Mubadalah.id – Martabat dan kemuliaan dalam Islam berakar pada keyakinan bahwa setiap manusia dimuliakan oleh Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diberi kemuliaan (karāmah) tanpa membedakan jenis kelamin, ras, status sosial, atau kondisi fisik. Kemuliaan ini bukan hadiah dari sesama manusia, melainkan anugerah langsung dari Tuhan. Karena itu, tidak seorang pun berhak merampasnya.
Dalam paradigma Mubadalah, martabat adalah prinsip pertama dan paling mendasar. Laki-laki dan perempuan sama-sama manusia seutuhnya, sama-sama hamba Allah, dan sama-sama pemegang amanah kekhalifahan. Tidak ada pihak yang secara ontologis lebih tinggi. Perbedaan biologis tidak boleh diterjemahkan menjadi hierarki moral. Ketika satu pihak diperlakukan sebagai objek, direndahkan, atau dihilangkan suaranya, maka prinsip martabat telah dilanggar.
Namun martabat tidak berdiri sendiri. Ia menuntut keadilan (‘adalah) sebagai mekanisme sosial untuk menjaganya, dan kemaslahatan (maslahah) sebagai tujuan etisnya. Tanpa keadilan, kemuliaan hanya menjadi klaim normatif yang tidak terasa dalam praktik. Tanpa kemaslahatan, penghormatan terhadap martabat bisa terjebak dalam simbolisme tanpa dampak nyata. Karena itu, dalam tiga prinsip dasar Mubadalah, martabat menjadi fondasi teologis, keadilan menjadi instrumen relasional, dan kemaslahatan menjadi orientasi bersama.
Dalam kehidupan keluarga, penghormatan pada martabat berarti mengakui pengalaman, pikiran, dan perasaan kedua belah pihak. Dalam masyarakat, ia berarti menolak diskriminasi berbasis gender, disabilitas, atau status sosial. Martabat bukan sekadar hak untuk dihormati, tetapi kewajiban untuk memuliakan sesama. Di sinilah kesalingan bekerja: setiap orang menjaga martabat orang lain sebagaimana ia ingin martabatnya kita jaga. Ketika martabat ketika junjung, keadilan kita tegakkan, dan kemaslahatan kita upayakan, relasi yang adil dan manusiawi menjadi mungkin.
Prinsip Relasi Mubadalah
Dalam prinsip relasi Mubadalah, langkah pertama yang harus kita dudukkan adalah cara pandang. Kedua belah pihak yang berelasi—baik dalam keluarga, kerja, maupun masyarakat—harus terlebih dahulu melihat diri dan pasangannya sebagai sama-sama manusia yang bermartabat dan mulia. Tidak ada yang lebih rendah untuk diatur semata, dan tidak ada yang lebih tinggi untuk mengatur tanpa batas.
Dari kesadaran ini lahir sikap saling menghormati diri dan pihak dalam relasi. Barulah kemudian keduanya bergerak bersama, bekerja sama, dan berkolaborasi mewujudkan keadilan dalam berbagai relasi dan kebaikan di berbagai level: pada diri masing-masing, dalam keluarga, di tengah masyarakat, hingga pada tataran kemanusiaan dan semesta. Relasi Mubadalah bukan sekadar pembagian peran, tetapi persekutuan moral dua pribadi yang saling memuliakan demi menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Dalam relasi mubadalah, cara pandang martabah (kemuliaan) ini menjadi fondasi pertama, untuk bergerak pada tindakan yang ‘adalah, atau keadilan (prinsip kedua), demi mewujudkan kehidupan yang maslahah, atau kemaslahatan (prinsip ketiga). []







































