Mubadalah.id – Dalam perdebatan mengenai relasi suami istri dalam perkawinan, salah satu cara berpikir yang masih banyak ditemukan di masyarakat adalah logika ketaatan sepihak. Pandangan ini menempatkan suami sebagai pihak yang memiliki otoritas utama dalam rumah tangga.
Cara berpikir tersebut berangkat dari anggapan bahwa laki-laki dianggap lebih rasional, lebih dewasa, dan lebih mampu mengambil keputusan. Berdasarkan asumsi itu, suami kemudian menjadi pemimpin keluarga yang memiliki tanggung jawab utama dalam menentukan arah kehidupan rumah tangga.
Dalam pandangan tersebut, ketaatan istri ia pahami sebagai kewajiban yang harus ia jalankan tanpa banyak pertanyaan. Ketika suami memberikan perintah atau mengambil keputusan, istri harus mengikuti keputusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kepemimpinan suami.
Pandangan ini sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai keluarga dan perkawinan, terutama dalam masyarakat yang masih mempertahankan struktur relasi yang hierarkis antara laki-laki dan perempuan.
Namun, pendekatan tersebut juga memunculkan sejumlah kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa pemahaman ketaatan yang bersifat mutlak dapat menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam keputusan suami.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, suami sebagai manusia juga dapat mengalami kelelahan, kekeliruan, atau mengambil keputusan yang kurang tepat. Ketika konsep ketaatan ia pahami secara mutlak, ruang dialog dalam rumah tangga dapat menjadi terbatas.
Selain itu, pendekatan yang terlalu menekankan ketaatan sepihak juga berpotensi menciptakan ketimpangan dalam relasi keluarga. Dalam kondisi tertentu, ketaatan dapat berubah menjadi alat legitimasi bagi dominasi salah satu pihak dalam hubungan rumah tangga.
Perdebatan mengenai logika ketaatan sepihak tersebut terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keadilan dan komunikasi dalam relasi keluarga. []
*)Sumber Tulisan: Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami









































