Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

Refleksi Tadarus Subuh ke–179; Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh dilakukan tanpa izin istri

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
2 Februari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
"Azl

"Azl

5
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan tentang izin suami kepada istri dalam hubungan seksual sering kali berhenti pada konsep rida dan ketaatan semata. Dalam banyak diskursus yang berkembang di masyarakat, beban moral seolah lebih sering kita letakkan di pundak istri.

Mari kita sebut satu persatu, mulai dari kewajiban memenuhi ajakan suami, tentang larangan menolak hubungan seksual, dan tentang pahala atau dosa yang menyertainya. Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, ajaran Islam tentang relasi seksual suami istri jauh lebih indah, utuh, dan resiprokal.

Islam tidak memandang hubungan seksual sebagai transaksi sepihak, melainkan sebagai perjumpaan dua insan yang sama-sama halal satu sama lain, sama-sama berhak atas kenikmatan, dan sama-sama berkewajiban menjaga martabat serta kebahagiaan pasangannya.

Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Tadarus Subuh ke-179, yang tergelar pada 1 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Bu Nyai Uyun (Wahyuni Shifaturrahmah, S.Th.I., M.Si.) dan Kang Faqih (Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir) mengajak hadirin membaca ulang konsep izin (idzīn) dan kerelaan (rida) dalam relasi suami istri. Bukan sebagai instrumen kontrol, melainkan sebagai fondasi etika hubungan yang adil dan manusiawi.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan secara khusus adalah izin dalam praktik ‘azl, sebuah tema klasik fikih yang ternyata menyimpan pesan relasional yang sangat progresif.

Izin dan Rida dalam Cara Pandang Mubadalah

Dalam perspektif resiprokal, izin dalam hubungan seksual tidak cukup kita maknai sebagai “boleh atau tidak boleh” semata. Izin adalah ekspresi empati, kesadaran, dan kepedulian terhadap kondisi pasangan, baik secara fisik maupun batin. Ia adalah proses saling mendengar dan saling mempertimbangkan.

Bu Nyai Uyun mendefinisikan izin sebagai membolehkan sesuatu dan memberi ruang bertindak, beserta kerelaan. Dalam konteks rumah tangga, izin berarti pengakuan atas hak pasangan dan persetujuan terhadap tindakan yang menyentuh kepentingan bersama, yang berdasarkan pada musyawarah, kepantasan (ma‘rūf), dan tanpa paksaan.

Beriringan dengan izin, konsep rida kerap disalahpahami sebagai sikap pasrah, diam, atau menerima tanpa suara. Padahal, sebagaimana penjelasan dalam Tadarus Subuh tersebut, rida adalah menerima dengan lapang dada, tanpa paksaan dan tanpa kebencian.

Secara syar‘i, rida dalam kehidupan suami istri adalah ketulusan hati dalam menerima pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan. Ketulusan ini lahir dari kesadaran dan pilihan bebas dan merdeka, alih-alih dari rasa takut, tekanan, atau keterpaksaan. Dengan kata lain, rida menuntut kehadiran kehendak, bukan ketiadaan perlawanan.

Hak atas Kenikmatan: Keduanya Sama-Sama Halal

Salah satu aspek yang sering terabaikan adalah bahwa dalam Islam, suami dan istri sama-sama “halal” satu sama lain. Kehalalan ini bukan hanya tentang bolehnya berhubungan, tetapi juga tentang bolehnya merasakan kenikmatan. Artinya, relasi seksual yang ideal bukan hanya soal terpenuhinya hasrat satu pihak, melainkan terjaminnya kenikmatan kedua belah pihak.

Di sinilah pembahasan ‘azl menemukan relevansi dalam pembahasan tentang izin dan rida. Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh kita lakukan tanpa izin istri. Alasannya bukan semata persoalan reproduksi, melainkan karena ‘azl berkaitan langsung dengan hak istri atas kenikmatan seksual.

Hak menikmati hubungan intim adalah hak bersama (musytarak) antara suami dan istri. Karena itu, tindakan yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan kenikmatan pasangan tidak boleh terputuskan sepihak. Dalam kerangka ini, suami tidak cukup hanya “dilayani”, dan istri tidak semestinya hanya “melayani”. Keduanya adalah subjek aktif yang berhak menikmati dan memastikan pasangannya juga menikmati.

Jika kita tarik lebih jauh, memastikan pasangan yang halal memperoleh kenikmatan seksual dapat kita pahami sebagai amanah. Amanah ini lahir dari ikatan pernikahan yang sakral, di mana tubuh dan perasaan kita serahkan dengan penuh kepercayaan. Mengabaikan kenikmatan pasangan, baik dengan memaksa, mengabaikan, atau bersikap acuh, tentu saja bertentangan dengan ruh pernikahan itu sendiri.

Islam mengajarkan mu‘āsyarah bil ma‘rūf[2], artinya mempergauli pasangan dengan cara yang baik. Prinsip ini tidak berhenti di ranah ekonomi atau komunikasi, tetapi juga mencakup relasi seksual. Kebaikan dalam hubungan intim berarti ada kesalingan, kelembutan, dan kepedulian terhadap pengalaman pasangan.

Inti Keindahan Ajaran Islam dalam Relasi Suami Istri

Dengan demikian, inti keindahan ajaran Islam dalam relasi suami istri terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara izin dan rida, antara hasrat dan tanggung jawab. Seks dalam Islam bukan arena dominasi, melainkan ruang perjumpaan yang penuh kasih (mawaddah) dan ketenteraman (sakinah).

Cara pandang resiprokal ini mengajak kita keluar dari pembacaan sempit yang hanya menekankan ketaatan sepihak. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah kerja sama dua insan yang saling menjaga, termasuk dalam urusan paling privat sekalipun.

Ketika suami dan istri sama-sama memastikan pasangannya yang halal memperoleh kenikmatan, di situlah seks menjadi ibadah, sesuatu yang tidak semata-mata dilakukan atas kewajiban atau rasa terpaksa, tetapi karena dijalani dengan kesadaran, kasih, dan keadilan. []

Catatan;

[1] ‘Azl (العزل) secara bahasa berarti memisahkan atau menyingkirkan. Dalam istilah fikih Islam, ‘azl artinya suami mengeluarkan sperma di luar rahim (vagina) istri saat melakukan hubungan seksual untuk mencegah kehamilan. Ini adalah bentuk kontrasepsi alami yang dikenal sebagai coitus interruptus atau tembak luar.

[2] Mu‘āsyarah bil ma‘rūf (معاشرة بالمعروف) dalam Islam secara bahasa berarti bergaul atau berinteraksi dengan cara yang baik, pantas, dan patut. Konsep ini berakar dari QS. An-Nisā’ ayat 19, yang memerintahkan suami (atau manusia umumnya) untuk memperlakukan istri/pasangan dengan akhlak mulia, tutur kata lemah lembut, dan sikap adil.

Tags: 'azlHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasistriRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Personal

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

31 Januari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

TERBARU

  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0