Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

Refleksi Tadarus Subuh ke–179; Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh dilakukan tanpa izin istri

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
2 Februari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
"Azl

"Azl

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan tentang izin suami kepada istri dalam hubungan seksual sering kali berhenti pada konsep rida dan ketaatan semata. Dalam banyak diskursus yang berkembang di masyarakat, beban moral seolah lebih sering kita letakkan di pundak istri.

Mari kita sebut satu persatu, mulai dari kewajiban memenuhi ajakan suami, tentang larangan menolak hubungan seksual, dan tentang pahala atau dosa yang menyertainya. Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, ajaran Islam tentang relasi seksual suami istri jauh lebih indah, utuh, dan resiprokal.

Islam tidak memandang hubungan seksual sebagai transaksi sepihak, melainkan sebagai perjumpaan dua insan yang sama-sama halal satu sama lain, sama-sama berhak atas kenikmatan, dan sama-sama berkewajiban menjaga martabat serta kebahagiaan pasangannya.

Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Tadarus Subuh ke-179, yang tergelar pada 1 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Bu Nyai Uyun (Wahyuni Shifaturrahmah, S.Th.I., M.Si.) dan Kang Faqih (Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir) mengajak hadirin membaca ulang konsep izin (idzīn) dan kerelaan (rida) dalam relasi suami istri. Bukan sebagai instrumen kontrol, melainkan sebagai fondasi etika hubungan yang adil dan manusiawi.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan secara khusus adalah izin dalam praktik ‘azl, sebuah tema klasik fikih yang ternyata menyimpan pesan relasional yang sangat progresif.

Izin dan Rida dalam Cara Pandang Mubadalah

Dalam perspektif resiprokal, izin dalam hubungan seksual tidak cukup kita maknai sebagai “boleh atau tidak boleh” semata. Izin adalah ekspresi empati, kesadaran, dan kepedulian terhadap kondisi pasangan, baik secara fisik maupun batin. Ia adalah proses saling mendengar dan saling mempertimbangkan.

Bu Nyai Uyun mendefinisikan izin sebagai membolehkan sesuatu dan memberi ruang bertindak, beserta kerelaan. Dalam konteks rumah tangga, izin berarti pengakuan atas hak pasangan dan persetujuan terhadap tindakan yang menyentuh kepentingan bersama, yang berdasarkan pada musyawarah, kepantasan (ma‘rūf), dan tanpa paksaan.

Beriringan dengan izin, konsep rida kerap disalahpahami sebagai sikap pasrah, diam, atau menerima tanpa suara. Padahal, sebagaimana penjelasan dalam Tadarus Subuh tersebut, rida adalah menerima dengan lapang dada, tanpa paksaan dan tanpa kebencian.

Secara syar‘i, rida dalam kehidupan suami istri adalah ketulusan hati dalam menerima pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan. Ketulusan ini lahir dari kesadaran dan pilihan bebas dan merdeka, alih-alih dari rasa takut, tekanan, atau keterpaksaan. Dengan kata lain, rida menuntut kehadiran kehendak, bukan ketiadaan perlawanan.

Hak atas Kenikmatan: Keduanya Sama-Sama Halal

Salah satu aspek yang sering terabaikan adalah bahwa dalam Islam, suami dan istri sama-sama “halal” satu sama lain. Kehalalan ini bukan hanya tentang bolehnya berhubungan, tetapi juga tentang bolehnya merasakan kenikmatan. Artinya, relasi seksual yang ideal bukan hanya soal terpenuhinya hasrat satu pihak, melainkan terjaminnya kenikmatan kedua belah pihak.

Di sinilah pembahasan ‘azl menemukan relevansi dalam pembahasan tentang izin dan rida. Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh kita lakukan tanpa izin istri. Alasannya bukan semata persoalan reproduksi, melainkan karena ‘azl berkaitan langsung dengan hak istri atas kenikmatan seksual.

Hak menikmati hubungan intim adalah hak bersama (musytarak) antara suami dan istri. Karena itu, tindakan yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan kenikmatan pasangan tidak boleh terputuskan sepihak. Dalam kerangka ini, suami tidak cukup hanya “dilayani”, dan istri tidak semestinya hanya “melayani”. Keduanya adalah subjek aktif yang berhak menikmati dan memastikan pasangannya juga menikmati.

Jika kita tarik lebih jauh, memastikan pasangan yang halal memperoleh kenikmatan seksual dapat kita pahami sebagai amanah. Amanah ini lahir dari ikatan pernikahan yang sakral, di mana tubuh dan perasaan kita serahkan dengan penuh kepercayaan. Mengabaikan kenikmatan pasangan, baik dengan memaksa, mengabaikan, atau bersikap acuh, tentu saja bertentangan dengan ruh pernikahan itu sendiri.

Islam mengajarkan mu‘āsyarah bil ma‘rūf[2], artinya mempergauli pasangan dengan cara yang baik. Prinsip ini tidak berhenti di ranah ekonomi atau komunikasi, tetapi juga mencakup relasi seksual. Kebaikan dalam hubungan intim berarti ada kesalingan, kelembutan, dan kepedulian terhadap pengalaman pasangan.

Inti Keindahan Ajaran Islam dalam Relasi Suami Istri

Dengan demikian, inti keindahan ajaran Islam dalam relasi suami istri terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara izin dan rida, antara hasrat dan tanggung jawab. Seks dalam Islam bukan arena dominasi, melainkan ruang perjumpaan yang penuh kasih (mawaddah) dan ketenteraman (sakinah).

Cara pandang resiprokal ini mengajak kita keluar dari pembacaan sempit yang hanya menekankan ketaatan sepihak. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah kerja sama dua insan yang saling menjaga, termasuk dalam urusan paling privat sekalipun.

Ketika suami dan istri sama-sama memastikan pasangannya yang halal memperoleh kenikmatan, di situlah seks menjadi ibadah, sesuatu yang tidak semata-mata dilakukan atas kewajiban atau rasa terpaksa, tetapi karena dijalani dengan kesadaran, kasih, dan keadilan. []

Catatan;

[1] ‘Azl (العزل) secara bahasa berarti memisahkan atau menyingkirkan. Dalam istilah fikih Islam, ‘azl artinya suami mengeluarkan sperma di luar rahim (vagina) istri saat melakukan hubungan seksual untuk mencegah kehamilan. Ini adalah bentuk kontrasepsi alami yang dikenal sebagai coitus interruptus atau tembak luar.

[2] Mu‘āsyarah bil ma‘rūf (معاشرة بالمعروف) dalam Islam secara bahasa berarti bergaul atau berinteraksi dengan cara yang baik, pantas, dan patut. Konsep ini berakar dari QS. An-Nisā’ ayat 19, yang memerintahkan suami (atau manusia umumnya) untuk memperlakukan istri/pasangan dengan akhlak mulia, tutur kata lemah lembut, dan sikap adil.

Tags: 'azlHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasistriRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

Next Post

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Pernikahan sebagai

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0