Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk Allah yang dimuliakan, sama-sama hamba-Nya, dan sama-sama khalifah di muka bumi.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
11 Maret 2026
in Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah, Metodologi
A A
0
Relasi Mubadalah dalam

Relasi Mubadalah dalam

3
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif Mubadalah, relasi yang sehat—baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial—dibangun di atas fondasi akhlak yang kokoh. Akhlak ini tidak sekadar berupa sopan santun, tetapi cara pandang yang menempatkan setiap manusia sebagai subjek yang bermartabat, diperlakukan secara adil, dan diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bersama.

Jika dirumuskan secara ringkas, prinsip-prinsip akhlak tersebut dapat dirangkum dalam tiga dasar utama relasi Mubadalah: bermartabat (karamah insaniyah), adil (‘adalah), dan maslahat (maslahah).

  1. Bermartabat: Memuliakan Diri dan Orang Lain

Prinsip pertama adalah bermartabat (karamah insaniyah). Artinya, cara pandang dalam relasi harus dimulai dari kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan yang sama. Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk Allah yang dimuliakan, sama-sama hamba-Nya, dan sama-sama khalifah di muka bumi.

Dengan cara pandang ini, tidak ada manusia yang secara hakiki lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain. Perbedaan kemampuan, peran, atau posisi sosial tidak boleh menghilangkan kesetaraan martabat kemanusiaan.

Cara pandang bermartabat sangat penting karena banyak relasi rusak justru dimulai dari hilangnya kesadaran ini. Ketika seseorang memandang dirinya lebih rendah, ia mudah menjadi korban dominasi dan hegemoni. Sebaliknya, ketika seseorang memandang orang lain lebih rendah, ia mudah menjadi pelaku dominasi, kekerasan, dan penindasan.

Karena itu, memandang diri dan orang lain secara bermartabat adalah fondasi dasar relasi Mubadalah. Dari sini lahir relasi yang berlandaskan kesalingan, kerja sama, persaudaraan, dan saling menolong dalam kebaikan.

  1. Adil: Menghadirkan Keadilan Hakiki

Prinsip kedua adalah adil (‘adalah). Dalam relasi Mubadalah, keadilan tidak hanya berarti memperlakukan semua orang secara sama. Tetapi memperhatikan kondisi nyata yang berbeda-beda agar tidak ada pihak yang dirugikan atau ditindas.

Dalam kehidupan nyata, relasi manusia sering kali tidak berada pada posisi yang seimbang. Ada perbedaan kekuatan fisik, kapasitas ekonomi, akses pendidikan, kekuasaan sosial, maupun pengalaman hidup. Prinsip keadilan menuntut agar perbedaan ini tidak menjadi alasan untuk mendominasi pihak lain, tetapi justru menjadi dasar untuk saling menguatkan.

Jika seseorang memiliki kekuatan fisik lebih besar. Maka kekuatan itu seharusnya ia gunakan untuk melindungi yang lebih lemah, bukan untuk menindas. Jika seseorang memiliki pengetahuan, kekayaan, atau posisi sosial yang lebih tinggi, maka semua itu seharusnya menjadi sarana pemberdayaan bagi pihak lain.

Prinsip keadilan ini menjadi sangat penting ketika berbicara tentang relasi perempuan dan laki-laki. Sebab dalam banyak masyarakat, perempuan sering berada dalam situasi yang secara biologis maupun sosial lebih rentan.

Secara biologis, perempuan mengalami lima kondisi penting dalam hidupnya: menstruasi, kehamilan, melahirkan, masa nifas, dan menyusui. Semua kondisi ini membutuhkan perhatian, perlindungan, dan dukungan yang lebih besar dari lingkungan sekitarnya. Tanpa keadilan yang mempertimbangkan kondisi biologis ini, perempuan mudah terjebak dalam situasi yang melelahkan dan merugikan.

Selain itu, perempuan juga sering menghadapi lima bentuk ketidakadilan sosial yang nyata dalam masyarakat: stigma negatif, subordinasi dalam pengambilan keputusan, marjinalisasi dalam akses ekonomi dan pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk, serta beban ganda antara pekerjaan domestik dan publik.

Karena itu, keadilan dalam perspektif Mubadalah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki “sama”. Yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan hakiki, yaitu keadilan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi biologis dan sosial yang berbeda. Sehingga perempuan tidak menjadi korban ketimpangan dalam relasi.

Keadilan seperti ini menuntut adanya kesadaran, empati, dan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh ruang hidup yang aman, layak, dan bermartabat.

  1. Maslahat: Menghadirkan Kebaikan Bersama

Prinsip ketiga adalah maslahat (maslahah). Artinya, relasi antara dua pihak harus kita arahkan untuk menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup bagi keduanya, bukan hanya bagi salah satu pihak saja.

Dalam relasi Mubadalah, kedua pihak tidak hanya menjadi pelaku kebaikan, tetapi juga sama-sama menjadi penikmat kebaikan tersebut. Tidak boleh ada pihak yang terus memberi tanpa pernah merasakan manfaat, dan tidak boleh ada pihak yang terus menikmati tanpa ikut berkontribusi.

Dalam konteks keluarga, misalnya, ikatan perkawinan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup potensi seseorang. Perkawinan seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan. Jika seseorang memiliki potensi menjadi dokter, guru, atau pemimpin yang memberi manfaat bagi banyak orang. Maka relasi keluarga seharusnya justru mendukung potensi tersebut berkembang.

Dengan prinsip maslahat ini, kedua pihak dalam relasi—baik secara individu maupun bersama-sama—harus terbuka untuk menghadirkan kebaikan bagi diri mereka, bagi keluarga, dan bagi masyarakat yang lebih luas.

Sebaliknya, relasi juga tidak boleh menjadi ruang yang melahirkan penderitaan, kekerasan, atau penindasan. Dalam perspektif Mubadalah, tidak ada pihak yang boleh menjadi pelaku maupun korban dari keburukan tersebut.

Prinsip yang Berlaku untuk Semua Relasi

Ketiga prinsip ini—bermartabat, adil, dan maslahat—berlaku untuk semua bentuk relasi manusia. Baik dalam relasi pertemanan, kerja, organisasi, bisnis, pelayanan sosial, maupun dalam relasi keluarga dan rumah tangga.

Termasuk di dalamnya relasi perempuan dan laki-laki, baik sebelum maupun setelah perkawinan. Ketika sebagian ulama dan cendekiawan menyatakan bahwa salah satu ajaran penting dalam Islam adalah pendisiplinan relasi perempuan dan laki-laki. Maka menurut saya dasar dari pendisiplinan tersebut adalah prinsip-prinsip akhlak ini.

Artinya, yang harus didisiplinkan bukanlah sekadar pertemuan antara perempuan dan laki-laki, melainkan cara mereka berelasi: apakah relasi itu bermartabat, adil, dan membawa maslahat, atau justru sebaliknya.

Karena itu, gagasan bahwa solusi terbaik adalah melarang seluruh pertemanan dan pergaulan antara perempuan dan laki-laki sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Pendekatan seperti itu justru berpotensi meniadakan ruang bagi berlakunya prinsip-prinsip akhlak dalam relasi manusia.

Sebaliknya, Islam mengajarkan bagaimana perempuan dan laki-laki dapat hidup bersama, bekerja sama, dan saling menolong dalam kebaikan—dengan tetap menjaga martabat, menghadirkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan bagi semua. []

 

Tags: adilbermartabatmaslahahMubadalahprinsipRelasiutama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

Next Post

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Next Post
Keadilan Relasi

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi
  • Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)
  • Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan
  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0