Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk Allah yang dimuliakan, sama-sama hamba-Nya, dan sama-sama khalifah di muka bumi.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
11 Maret 2026
in Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah, Metodologi
A A
0
Relasi Mubadalah dalam

Relasi Mubadalah dalam

55
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif Mubadalah, relasi yang sehat—baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial—dibangun di atas fondasi akhlak yang kokoh. Akhlak ini tidak sekadar berupa sopan santun, tetapi cara pandang yang menempatkan setiap manusia sebagai subjek yang bermartabat, diperlakukan secara adil, dan diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bersama.

Jika dirumuskan secara ringkas, prinsip-prinsip akhlak tersebut dapat dirangkum dalam tiga dasar utama relasi Mubadalah: bermartabat (karamah insaniyah), adil (‘adalah), dan maslahat (maslahah).

  1. Bermartabat: Memuliakan Diri dan Orang Lain

Prinsip pertama adalah bermartabat (karamah insaniyah). Artinya, cara pandang dalam relasi harus dimulai dari kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan yang sama. Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk Allah yang dimuliakan, sama-sama hamba-Nya, dan sama-sama khalifah di muka bumi.

Dengan cara pandang ini, tidak ada manusia yang secara hakiki lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain. Perbedaan kemampuan, peran, atau posisi sosial tidak boleh menghilangkan kesetaraan martabat kemanusiaan.

Cara pandang bermartabat sangat penting karena banyak relasi rusak justru dimulai dari hilangnya kesadaran ini. Ketika seseorang memandang dirinya lebih rendah, ia mudah menjadi korban dominasi dan hegemoni. Sebaliknya, ketika seseorang memandang orang lain lebih rendah, ia mudah menjadi pelaku dominasi, kekerasan, dan penindasan.

Karena itu, memandang diri dan orang lain secara bermartabat adalah fondasi dasar relasi Mubadalah. Dari sini lahir relasi yang berlandaskan kesalingan, kerja sama, persaudaraan, dan saling menolong dalam kebaikan.

  1. Adil: Menghadirkan Keadilan Hakiki

Prinsip kedua adalah adil (‘adalah). Dalam relasi Mubadalah, keadilan tidak hanya berarti memperlakukan semua orang secara sama. Tetapi memperhatikan kondisi nyata yang berbeda-beda agar tidak ada pihak yang dirugikan atau ditindas.

Dalam kehidupan nyata, relasi manusia sering kali tidak berada pada posisi yang seimbang. Ada perbedaan kekuatan fisik, kapasitas ekonomi, akses pendidikan, kekuasaan sosial, maupun pengalaman hidup. Prinsip keadilan menuntut agar perbedaan ini tidak menjadi alasan untuk mendominasi pihak lain, tetapi justru menjadi dasar untuk saling menguatkan.

Jika seseorang memiliki kekuatan fisik lebih besar. Maka kekuatan itu seharusnya ia gunakan untuk melindungi yang lebih lemah, bukan untuk menindas. Jika seseorang memiliki pengetahuan, kekayaan, atau posisi sosial yang lebih tinggi, maka semua itu seharusnya menjadi sarana pemberdayaan bagi pihak lain.

Prinsip keadilan ini menjadi sangat penting ketika berbicara tentang relasi perempuan dan laki-laki. Sebab dalam banyak masyarakat, perempuan sering berada dalam situasi yang secara biologis maupun sosial lebih rentan.

Secara biologis, perempuan mengalami lima kondisi penting dalam hidupnya: menstruasi, kehamilan, melahirkan, masa nifas, dan menyusui. Semua kondisi ini membutuhkan perhatian, perlindungan, dan dukungan yang lebih besar dari lingkungan sekitarnya. Tanpa keadilan yang mempertimbangkan kondisi biologis ini, perempuan mudah terjebak dalam situasi yang melelahkan dan merugikan.

Selain itu, perempuan juga sering menghadapi lima bentuk ketidakadilan sosial yang nyata dalam masyarakat: stigma negatif, subordinasi dalam pengambilan keputusan, marjinalisasi dalam akses ekonomi dan pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk, serta beban ganda antara pekerjaan domestik dan publik.

Karena itu, keadilan dalam perspektif Mubadalah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki “sama”. Yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan hakiki, yaitu keadilan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi biologis dan sosial yang berbeda. Sehingga perempuan tidak menjadi korban ketimpangan dalam relasi.

Keadilan seperti ini menuntut adanya kesadaran, empati, dan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh ruang hidup yang aman, layak, dan bermartabat.

  1. Maslahat: Menghadirkan Kebaikan Bersama

Prinsip ketiga adalah maslahat (maslahah). Artinya, relasi antara dua pihak harus kita arahkan untuk menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup bagi keduanya, bukan hanya bagi salah satu pihak saja.

Dalam relasi Mubadalah, kedua pihak tidak hanya menjadi pelaku kebaikan, tetapi juga sama-sama menjadi penikmat kebaikan tersebut. Tidak boleh ada pihak yang terus memberi tanpa pernah merasakan manfaat, dan tidak boleh ada pihak yang terus menikmati tanpa ikut berkontribusi.

Dalam konteks keluarga, misalnya, ikatan perkawinan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup potensi seseorang. Perkawinan seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan. Jika seseorang memiliki potensi menjadi dokter, guru, atau pemimpin yang memberi manfaat bagi banyak orang. Maka relasi keluarga seharusnya justru mendukung potensi tersebut berkembang.

Dengan prinsip maslahat ini, kedua pihak dalam relasi—baik secara individu maupun bersama-sama—harus terbuka untuk menghadirkan kebaikan bagi diri mereka, bagi keluarga, dan bagi masyarakat yang lebih luas.

Sebaliknya, relasi juga tidak boleh menjadi ruang yang melahirkan penderitaan, kekerasan, atau penindasan. Dalam perspektif Mubadalah, tidak ada pihak yang boleh menjadi pelaku maupun korban dari keburukan tersebut.

Prinsip yang Berlaku untuk Semua Relasi

Ketiga prinsip ini—bermartabat, adil, dan maslahat—berlaku untuk semua bentuk relasi manusia. Baik dalam relasi pertemanan, kerja, organisasi, bisnis, pelayanan sosial, maupun dalam relasi keluarga dan rumah tangga.

Termasuk di dalamnya relasi perempuan dan laki-laki, baik sebelum maupun setelah perkawinan. Ketika sebagian ulama dan cendekiawan menyatakan bahwa salah satu ajaran penting dalam Islam adalah pendisiplinan relasi perempuan dan laki-laki. Maka menurut saya dasar dari pendisiplinan tersebut adalah prinsip-prinsip akhlak ini.

Artinya, yang harus didisiplinkan bukanlah sekadar pertemuan antara perempuan dan laki-laki, melainkan cara mereka berelasi: apakah relasi itu bermartabat, adil, dan membawa maslahat, atau justru sebaliknya.

Karena itu, gagasan bahwa solusi terbaik adalah melarang seluruh pertemanan dan pergaulan antara perempuan dan laki-laki sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Pendekatan seperti itu justru berpotensi meniadakan ruang bagi berlakunya prinsip-prinsip akhlak dalam relasi manusia.

Sebaliknya, Islam mengajarkan bagaimana perempuan dan laki-laki dapat hidup bersama, bekerja sama, dan saling menolong dalam kebaikan—dengan tetap menjaga martabat, menghadirkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan bagi semua. []

 

Tags: adilbermartabatkonsep hukum keluargamaslahahMubadalahprinsipRelasiutama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

Next Post

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Next Post
Keadilan Relasi

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini
  • 4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB
  • Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi
  • Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?
  • Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0