Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjerat kasus korupsi, mengingatkan satu hal penting bahwa yang terlihat salih dan religius belum tentu bermoral.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
12 Maret 2026
in Publik
A A
0
Skandal Kekuasaan

Skandal Kekuasaan

1
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam tatanan kehidupan yang semakin semrawut dan absurd ini, yang berpeci belum tentu suci. Yang berjilbab juga belum tentu punya hati nurani. Yang gondrong dan muka seram belum tentu jahat. Di ruang publik kita sering melihat tokoh yang menggunakan topeng religius, tampak salih, dan penuh kata-kata moral. Mereka berbicara tentang integritas, memberi motivasi agar orang lain tidak korupsi, bahkan kadang mengutip nilai-nilai agama tentang amanah dan kejujuran. 

Dalam pidato, media sosial, atau acara resmi, mereka tampak seperti figur teladan. Kita pun dibuat terpana. Kita dibikin takjub. Namun, sejarah politik Indonesia berulang kali menunjukkan ironi: sebagian dari mereka justru terjerat kasus korupsi.

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Fenomena inilah yang kembali mencuat dalam kasus skandal kekuasaan yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Anak Legenda Dangdut A. Arafiq ini tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada awal Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut penyelidikan KPK, perusahaan yang terkait dengan keluarga sang bupati diduga menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan di pemerintah kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga mengalir dan dinikmati oleh lingkaran keluarga, termasuk dua anaknya. 

Yang membuat publik terutama warga Pekalongan semakin geram bukan hanya jumlah uangnya, tetapi juga kenyataan bahwa uang tersebut sebenarnya bisa mereka gunakan untuk kepentingan masyarakat. Penyidik KPK menyebut bahwa dana miliaran itu bahkan bisa membangun ratusan rumah layak huni atau memperbaiki puluhan kilometer jalan di daerah tersebut. 

Ironinya, di banyak daerah seperti Pekalongan, persoalan dasar pembangunan masih sangat terasa. Jalan rusak masih menjadi pemandangan sehari-hari. Jalan bolong-bolong ini yang tak jarang memakan korban jiwa. Mungkin lubang-lubang ini sengaja ia biarkan sebagai monumen kenangan, agar warga tidak lupa bahwa janji politik sering kali lebih cepat hilang daripada aspal yang mengelupas.

Belum lagi jika kita bicara fasilitas publik yang belum merata, serta banyak warga hidup dalam himpitan ekonomi yang seolah tak memberi ruang untuk bernapas. Ketika masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik justru memperkaya diri dan keluarganya.

Persoalan Moral dan Keadilan

Kasus skandal kekuasaan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan. Korupsi lahir ketika seseorang mengabaikan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah demi keuntungan pribadi. Ketika moralitas melemah, kekuasaan dan jabatan mudah disalahgunakan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Lebih jauh lagi, kasus ini mencerminkan ketimpangan pembangunan yang sering terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Korupsi di tingkat daerah memiliki dampak yang sangat nyata bagi kehidupan masyarakat. Jika dana pembangunan mereka selewengkan, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan masyarakat untuk hidup lebih baik. Jalan yang seharusnya mereka perbaiki tetap rusak. Sekolah yang seharusnya direnovasi tetap rapuh. Program pengentasan kemiskinan menjadi tidak efektif.

Dalam konteks ini, teori keadilan dari filsuf politik John Rawls menjadi sangat relevan untuk memahami masalah tersebut. Rawls terkenal dengan gagasan tentang justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran. Masyarakat yang adil, kata Rawls, adalah masyarakat yang menyusun sistem sosial dan politiknya dengan mempertimbangkan kepentingan semua orang, terutama mereka yang paling lemah.

Dalam teori Rawls terdapat dua prinsip utama keadilan. Prinsip pertama adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Prinsip kedua adalah bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung.

Jika kita menggunakan kacamata Rawls untuk melihat kasus korupsi di daerah, maka praktik korupsi jelas merupakan bentuk ketidakadilan yang begitu telanjang dan sulit menyangkalnya. Mengapa? Karena kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dipakai untuk memperkaya segelintir orang.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Dalam situasi seperti ini, ketimpangan sosial bukan lagi hasil dari dinamika ekonomi semata, tetapi hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. Dana publik yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru berubah menjadi sumber ketimpangan baru.

Rawls juga memperkenalkan gagasan yang terkenal yaitu veil of ignorance atau “tirai ketidaktahuan”. Ia mengajak kita membayangkan sebuah masyarakat yang terancang tanpa mengetahui posisi kita di dalamnya. Kita tidak tahu apakah nanti akan lahir sebagai orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa.

Jika seseorang merancang sistem masyarakat dari posisi ketidaktahuan tersebut, maka kemungkinan besar ia akan memilih sistem yang adil bagi semua orang. Ia tidak akan membuat aturan yang merugikan kelompok lemah, karena bisa saja ia sendiri nanti berada dalam posisi tersebut.

Namun dalam praktik politik sehari-hari, banyak pejabat yang justru bertindak sebaliknya. Mereka menggunakan kekuasaan seolah-olah posisi mereka akan selalu berada di atas. Kepentingan publik menjadi nomor dua, sementara kepentingan keluarga dan jaringan kekuasaan menjadi prioritas utama. Persis seperti yang Fadia lakukan. Ia mungkin merasa akan selamanya duduk di kursi empuk, namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. 

Inilah yang membuat korupsi di daerah sering terasa begitu menyakitkan bagi masyarakat. Ketika rakyat melihat jalan rusak, sekolah kekurangan fasilitas, atau layanan kesehatan terbatas, mereka tahu bahwa sebagian dari masalah tersebut sebenarnya bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena sumber daya itu disalahgunakan.

Kasus seperti yang terjadi di Pekalongan juga menunjukkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga membutuhkan moralitas dari para pemimpinnya. Tanpa integritas, anggaran sebesar apa pun bisa hilang tanpa menghasilkan perubahan nyata.

Belajar dari Pengalaman

Di sisi lain, masyarakat juga perlu belajar dari pengalaman ini. Demokrasi memberikan rakyat hak untuk menentukan pemimpin, tetapi pilihan tersebut harus berdasarkan pada integritas dan kapasitas, bukan sekadar popularitas, kekayaan, apalagi citra religius.

Sebab, seorang pemimpin yang terlihat religius belum tentu memiliki komitmen terhadap keadilan. Sebaliknya, keadilan sosial justru terlihat dari bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyakarat juga perlu belajar dari pengalaman, bahwa yang ngasih duit banyak belum tentu akan bekerja mati-matian membela rakyat.

Dalam jangka panjang, politik uang ini dampaknya bisa sangat merugikan. Ketika seorang pemimpin terpilih karena membeli suara rakyat, ada kemungkinan besar ia akan lebih sibuk “mengembalikan modal” daripada benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Akibatnya, kebijakan yang lahir bukan lagi berorientasi pada kesejahteraan publik, melainkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam hal ini, masyarakat seharusnya menilai calon pemimpin dari rekam jejak, integritas, serta komitmennya terhadap kepentingan bersama. Sikap ini sejalan dengan pemikiran John Locke yang menekankan bahwa kekuasaan politik berasal dari kepercayaan rakyat. Menurut Locke, pemimpin terpilih untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Tersebab itu, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memilih secara cermat. Dengan menolak politik uang dan menilai calon pemimpin secara rasional, masyarakat dapat membantu melahirkan kepemimpinan yang jujur, amanah, dan benar-benar bekerja demi kemaslahatan bersama.

Sejalan dengan Kaidah Fikih

Prinsip ini sejalan dengan salah satu kaidah penting dalam fikih yang menyatakan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu berdasarkan pada keadilan di masyarakat. “Tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah”. Artinya, setiap kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan mereka.

Kasus korupsi seperti ini mengingatkan kita pada satu hal penting: keadilan bukan hanya konsep dalam buku filsafat. Keadilan adalah sesuatu yang sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ini terlihat dari jalan yang diperbaiki, sekolah yang tidak kita biarkan rusak, akses kesehatan yang mudah, pelayanan birokrasi yang tidak njlimet, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

Ketika dana publik disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, demokrasi pun menjadi rapuh.

Karena itu, perjuangan melawan korupsi bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial, sebuah cita-cita yang sejak lama diperjuangkan oleh para pemikir seperti John Rawls dan, lebih penting lagi, oleh masyarakat yang berharap hidup lebih layak di negeri ini. []

Tags: bupati pekalonganfadia arafiqkeadilanKorupsiMoralitasPemerintah DaerahReligiusitasSkandal Kekuasaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Next Post

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Keadilan dalam
Konsep Kunci Mubadalah

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

9 Maret 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Relasi Suami Istri Mubadalah

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0