bahwa pernikahan yang hendak berlangsung harus mendapat persetujuan dari kedua calon pengantin. Karena bagaimanapun, persetujuan inilah yang akan menentukan arah gerak bahtera rumah tangga keduanya.

Ketika pernikahan yang berlangsung tidak memperhatikan pesan dan kehendak dari kedua calon pengantin, maka apapun tendensinya, pernikahan tersebut akan sukar untuk mereka jalani. Sulit menentukan arah gerak rumah tangga. Bahkan berujung pada tindakan kriminal dan perceraian.

Tentu saja, tidak semua pernikahan yang berlangsung tanpa persetujuan dari kedua calon mempelai akan berakhir demikian. Tapi setidaknya, masa pengenalan dan adanya persetujuan dari pihak yang akan menjalani pernikahan tersebut, adalah bentuk kewaspadaan orangtua atau walinya. Terutama dalam memberikan amanah pernikahan, sehingga pernikahan yang akan berlangsung dapat terpenuhi dengan nuansa keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, sebagaimana mestinya.

Perjodohan dan Simbol Penolakan

Akhir-akhir ini, kita digemparkan kembali terkait berita yang membeberkan ihwal perjodohan. Pasalnya, perjodohan yang mereka lakukan tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu calon pengantin. Akhirnya, pesta pernikahan berlangsung dengan susana yang begitu menegangkan. Di mana pengantin perempuan melepaskan hijabnya sebagai simbol penolakan dari langkah perjodohan tersebut.

Ironisnya, perjodohan tersebut dilakukan oleh sosok yang terkenal sebagai tokoh agama. Di mana dalam asumsi masyarakat kita adalah sebagai sosok yang dianggap pemangku otoritas dalam menentukan sebuah ajaran agama. Dalam hal ini, tokoh agama seyogianya memberikan kesan terhadap apa-apa yang berkaitan erat dengan ajaran agama adalah kesan yang baik dan membahagiakan, bukan malah sebaliknya.

Karena bagaimanapun, tindak lampah sosok yang sudah kadung dianggap sebagai tokoh agama, akan menjadi fatwa di dalam tubuh masyarakat akar rumput. Karena asumsi yang berkelindan di dalam pikiran masyarakat adalah, ia merupakan sosok yang memiliki pemahaman agama yang sangat luas. Maka halal-haram pun akan berdasarkan pada tingkah lakunya.

Terlepas dari hukum fikih pernikahan yang berlandaskan tradisi perjodohan, yang paling mendasar dalam hal ini adalah sisi etiknya. Melihat betapa pentingnya sisi etik dalam ihwal pernikahan, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, bahkan menyusun sebuah buku yang berjudul Fiqh al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga Islam (2025). Di mana di dalamnya membahas persoalan keluarga dengan menggunakan pendekatan Akhlak al-Karimah sebagai basis hukum keluarga Islam yang tidak hanya berhenti pada persoalan normatifnya saja, melainkan juga etiknya.

Menggugat Hak Wali Ijbar

Memang, dalam konteks Wali Ijbar, hak menikahkan perempuan yang di bawah tanggungannya (Wali) telah menjadi pendapat yang menjadi arus utama dalam kajian fikih klasik. Di mana otoritas menikahkan perempuan yang masih gadis dimiliki sepenuhnya oleh Wali Mujbirnya. Tanpa memandang sisi kerelaannya.

Namun, pendapat tersebut seringkali menjadi alat hegemoni Wali Mujbir perempuan kepada putrinya. Dalam beberapa kasus, seperti kisah yang Kahlil Gibran tuliskan dalam novelnya yang berjudul Sayap-Sayap Patah (Mizan, 2021) adalah salah satu contoh ihwal perjodohan dapat kita pelajari, bahwa ajaran agama seringkali disalahgunakan oleh pemegang otoritasnya. Tidak peduli di baliknya ada perempuan yang terluka dan mati harapannya.

Meskipun yang Kahlil Gibran tuliskan adalah sebuah karya yang beromansa fiksi, hal yang sama pun sering terjadi di dunia nyata. Sayangnya hal itu dikuatkan dengan bersandarkan pada tradisi dan ajaran agama. Seakan lupa, bahwa agama tidak sedikitpun melegitimasi sesuatu yang merampas hak-hak kemanusiaan.

Yang tersampaikan tulisan ini, sama sekali bukan bermaksud untuk menegasikan hak Ijbar yang seorang Wali nikah miliki, di mana ia  berhak untuk menikahkan putrinya. Namun yang harus menjadi perhatian lebih, adalah bagaimana hak Ijbar itu kita daya-gunakan untuk kemaslahatan dan kebahagian yang lahir karena pernikahan yang terpenuhi dengan nuansa sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kesalingan dan Kompromi

Dan itu akan terwujud, ketika pernikahan disetujui oleh kedua mempelai. Sehingga, hal yang harus kita hadirkan dalam mewujudkan pernikahan tersebut, adalah proses kesalingan dalam kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat. Baik itu dari pengantin perempuan, laki-laki, maupun kedua pihak orangtua dari keduanya.

Jika hal itu, masih saja tidak menghasilkan persetujuan dari salah satu pihak, maka di antara pihak-pihak yang lain tidak seyogianya untuk memaksa dengan tendensi apa pun.

Sebab menurut Kiai Hasyim sendiri—dengan mengutip pendapat as-Syairozi—bahwa nikah tidaklah wajib hukumnya yang tergambarkan dengan memakai pakaian yang bagus dan makanan enak.

Namun nikah akan terhukumi sunnah bagi mereka yang sudah membutuhkannya secara biologis. Pada saat yang sama ia mampu untuk membayar mahar dan menafkahi calon isterinya, jika tidak berpuasa adalah jalan untuk mengalihkannya.

Karena bagaimanapun, ajaran Islam selalu menghindarkan segala sesuatu yang dapat melahirkan kesengsaraan. Sebaliknya, ajarn Islam selalu berusaha untuk menghadirkan segala bentuk yang dapat menghadirkan kemaslahatan yang kolektif. Dengan demikian, kiranya tradisi perjodohan yang berpotensi melahirkan sebuah penderitaan untuk kita akhiri. []

 

 

 

 

Tags: KH Hasyim Asy'arikitab Dha’ul MisbahPerjodohanpernikahanRelasiWali Ijbar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Next Post

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Kerja sama
Pernak-pernik

Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

8 Maret 2026
Permusuhan
Pernak-pernik

Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Demokrasi

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0