Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Antrian Haji dan Wacana War Tiket: Antara Efisiensi dan Keadilan Ibadah

Alih-alih memilih antara antrean panjang atau jalur cepat berbasis biaya, yang lebih mendesak adalah merancang sistem yang memberi ruang bagi semua

Suci Wulandari by Suci Wulandari
21 April 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
War Haji

War Haji

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. Di Indonesia, masa tunggu haji bisa mencapai puluhan tahun. Orang mendaftar saat masih sehat dan produktif, tetapi bisa jadi berangkat ketika usia sudah tidak lagi muda. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya tidak pernah berangkat sama sekali karena wafat sebelum gilirannya tiba.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan haji di Indonesia bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga soal sistem. Mereka yang seharusnya bisa menunaikan ibadah haji, justru tersendat oleh panjangnya antrean.

Dalam konteks inilah Kementerian Agama Republik Indonesia melempar wacana baru yaitu sistem war tiket haji. Sebuah ide yang berangkat dari kebutuhan mempercepat, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru. Sebagai informasi, wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.

Membayangkan Haji dalam Logika Flash Sale

Pertama kali mendengar istilah war tiket haji, saya justru teringat pengalaman sederhana saya ketika berburu flash sale di aplikasi belanja Shopee. Saya menunggu jam tertentu, membuka aplikasi beberapa menit sebelum flash sale, dan bersiap di halaman produk. Begitu waktu tiba, saya refleks memasukkan produk ke keranjang, lalu checkout secepat mungkin.

Dalam situasi seperti itu, saya sadar bahwa yang menentukan bukan hanya kebutuhan atau kemampuan membeli, tetapi kecepatan dan kesiapan teknis. Terlambat sedikit saja, barang sudah habis.

Belakangan, saya membaca penjelasan dari Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa istilah war tiket tidak sama dengan sistem rebutan cepat seperti dalam platform digital. Artinya, bayangan saya tentang war seperti flash sale memang tidak sepenuhnya tepat.

Namun, dalam penjelasan yang sama, juga muncul wacana adanya skema tertentu, termasuk kemungkinan jalur pembayaran penuh, yang memungkinkan jamaah berangkat lebih cepat

Di titik ini, logikanya mulai bergeser. Bukan lagi soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mengakses jalur tersebut.

Logika Efisiensi dan Kemungkinan Ketimpangan Akses

Wacana war tiket haji ini muncul dari kebutuhan untuk memperbaiki sistem antrian yang ada.

Dalam kerangka pelayanan publik, kita bisa memahami skema ini  sebagai upaya menghadirkan pilihan. Jamaah yang mampu membayar biaya penuh memiliki kesempatan untuk berangkat tanpa harus menunggu terlalu lama, sementara sistem antrean reguler tetap berjalan.

Perlu dipahami, selama ini jamaah haji tidak membayar seluruh biaya riil keberangkatan. Sebagian biaya ditutup dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, yang kemudian digunakan untuk membantu jamaah yang berangkat. Karena itu, ketika muncul wacana pembayaran penuh, artinya jamaah membayar seluruh biaya tanpa skema tersebut.

Pendekatan ini terlihat rasional dan efisien. Namun, persoalannya menjadi bergeser pada akses dan kesetaraan. Jika ada jalur percepatan berbasis kemampuan finansial, maka akses terhadap haji tidak lagi sepenuhnya berada dalam sistem yang sama. Akan ada kelompok yang bisa berangkat lebih cepat karena memiliki sumber daya lebih, sementara yang lain tetap harus menunggu dalam antrean panjang.

Di sisi lain, tidak tertutup kemungkinan munculnya perantara atau joki. Mereka bisa hadir sebagai pihak yang membantu mengurus atau mempermudah akses bagi yang mampu membayar, tetapi tidak memiliki waktu atau pengetahuan untuk mengurusnya sendiri.

Jika ini terjadi, maka akses terhadap haji bisa bergeser, tidak lagi sepenuhnya berdasarkan kemampuan dalam arti yang menyeluruh, tetapi oleh keunggulan tertentu, terutama kemampuan finansial.

Membandingkan dengan Furoda

Jika dicermati, gagasan jalur percepatan ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Selama ini, dikenal juga praktik haji furoda, yaitu jalur di luar antrean yang memungkinkan seseorang berangkat lebih cepat dengan biaya yang jauh lebih tinggi.

Perbedaannya, haji furoda berada di luar sistem resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia tidak menjadi bagian dari desain kebijakan negara, melainkan alternatif yang berkembang di luarnya. Sementara dalam wacana yang sekarang, jalur cepat justru ingin dimasukkan ke dalam sistem. Artinya, mekanisme yang sebelumnya berada di luar, berpotensi dilembagakan sebagai bagian dari kebijakan.

Maka persoalannya menjadi lebih mendasar. Ketika jalur cepat dan mahal yang sebelumnya berada di luar sistem justru dilembagakan, arah kebijakan tidak lagi hanya berupaya menyelesaikan antrean, tetapi juga menunjukkan arah baru di mana akses haji semakin terkait dengan kemampuan finansial

Istitha’ah dan Akses yang Setara

Dalam ajaran Islam, haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Namun, kemampuan tidak hanya berarti memiliki uang. Istitha’ah juga mencakup kondisi fisik, keamanan, dan kesempatan untuk berangkat. Dalam konteks hari ini, kesempatan itu sangat terkait dengan bagaimana sistem yang ada.

Selama ini, pembahasan tentang istitha’ah sering berhenti pada aspek finansial dan fisik. Padahal, dalam praktiknya, ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu akses. Seseorang bisa saja secara ekonomi mampu dan secara fisik siap, tetapi tetap tidak bisa berangkat karena belum mendapatkan kesempatan dalam sistem yang ada.

Karena itu, kita tidak bisa lagi memahami istitha’ah secara sempit hanya sebagai soal siapa yang memiliki uang. Kita perlu melihat istitha’ah sebagai kemampuan yang juga bergantung pada keadilan akses.

Adapun kelemahan sistem antrean yang ada saat ini yaitu waktu tunggunya yang panjang. Meski begitu, distribusi kesempatannya relatif merata. Siapa pun yang mendaftar akan masuk dalam mekanisme yang sama.

Sebaliknya, ketika muncul jalur percepatan berbasis kemampuan finansial, maka makna istitha’ah berpotensi bergeser. Ia tidak lagi hanya tentang mampu atau tidak mampu, tetapi menjadi mampu pada level tertentu.

Dalam perspektif Islam, keadilan tidak hanya berdasarkan hasil akhir, tetapi juga dari prosesnya. Sebuah sistem bisa saja efisien, tetapi tetap bermasalah jika dalam praktiknya menciptakan ketimpangan akses. Kaidah fikih menyebutkan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Namun, kemudaratan juga bisa berubah bentuk. Dari antrean panjang yang melelahkan, menjadi akses yang semakin terbatas bagi kelompok tertentu.

Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apakah sistem baru ini lebih cepat, tetapi apakah ia benar-benar memperluas kesempatan bagi yang mampu, atau justru mempersempitnya dalam cara yang berbeda.

Mencari Jalan Tengah

Wacana war tiket haji menunjukkan bahwa ada kesadaran untuk memperbaiki sistem yang ada. Menurut saya ini penting. Namun, perubahan tidak cukup hanya berangkat dari logika percepatan. Ia juga harus mempertimbangkan keadilan akses.

Alih-alih memilih antara antrean panjang atau jalur cepat berbasis biaya, yang lebih mendesak adalah merancang sistem yang memberi ruang bagi semua, termasuk mereka yang selama ini berada di posisi paling terbatas. Di sinilah pendekatan mubadalah menjadi relevan dengan melihat kebijakan tidak hanya dari sudut pandang yang kuat, tetapi juga dari pengalaman mereka yang rentan dan sering tertinggal.

Haji bukan sekadar soal berangkat lebih cepat, melainkan tentang bagaimana kesempatan itu terbuka secara setara. Setiap orang yang memiliki kemampuan seharusnya memiliki jalan yang adil untuk sampai ke sana. []

Tags: Haji IndonesiakeadilanKementerian AgamaKuota HajiMubadalahWar Haji
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Khoiriyah Hasyim: Pendiri Pesantren Seblak dan Pelopor Madrasah Lil Banat di Makkah

Next Post

Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Next Post
Narasi Nusyuz

Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0