Mubadalah.id – Dalam perspektif Mubadalah, relasi yang sehat—baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial—dibangun di atas fondasi akhlak yang kokoh. Akhlak ini tidak sekadar berupa sopan santun, tetapi cara pandang yang menempatkan setiap manusia sebagai subjek yang bermartabat, diperlakukan secara adil, dan diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bersama.
Jika dirumuskan secara ringkas, prinsip-prinsip akhlak tersebut dapat dirangkum dalam tiga dasar utama relasi Mubadalah: bermartabat (karamah insaniyah), adil (‘adalah), dan maslahat (maslahah).
-
Bermartabat: Memuliakan Diri dan Orang Lain
Prinsip pertama adalah bermartabat (karamah insaniyah). Artinya, cara pandang dalam relasi harus dimulai dari kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan yang sama. Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk Allah yang dimuliakan, sama-sama hamba-Nya, dan sama-sama khalifah di muka bumi.
Dengan cara pandang ini, tidak ada manusia yang secara hakiki lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain. Perbedaan kemampuan, peran, atau posisi sosial tidak boleh menghilangkan kesetaraan martabat kemanusiaan.
Cara pandang bermartabat sangat penting karena banyak relasi rusak justru dimulai dari hilangnya kesadaran ini. Ketika seseorang memandang dirinya lebih rendah, ia mudah menjadi korban dominasi dan hegemoni. Sebaliknya, ketika seseorang memandang orang lain lebih rendah, ia mudah menjadi pelaku dominasi, kekerasan, dan penindasan.
Karena itu, memandang diri dan orang lain secara bermartabat adalah fondasi dasar relasi Mubadalah. Dari sini lahir relasi yang berlandaskan kesalingan, kerja sama, persaudaraan, dan saling menolong dalam kebaikan.
-
Adil: Menghadirkan Keadilan Hakiki
Prinsip kedua adalah adil (‘adalah). Dalam relasi Mubadalah, keadilan tidak hanya berarti memperlakukan semua orang secara sama. Tetapi memperhatikan kondisi nyata yang berbeda-beda agar tidak ada pihak yang dirugikan atau ditindas.
Dalam kehidupan nyata, relasi manusia sering kali tidak berada pada posisi yang seimbang. Ada perbedaan kekuatan fisik, kapasitas ekonomi, akses pendidikan, kekuasaan sosial, maupun pengalaman hidup. Prinsip keadilan menuntut agar perbedaan ini tidak menjadi alasan untuk mendominasi pihak lain, tetapi justru menjadi dasar untuk saling menguatkan.
Jika seseorang memiliki kekuatan fisik lebih besar. Maka kekuatan itu seharusnya ia gunakan untuk melindungi yang lebih lemah, bukan untuk menindas. Jika seseorang memiliki pengetahuan, kekayaan, atau posisi sosial yang lebih tinggi, maka semua itu seharusnya menjadi sarana pemberdayaan bagi pihak lain.
Prinsip keadilan ini menjadi sangat penting ketika berbicara tentang relasi perempuan dan laki-laki. Sebab dalam banyak masyarakat, perempuan sering berada dalam situasi yang secara biologis maupun sosial lebih rentan.
Secara biologis, perempuan mengalami lima kondisi penting dalam hidupnya: menstruasi, kehamilan, melahirkan, masa nifas, dan menyusui. Semua kondisi ini membutuhkan perhatian, perlindungan, dan dukungan yang lebih besar dari lingkungan sekitarnya. Tanpa keadilan yang mempertimbangkan kondisi biologis ini, perempuan mudah terjebak dalam situasi yang melelahkan dan merugikan.
Selain itu, perempuan juga sering menghadapi lima bentuk ketidakadilan sosial yang nyata dalam masyarakat: stigma negatif, subordinasi dalam pengambilan keputusan, marjinalisasi dalam akses ekonomi dan pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk, serta beban ganda antara pekerjaan domestik dan publik.
Karena itu, keadilan dalam perspektif Mubadalah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki “sama”. Yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan hakiki, yaitu keadilan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi biologis dan sosial yang berbeda. Sehingga perempuan tidak menjadi korban ketimpangan dalam relasi.
Keadilan seperti ini menuntut adanya kesadaran, empati, dan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh ruang hidup yang aman, layak, dan bermartabat.
-
Maslahat: Menghadirkan Kebaikan Bersama
Prinsip ketiga adalah maslahat (maslahah). Artinya, relasi antara dua pihak harus kita arahkan untuk menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup bagi keduanya, bukan hanya bagi salah satu pihak saja.
Dalam relasi Mubadalah, kedua pihak tidak hanya menjadi pelaku kebaikan, tetapi juga sama-sama menjadi penikmat kebaikan tersebut. Tidak boleh ada pihak yang terus memberi tanpa pernah merasakan manfaat, dan tidak boleh ada pihak yang terus menikmati tanpa ikut berkontribusi.
Dalam konteks keluarga, misalnya, ikatan perkawinan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup potensi seseorang. Perkawinan seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan. Jika seseorang memiliki potensi menjadi dokter, guru, atau pemimpin yang memberi manfaat bagi banyak orang. Maka relasi keluarga seharusnya justru mendukung potensi tersebut berkembang.
Dengan prinsip maslahat ini, kedua pihak dalam relasi—baik secara individu maupun bersama-sama—harus terbuka untuk menghadirkan kebaikan bagi diri mereka, bagi keluarga, dan bagi masyarakat yang lebih luas.
Sebaliknya, relasi juga tidak boleh menjadi ruang yang melahirkan penderitaan, kekerasan, atau penindasan. Dalam perspektif Mubadalah, tidak ada pihak yang boleh menjadi pelaku maupun korban dari keburukan tersebut.
Prinsip yang Berlaku untuk Semua Relasi
Ketiga prinsip ini—bermartabat, adil, dan maslahat—berlaku untuk semua bentuk relasi manusia. Baik dalam relasi pertemanan, kerja, organisasi, bisnis, pelayanan sosial, maupun dalam relasi keluarga dan rumah tangga.
Termasuk di dalamnya relasi perempuan dan laki-laki, baik sebelum maupun setelah perkawinan. Ketika sebagian ulama dan cendekiawan menyatakan bahwa salah satu ajaran penting dalam Islam adalah pendisiplinan relasi perempuan dan laki-laki. Maka menurut saya dasar dari pendisiplinan tersebut adalah prinsip-prinsip akhlak ini.
Artinya, yang harus didisiplinkan bukanlah sekadar pertemuan antara perempuan dan laki-laki, melainkan cara mereka berelasi: apakah relasi itu bermartabat, adil, dan membawa maslahat, atau justru sebaliknya.
Karena itu, gagasan bahwa solusi terbaik adalah melarang seluruh pertemanan dan pergaulan antara perempuan dan laki-laki sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Pendekatan seperti itu justru berpotensi meniadakan ruang bagi berlakunya prinsip-prinsip akhlak dalam relasi manusia.
Sebaliknya, Islam mengajarkan bagaimana perempuan dan laki-laki dapat hidup bersama, bekerja sama, dan saling menolong dalam kebaikan—dengan tetap menjaga martabat, menghadirkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan bagi semua. []






































