Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Belajar Mubadalah dari Ibu Sinta Nuriyah

Guru kita, Ibu Nyai Hj. Sinta Nuriyah meniscayakan dan mendorong lahirnya pemikiran keislaman yang menempatkan perempuan sebagai subyek dalam mengelola kehidupan, menyelesaikan persoalan, termasuk dalam menafsirkan teks-teks agama.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
26 Februari 2023
in Figur, Khazanah
A A
0
Sinta Nuriyah

Sinta Nuriyah

8
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Mubadalah adalah paradigma berpikir, berkeyakinan, dan berperilaku bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama subjek kehidupan yang setara, sehingga yang satu tidak lebih penting dari yang lain, melainkan sama-sama penting dan relasinya harus kesalingan dan kerjasama. Alhamdulillah, dalam hal ini, aku berguru langsung dengan guru agung, Ibu Nyai Hj. Sinta Nuriyah.

Saat kepulanganku dari Malaysia, akhir tahun 1999, oleh guru dan kyaiku Buya Husein Muhammad, aku diajak bergabung dengan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur, yang dipimpin Ibu Sinta Nuriyah. Forum ini mengadakan pengajian rutin dua mingguan di rumah Ibu Sinta Nuriyah di Ciganjur, atau kadang di istana negara Jakarta atau Bogor. Kitab yang dikaji adalah Syarh ‘Uqūd al-Lujjayn karya Syekh Nawawi Banten (w. 1314/1897).

Dalam Forum inilah, aku belajar mendengar langsung dari Ibu Sinta Nuriyah tentang paradigma, nilai, prinsip, dan bahkan metode interpretasi, yang kelak aku susun sebagai Qira’ah Mubadalah. Pikiran dan pernyataan-pernyataan Ibu Sinta Nuriyah selama pengajian di forum, semuanya tercatat dalam kitab dan buku yang terbit atas nama FK3.

Yaitu kitab Syarh wa Ta’līq ‘alā Syarh ‘Uqūd al-Lujjayn fī Bayān Huqūq az-Zawjayn (tahun 2000), “Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab Uqud al-Lujjayn” (tahun 2001), dan “Kembang Setaman Perkawinan: Analisis Kritis Kitab ‘Uqud al-Lujjayn” (tahun 2005).

Sebagaimana tertulis dalam buku-buku ini, Ibu Sinta Nuriyah meniscayakan dan mendorong lahirnya pemikiran keislaman yang menempatkan perempuan sebagai subyek dalam mengelola kehidupan, menyelesaikan persoalan, termasuk dalam menafsirkan teks-teks agama. Keterlibatan perempuan ini penting, bagi Ibu, untuk menyeimbangkan relasi dan mengukuhkan semangat keadilan menjadi prinsip ajaran Islam.

Ketika suatu teks dibaca dan dibahas dalam Forum pengajian ini, biasanya Ibu Sinta Nuriyah akan langsung merespon dan menyampaikan gagasan dan pemikirannya. Misalnya, ketika dibaca teks hadits yang menyatakan bahwa istri adalah tawanan suami, atau dalam riwayat lain seperti tawanan suami, maka Ibu akan langsung nyeletuk dengan senyum mengembang: “itu majaz (metafora) lah, kan biasa dalam bahasa sehari-hari juga seseorang menawan hati, istri tertawan suami, begitupun suami tertawan istri.”

Pernyataan seperti ini, tentu saja, tidak terlintas sama sekali dalam pikiranku sebelum bertemu Ibu Sinta Nuriyah. Aku baru mendengar makna teks hadits ini bisa dikaitkan dengan metafora. Pernyataan ini yang kemudian menginspirasiku bagaimana memaknai ulang teks hadits yang diriwayatkan Imam Turmudzi mengenai perempuan, atau istri yang menjadi tawanan para suami.

Ketika terlintas sebuah kisah istri Nabi Ayyub as yang begitu setia dan sabar mendampingi sang suami yang terkena musibah penyakit yang bertubi-tubi, Ibu Sinta Nuriyah dengan senyum yang khasnya akan menimpali:

“Ya iyalah, istri yang cinta dan setia akan bertindak seperti itu. Begitupun suami, jika benar ia mencintai istrinya, seharusnya, ketika cobaan dan ujian dari Allah menimpa sang istri, baik berupa harta benda, anak, fisik dan sebagainya, maka suami tetap sabar setia, tidak meninggalkannya, seperti dicontohkan Rahmah, istri Nabi Ayyub as”. Ibu Nuriyah lalu menambahi dengan kalimat: “Bukankah Sayyidina Umar ra sering berkata untuk bersabar dengan perilaku istri?”.

Ketika terlintas pernyataan-pernyataan Syekh Nawawi Banten dan beberapa ulama lain, bahwa sifat terpuji yang harus dimiliki perempuan adalah rasa malu, sehingga harus bertindak tahu diri, sopan, tenang, dan tidak menebar pesona kemana-mana. Saat itu juga, Ibu Sinta Nuriyah akan menimpali bahwa rasa malu merupakan akhlak yang terpuji dalam Islam. Bahwa setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, diperintahkan untuk memiliki sifat terpuji ini.

Memiliki sifat malu, pada tempatnya yang benar, adalah perintah dari Islam dan baik bagi perempuan maupun laki-laki, sebagaimana ditegaskan berbagai hadits: bahwa rasa malu itu sebagian dari keimanan. Demikianlah, cara Ibu Sinta Nuriyah memberi penjelasan terhadap pernyataan yang tertulis, dan kami bacakan, dalam Kitab Uqud al-Lujjayn Syekh Nawawi Banten.

Begitupun, ketika kami membahas konsep istri salihah, yang sering didefinisikan dengan tugas melakukan kewajiban kepada suami, menyenangkan, mentaati, menjaga diri, dan menjaga harta suami. Ibu Sinta Nuriyah mengajak kita untuk berpikir holistik tentang keluarga, tidak hanya terpaku pada istri. Menurutnya, rumah tangga yang bahagia (sakīnah) akan tercermin dari wajah-wajah para anggota keluarganya. Suami, istri, maupun anak-anak akan menunjukkan wajah-wajah yang ceria dan berseri-seri, bukan wajah-wajah yang cemberut atau kuyu.

Dalam kehidupan sehari-hari, suami dan istri harus sama-sama shalih dan shalihah. Yaitu dengan saling membantu dan saling menolong satu sama lain. Perilaku ini biasanya didasarkan pada rasa saling pengertian, saling menghormati, saling menyayangi dan saling mengasihi. Jadi, kata Ibu: “Suami seharusnya tidak hanya memerintah dan istri harus melaksanakannya dengan patuh, melainkan saling membantu dengan baik”.

Ketika kita baca bersama suatu teks hadits yang menyatakan malaikat akan melaknat istri yang meninggalkan tempat tidur suami, Ibu akan berseloroh dengan senyum khasnya: “Loh, bukannya para suami yang mudah pergi meninggalkan tempat tidur. Bukankah banyak para perempuan yang dengan begitu setia tidur di kursi menunggu suaminya pulang, tapi yang ditunggu tidak kunjung datang sampai pagi, he he he…”.

Lalu kami merumuskan, bagaimana memaknai teks hadis itu agar tidak hanya menyasar para istri, tetapi juga mendorong para suami untuk memiliki pengertian dan tanggung-jawab. Begitupun kepada teks-teks hadits yang menyalahkan istri yang mudah meminta cerai pada suami, kita maknai juga agar para suami tidak mudah menjatuhkan cerai pada istri.

Hadits-hadits tentang bersyukur, yang diarahkan kepada para istri, sesuai pernyataan dari Ibu Sinta Nuriyah, forum ini juga memaknainya secara mubadalah. Yaitu, bahwa saling mensyukuri antara suami-istri merupakan fondasi dalam membina rumah tangga yang sakinah karena saling mensyukuri akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan bagi keduanya.

Demikianlah paradigma mubadalah aku temukan langsung dari pernyataan-pernyataan sang guru Ibu Sinta Nuriyah. Paradigma ini kemudian aku susun dalam sebuah buku yang lebih komprehensif, yaitu Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Keadilan Gender dalam Islam (tahun 2019). Buku ini, karena itu, tidak lain merupakan penegasan dari nilai dan prinsip yang aku peroleh dari Guru Ibu Sinta Nuriyah, hafizhahallah, semoga Allah Swt menjaganya selalu. Amin. []

Tags: bulan gus durIbu Hj. Sinta NuriyahperempuanQira'ah MubadalahTokoh Inspiratif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Disebut Pasal Karet, Ada Apa dengan UU Pornografi?

Next Post

Menjadi Perempuan Lajang Bukanlah Permasalahan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Perempuan Lajang

Menjadi Perempuan Lajang Bukanlah Permasalahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0