Mubadalah.id – Mubadalah adalah nilai dan prinsip untuk menumbuhkan kebaikan bersama dalam sebuah relasi, baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial. Prinsipnya sederhana: kebaikan dalam relasi harus kita usahakan bersama, agar manfaatnya juga dirasakan bersama. Tidak ada pihak yang hanya menerima, dan tidak ada pula yang hanya terbebani.
Lalu bagaimana jika dalam relasi justru muncul konflik keluarga? Bahkan konflik yang sudah meruncing dan mendekati perpecahan?
Pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai diskusi. Apakah perspektif mubadalah bisa kita gunakan untuk menengahi konflik rumah tangga? Untuk konflik sosial secara umum, tentu ada banyak pendekatan yang bisa kita pelajari. Namun dalam relasi keluarga, prinsip mubadalah juga dapat menjadi panduan yang cukup membantu. Penjelasan berikut merupakan refleksi yang banyak terinspirasi dari berbagai diskusi dan pengalaman pendampingan.
Langkah-langkah ini dapat dipraktikkan langsung oleh pasangan yang berkonflik. Namun dalam banyak kasus, pihak yang sedang berada di tengah konflik sulit saling percaya. Karena itu, sering kali kita membutuhkan mediator atau pihak ketiga yang membantu menengahi.
Berikut beberapa langkah yang dapat kita lakukan.
Pertama;
Jika Anda diminta menengahi konflik rumah tangga, pastikan posisi Anda sebagai fasilitator untuk kebaikan kedua belah pihak. Jangan datang sebagai pembela salah satu pihak dan menekan yang lain. Mediator harus menjadi sahabat bagi keduanya, bukan hanya bagi salah satu dari mereka.
Kedua;
Jelaskan posisi tersebut secara terbuka kepada kedua pihak. Sampaikan bahwa tujuan proses ini adalah mencari kebaikan bersama, bukan memenangkan salah satu pihak. Prinsip mubadalah menekankan upaya saling memahami dan mencari solusi yang adil bagi keduanya, apa pun keputusan akhirnya.
Ketiga;
Mulailah dengan mengidentifikasi persoalan yang benar-benar perlu terselesaikan. Ini penting agar proses tidak melebar ke banyak hal yang justru menguras energi. Pastikan persoalan yang dibahas memang menjadi kebutuhan bersama. Jika hanya satu pihak yang menyampaikan, tanyakan juga pandangan pihak yang lain.
Keempat;
Setelah persoalan menjadi jelas, ajak kedua pihak untuk memulai dengan sikap memahami terlebih dahulu sebelum ingin dipahami. Ini langkah penting untuk mencairkan suasana. Ketika seseorang merasa didengar dan kita pahami, biasanya ia juga lebih siap untuk mendengarkan pihak lain.
Kelima;
Arahkan percakapan untuk menatap masa depan, bukan terjebak pada luka masa lalu. Jika memungkinkan, jadikan kenangan baik di masa lalu sebagai fondasi untuk memperbaiki relasi ke depan. Jika ternyata jalan terbaik adalah berpisah, usahakan agar masa lalu tidak terus terungkit secara detail, karena hal itu hanya akan memperburuk situasi.
Keenam;
Dorong kedua pihak untuk bernegosiasi secara sehat. Setiap orang perlu mengekspresikan kebutuhannya dengan jujur, tetapi juga bersedia mendengar kebutuhan pihak lain. Solusi yang kita cari bukan kemenangan sepihak, melainkan jalan tengah yang memungkinkan keduanya tetap memperoleh kebaikan.
Ketujuh;
Jika keputusan akhirnya adalah berpisah, perhatian terhadap anak-anak menjadi sangat penting. Kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan anak dengan keduanya. Ibu perlu membantu anak tetap menghormati dan berhubungan baik dengan ayahnya, dan ayah juga memiliki tanggung jawab yang sama terhadap ibu.
Kedelapan;
Ajak kedua pihak untuk tidak saling menjelekkan setelah konflik atau perceraian terjadi. Sikap saling menyalahkan tidak hanya melukai masing-masing, tetapi juga berdampak buruk bagi anak-anak. Sebaliknya, anak-anak perlu diberi pemahaman bahwa perpisahan adalah keputusan yang diambil demi kebaikan bersama, dan kedua orang tua tetap mencintai mereka.
Kesembilan;
Mediator perlu tetap waspada terhadap kemungkinan adanya relasi yang timpang. Dalam banyak konflik keluarga, sering kali ada pihak yang lebih rentan atau bahkan menjadi korban. Dalam situasi seperti ini, mediator harus berusaha memastikan bahwa hak-hak pihak yang rentan tetap terlindungi.
Kesembilan langkah ini pada dasarnya merupakan penerapan nilai mubadalah dalam menyelesaikan konflik keluarga. Prinsipnya tetap sama: kebaikan harus kita usahakan bersama, dan tidak boleh ada pihak yang ditinggalkan.
Nilai ini juga sejalan dengan pesan al-Qur’an tentang pengelolaan relasi keluarga. Bahwa relasi itu harus kita jalani dengan kebaikan, dan jika harus berakhir pun, ia harus kita akhiri dengan cara yang baik. Al-Qur’an menyebutnya dengan ungkapan yang sangat indah: “fa imsākun bi ma‘rūf aw tasrīḥun bi iḥsān”—bertahan dengan cara yang baik, atau berpisah dengan cara yang baik (QS. al-Baqarah: 229).
Semoga langkah-langkah sederhana menengahi konflik keluarga ini dapat membantu siapa saja yang sedang berusaha merawat atau menengahi relasi keluarga agar tetap berjalan dengan lebih adil dan manusiawi. []






































