Mubadalah.id – Dalam tatanan kehidupan yang semakin semrawut dan absurd ini, yang berpeci belum tentu suci. Yang berjilbab juga belum tentu punya hati nurani. Yang gondrong dan muka seram belum tentu jahat. Di ruang publik kita sering melihat tokoh yang menggunakan topeng religius, tampak salih, dan penuh kata-kata moral. Mereka berbicara tentang integritas, memberi motivasi agar orang lain tidak korupsi, bahkan kadang mengutip nilai-nilai agama tentang amanah dan kejujuran.
Dalam pidato, media sosial, atau acara resmi, mereka tampak seperti figur teladan. Kita pun dibuat terpana. Kita dibikin takjub. Namun, sejarah politik Indonesia berulang kali menunjukkan ironi: sebagian dari mereka justru terjerat kasus korupsi.
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
Fenomena inilah yang kembali mencuat dalam kasus skandal kekuasaan yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Anak Legenda Dangdut A. Arafiq ini tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada awal Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut penyelidikan KPK, perusahaan yang terkait dengan keluarga sang bupati diduga menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan di pemerintah kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga mengalir dan dinikmati oleh lingkaran keluarga, termasuk dua anaknya.
Yang membuat publik terutama warga Pekalongan semakin geram bukan hanya jumlah uangnya, tetapi juga kenyataan bahwa uang tersebut sebenarnya bisa mereka gunakan untuk kepentingan masyarakat. Penyidik KPK menyebut bahwa dana miliaran itu bahkan bisa membangun ratusan rumah layak huni atau memperbaiki puluhan kilometer jalan di daerah tersebut.
Ironinya, di banyak daerah seperti Pekalongan, persoalan dasar pembangunan masih sangat terasa. Jalan rusak masih menjadi pemandangan sehari-hari. Jalan bolong-bolong ini yang tak jarang memakan korban jiwa. Mungkin lubang-lubang ini sengaja ia biarkan sebagai monumen kenangan, agar warga tidak lupa bahwa janji politik sering kali lebih cepat hilang daripada aspal yang mengelupas.
Belum lagi jika kita bicara fasilitas publik yang belum merata, serta banyak warga hidup dalam himpitan ekonomi yang seolah tak memberi ruang untuk bernapas. Ketika masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik justru memperkaya diri dan keluarganya.
Persoalan Moral dan Keadilan
Kasus skandal kekuasaan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan. Korupsi lahir ketika seseorang mengabaikan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah demi keuntungan pribadi. Ketika moralitas melemah, kekuasaan dan jabatan mudah disalahgunakan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Lebih jauh lagi, kasus ini mencerminkan ketimpangan pembangunan yang sering terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Korupsi di tingkat daerah memiliki dampak yang sangat nyata bagi kehidupan masyarakat. Jika dana pembangunan mereka selewengkan, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan masyarakat untuk hidup lebih baik. Jalan yang seharusnya mereka perbaiki tetap rusak. Sekolah yang seharusnya direnovasi tetap rapuh. Program pengentasan kemiskinan menjadi tidak efektif.
Dalam konteks ini, teori keadilan dari filsuf politik John Rawls menjadi sangat relevan untuk memahami masalah tersebut. Rawls terkenal dengan gagasan tentang justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran. Masyarakat yang adil, kata Rawls, adalah masyarakat yang menyusun sistem sosial dan politiknya dengan mempertimbangkan kepentingan semua orang, terutama mereka yang paling lemah.
Dalam teori Rawls terdapat dua prinsip utama keadilan. Prinsip pertama adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Prinsip kedua adalah bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung.
Jika kita menggunakan kacamata Rawls untuk melihat kasus korupsi di daerah, maka praktik korupsi jelas merupakan bentuk ketidakadilan yang begitu telanjang dan sulit menyangkalnya. Mengapa? Karena kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dipakai untuk memperkaya segelintir orang.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam situasi seperti ini, ketimpangan sosial bukan lagi hasil dari dinamika ekonomi semata, tetapi hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. Dana publik yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru berubah menjadi sumber ketimpangan baru.
Rawls juga memperkenalkan gagasan yang terkenal yaitu veil of ignorance atau “tirai ketidaktahuan”. Ia mengajak kita membayangkan sebuah masyarakat yang terancang tanpa mengetahui posisi kita di dalamnya. Kita tidak tahu apakah nanti akan lahir sebagai orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa.
Jika seseorang merancang sistem masyarakat dari posisi ketidaktahuan tersebut, maka kemungkinan besar ia akan memilih sistem yang adil bagi semua orang. Ia tidak akan membuat aturan yang merugikan kelompok lemah, karena bisa saja ia sendiri nanti berada dalam posisi tersebut.
Namun dalam praktik politik sehari-hari, banyak pejabat yang justru bertindak sebaliknya. Mereka menggunakan kekuasaan seolah-olah posisi mereka akan selalu berada di atas. Kepentingan publik menjadi nomor dua, sementara kepentingan keluarga dan jaringan kekuasaan menjadi prioritas utama. Persis seperti yang Fadia lakukan. Ia mungkin merasa akan selamanya duduk di kursi empuk, namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Inilah yang membuat korupsi di daerah sering terasa begitu menyakitkan bagi masyarakat. Ketika rakyat melihat jalan rusak, sekolah kekurangan fasilitas, atau layanan kesehatan terbatas, mereka tahu bahwa sebagian dari masalah tersebut sebenarnya bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena sumber daya itu disalahgunakan.
Kasus seperti yang terjadi di Pekalongan juga menunjukkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga membutuhkan moralitas dari para pemimpinnya. Tanpa integritas, anggaran sebesar apa pun bisa hilang tanpa menghasilkan perubahan nyata.
Belajar dari Pengalaman
Di sisi lain, masyarakat juga perlu belajar dari pengalaman ini. Demokrasi memberikan rakyat hak untuk menentukan pemimpin, tetapi pilihan tersebut harus berdasarkan pada integritas dan kapasitas, bukan sekadar popularitas, kekayaan, apalagi citra religius.
Sebab, seorang pemimpin yang terlihat religius belum tentu memiliki komitmen terhadap keadilan. Sebaliknya, keadilan sosial justru terlihat dari bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyakarat juga perlu belajar dari pengalaman, bahwa yang ngasih duit banyak belum tentu akan bekerja mati-matian membela rakyat.
Dalam jangka panjang, politik uang ini dampaknya bisa sangat merugikan. Ketika seorang pemimpin terpilih karena membeli suara rakyat, ada kemungkinan besar ia akan lebih sibuk “mengembalikan modal” daripada benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Akibatnya, kebijakan yang lahir bukan lagi berorientasi pada kesejahteraan publik, melainkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam hal ini, masyarakat seharusnya menilai calon pemimpin dari rekam jejak, integritas, serta komitmennya terhadap kepentingan bersama. Sikap ini sejalan dengan pemikiran John Locke yang menekankan bahwa kekuasaan politik berasal dari kepercayaan rakyat. Menurut Locke, pemimpin terpilih untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Tersebab itu, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memilih secara cermat. Dengan menolak politik uang dan menilai calon pemimpin secara rasional, masyarakat dapat membantu melahirkan kepemimpinan yang jujur, amanah, dan benar-benar bekerja demi kemaslahatan bersama.
Sejalan dengan Kaidah Fikih
Prinsip ini sejalan dengan salah satu kaidah penting dalam fikih yang menyatakan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu berdasarkan pada keadilan di masyarakat. “Tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah”. Artinya, setiap kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan mereka.
Kasus korupsi seperti ini mengingatkan kita pada satu hal penting: keadilan bukan hanya konsep dalam buku filsafat. Keadilan adalah sesuatu yang sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ini terlihat dari jalan yang diperbaiki, sekolah yang tidak kita biarkan rusak, akses kesehatan yang mudah, pelayanan birokrasi yang tidak njlimet, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
Ketika dana publik disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, demokrasi pun menjadi rapuh.
Karena itu, perjuangan melawan korupsi bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial, sebuah cita-cita yang sejak lama diperjuangkan oleh para pemikir seperti John Rawls dan, lebih penting lagi, oleh masyarakat yang berharap hidup lebih layak di negeri ini. []










































