Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

Mari kita pastikan bahwa di tahun 2026 ini, tidak ada satu pun Ibu yang berjuang sendirian melawan raksasa teknologi

Nur Kamalia by Nur Kamalia
12 Maret 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Aturan Medsos 2026

Aturan Medsos 2026

10
SHARES
497
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maret 2026 menjadi titik balik digital bagi keluarga di Indonesia. Terbitnya Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang secara tegas membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukanlah sekadar urusan administratif negara. Kebijakan ini adalah “intervensi” ruang publik ke dalam ruang domestik yang paling privat. Negara seolah sedang berteriak kepada para orang tua: “Anak-anak kalian sedang tidak baik-baik saja di jagat maya.”

Namun, di balik keriuhan regulasi ini, muncul sebuah fenomena yang luput dari perhatian meja-meja birokrasi, namun sangat terasa di meja makan kita: Beban ganda pengasuhan digital. Ketika akses TikTok, Instagram, hingga platform gim sosial seperti Roblox ditarik dari tangan anak-anak kita yang belum genap 16 tahun, mereka tidak lantas menjadi pendiam. Sebaliknya, mereka akan mengalami “sakau digital” sebuah fase keresahan, kebosanan akut, hingga ledakan emosi karena kehilangan dopamin instan dari algoritma.

Pertanyaannya, siapakah yang paling sering berdiri di garis depan menghadapi rewelnya anak-anak ini? Dalam konstruksi sosial yang masih timpang, seringkali sosok Ibu yang harus memutar otak mencari aktivitas pengganti. Sementara Ayah merasa tugasnya sudah selesai hanya dengan memberikan komando: “Tuh, denger kata pemerintah, jangan main HP!” Di sinilah perspektif kesalingan menjadi sangat mendesak untuk kita hadirkan. Aturan medsos 2026 tidak boleh menjadi beban baru bagi Ibu sendirian; ia harus menjadi momentum “hijrah digital” bagi Ayah dan Ibu secara setara.

Melampaui Peran “Polisi Digital” dan “Pemberi Fatwa”

Dalam banyak keluarga, relasi kuasa antara Ayah dan Ibu seringkali menempatkan Ayah sebagai pembuat kebijakan (policy maker) dan Ibu sebagai pelaksana harian (executive). Ketika aturan pembatasan medsos ini berlaku, jangan sampai Ayah hanya berperan sebagai “polisi” yang sekadar menghukum atau “pemberi fatwa.” Di mana Ayah melarang tanpa mau terlibat dalam proses “penyembuhan” kecanduan anak.

Perspektif kesalingan mengajak kita untuk melihat bahwa tugas melindungi anak dari dampak buruk algoritma adalah bentuk amanah yang kita pikul bersama. Dalam al-Qur’an, perintah “Quu anfusakum wa ahlikum nara” (Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka) menggunakan kata ganti jamak. Api neraka dalam konteks kekinian bisa mewujud dalam bentuk perundungan siber, paparan konten radikalisme, hingga eksploitasi seksual online yang mengintai anak di bawah umur.

Ayah tidak bisa lagi berkata, “Itu urusan ibunya untuk mendampingi belajar di rumah.” Mengapa? Karena algoritma tidak mengenal gender, ia menyerang psikis anak secara brutal. Jika Ibu berjuang sendirian mengalihkan perhatian anak dari layar ke buku atau permainan tradisional. Sementara Ayah asyik berselancar di media sosialnya sendiri di pojok ruangan, maka telah terjadi ketidakadilan nyata di dalam rumah. Kesalingan berarti Ayah hadir bukan sebagai pengawas, melainkan sebagai partner dialog bagi anak yang sedang kehilangan dunianya.

Kesalingan dalam Menahan Diri (The Art of Digital Fasting)

Satu prinsip kuat dalam kesalingan adalah Uswah (teladan) yang bersifat timbal balik. Aturan batas usia 16 tahun ini mustahil sukses jika orang tua mempraktikkan standar ganda. Bayangkan seorang anak berusia 14 tahun yang akun TikTok-nya baru saja terhapus karena kepatuhan pada Permen Komdigi, namun ia setiap hari melihat Ayahnya tertawa terpingkal-pingkal di depan layar HP saat jam makan malam.

Di sinilah Ayah tertantang untuk mempraktikkan kesalingan dalam menahan diri. Membatasi medsos anak adalah momentum bagi Ayah untuk ikut “puasa digital” sebagai bentuk solidaritas kepada anak. Jika kita ingin anak kita sehat mental tanpa validasi palsu di dunia maya, kita sebagai orang tua terutama Ayah yang seringkali menjadi figur otoritas harus menunjukkan bahwa kebahagiaan sejati ada pada interaksi manusiawi, bukan pada jumlah like.

Kesalingan digital berarti Ayah dan Ibu sepakat untuk meletakkan gawai saat berada di zona domestik. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap martabat anak. Anak bukan objek yang bisa kita larang secara sepihak, tapi subjek yang berhak mendapatkan kehadiran orang tuanya secara utuh. Dengan berbagi beban “puasa layar”, Ibu tidak lagi merasa tertekan menjadi satu-satunya pihak yang dianggap “kejam” oleh anak karena menegakkan aturan negara.

Membangun Ekosistem Rumah yang “Banyak Rasa”

Pasca Maret 2026, rumah-rumah di Indonesia akan menjadi lebih berisik dengan kebosanan anak-anak. Jika Ayah tidak mengambil peran aktif, Ibu akan mengalami kelelahan mental (burnout) karena harus menjadi penghibur tunggal. Kesalingan menawarkan konsep Mu’awanah (saling menolong) dalam menciptakan ekosistem rumah yang menarik.

Ayah bisa mengambil peran dalam aspek-aspek yang selama ini mungkin jarang tersentuh. Mengajak anak berolahraga fisik, melakukan hobi mekanik bersama, atau sekadar mendiskusikan isu-isu sosial secara mendalam untuk melatih daya kritis anak terhadap informasi yang dulu mereka telan mentah-mentah di media sosial. Ini adalah cara kita memanusiakan anak kembali setelah sekian lama “dijajah” oleh desain persuatif media sosial.

Relasi antara suami dan istri dalam mengawal aturan ini haruslah bersifat kemitraan (partnership). Jangan biarkan ada kalimat, “Kok kamu nggak bisa sih ngatur anak biar nggak rewel minta HP?” Kalimat seperti itu adalah racun bagi semangat kesalingan. Sebaliknya, kalimat yang mubadalah adalah: “Apa yang bisa Ayah bantu untuk mengalihkan perhatian kakak hari ini agar dia tetap senang meskipun tanpa Instagram?”

Aturan pemerintah tentang pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun hanyalah sebuah kerangka formal. Nyawa dari aturan tersebut ada pada bagaimana keluarga-keluarga di Indonesia meresponsnya. Jika kita meresponsnya dengan pola pengasuhan lama yang timpang gender, maka kebijakan ini hanya akan menambah deretan konflik domestik dan kelelahan pada sosok Ibu.

Namun, jika kita menggunakan kacamata Mubadalah, aturan ini adalah berkah. Ia adalah “pintu masuk” bagi Ayah untuk kembali pulang secara utuh ke dalam pengasuhan. Ia adalah kesempatan bagi orang tua untuk membuktikan bahwa cinta dan perhatian mereka jauh lebih canggih dan lebih hangat daripada algoritma manapun di dunia.

Mari kita pastikan bahwa di tahun 2026 ini, tidak ada satu pun Ibu yang berjuang sendirian melawan raksasa teknologi. Sebab, menyelamatkan masa depan anak adalah tugas suci yang harus dipikul oleh dua pundak secara seimbang. Ayah dan Ibu, dalam harmoni kesalingan yang penuh cinta. []

 

 

Tags: AlgorutmaAturan Medsos 2025keluargaKomdigimedia sosialparenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Next Post

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Hadits-hadits

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0