Mubadalah.id – Selama ini, jika kita membuka lembaran diskusi atau ruang-ruang kajian keagamaan mengenai poligami, riuh yang terdengar hampir selalu sama. Perdebatan kering seputar legalitas hukum, pembenaran tekstual, dan justifikasi hak laki-laki. Publik kita terlalu sibuk memoles dalil, sampai-sampai abai pada dimensi yang paling fundamental dalam beragama, yaitu akhlak.
Tadarus Subuh ke-191 yang diselenggarakan Ahad kemarin (17/05/2026) berusaha untuk memunculkan dan meramaikan kajian dimensi akhlak dalam poligami. Bersama Prof. Nina Nurmila, Ph.D.; dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, mengajak jamaah Tadarus Subuh menyelami aspek yang jarang tersentuh dalam kajian poligami.
Prof. Nina mengawali pemaparan materinya dengan mengungkap idealitas pernikahan. Mengutip QS. Ar-Rum ayat 21, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut menekankan bahwa pernikahan memiliki tiga tujuan ideal. Sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ketiga tujuan ini harus terwujud dan kita usahakan dalam segala bentuk pernikahan. Sakinah berarti merasa nyaman dan tenang. Mawaddah bisa kita maknai dalam ungkapan “aku mencintaimu dan aku ingin berbahagia denganmu.” Sementara rahmah menekankan rasa kasih sayang pada diri orang yang kita cintai. Dalam kata lain “aku mencintaimu dan aku ingin engkau berbahagia denganmu.”
Pernikahan yang kehilangan tiga idealitas tersebut akan cenderung pincang dan tidak menghasilkan kebahagiaan bagi dua belah pihak. Praktik poligami, pada realitanya sangat sulit untuk mencapai idealitas tujuan pernikahan tersebut.
Dimensi Akhlak Dilanggar dalam Pernikahan Poligami
Prof. Nina turut membagikan sebagian hasil penelitian disertasinya, mengenai wawancaranya dengan beberapa perempuan yang menjadi madu. Dari berbagai kasus yang ia temui, ada semacam garis besar, dimensi akhlak yang terlanggar dalam bingkai pernikahan poligami.
Ia mengatakan “Hampir semua akhlak yang suami berpoligami lakukan merupakan akhlak madzmumah (tercela). Bertentangan dengan akhlak mahmudah (terpuji) seperti yang Rasul contohkan.” Setidaknya ada tiga akhlak tercela yang sering dilakukan oleh suami yang berpoligami.
Pertama, berbohong. Banyak kasus poligami di mana suami berbohong perihal jumlah penghasilan pada istri mudanya. Berbohong tentang status pernikahan sebelumnya. Hingga posisi paling parah, di mana sang suami menyembunyikan pernikahan keduanya. Beberapa contoh kasus ini jelas mencederai prinsip saling percaya dalam sebuah hubungan, sehingga poligami justru menjadi sebab seorang perempuan terjebak dalam situasi yang merugikan diri dia.
Kedua, berkhianat. Suami yang berpoligami, pada hakikatnya sedang mengkhianati istrinya dengan memiliki hubungan asmara dengan perempuan yang lain. Prof Nina memberikan hasil analisisnya, bahwa pernikahan poligami tidak tiba-tiba terjadi tanpa pendahuluan. Ada pelanggaran syariat yang memicu sebuah keinginan untuk berpoligami seperti tidak menundukkan pandangan dan mengelola hati untuk tetap setia pada pasangan.
Mengenai hal ini, saya memiliki pandangan bahwa apa yang Prof. Nina sampaikan sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi
الأصل العدم
“Hukum asal adalah ketiadaan”
Sehingga, adanya keinginan untuk berpoligami sangat mungkin dicurigai terdapat hal yang memicunya, entah itu sengaja maupun tidak. Keinginan ini lah yang kemudian dituruti oleh suami sehingga ia lebih memilih untuk melakukan poligami.
Akhlak madzmumah terakhir adalah kekerasan. Prof Nina mencontohkan kasus di mana seorang istri pertama yang tersiksa fisik dan seksual, sampai-sampai ia merasa seperti sang suami sendiri memperkosanya. Salah seorang istri yang menjadi “korban” poligami juga sempat mengatakan bahwa ia merasa dia dimasukkan ke dalam tong berpaku saat memiliki madu.
Berbagai kecurangan dan kekerasan yang melingkupi pernikahan poligami memberikan kesimpulan bahwa ia jauh dari capaian tujuan pernikahan. Pernikahan poligami justru terpenuhi oleh kecemburuan (tidak sakinah), perasaan jijik istri pertama (tidak mawaddah), dan diwarnai dengan banyak kekerasan (tidak rahmah).
Selain itu, pembacaan Surah An-Nisa’ ayat 3 juga tidak bisa hanya berhenti pada potongan redaksi fa-nkiḥū mā ṭāba lakum min an-nisā’i mathnā wa thulātha wa rubā’a, tapi juga berlanjut pada redaksi fa-in khiftum allā ta’dilū fa-wāḥidatan aw mā malakat aymānukum, dhālika adnā allā ta’ūlū. Dengan demikian, pemahaman terhadap poligami mendapat gambaran yang utuh. Bahwa Islam tidak membebaskan poligami tanpa syarat, dan justru cenderung memerintahkan untuk melakukan monogami.
Membincang Kembali Ayat Poligami
Diskusi tentang poligami tidak bisa terlepaskan dari dimensi akhlak. Pun, maksud dari dimensi akhlak tidak hanya melulu tertuju pada perempuan. Narasi untuk bersabar, bersyukur atas pernikahan poligami justru jarang atau bahkan tidak pernah tertuju untuk laki-laki. Seolah laki-laki tidak memiliki kewajiban untuk bersabar dan bersyukur atas pernikahan monogami.
Kang Faqih menegaskan bahwa persepsi yang harus kita tanamkan sebelum menghadapi teks syari’at adalah pertanyaan “akhlak apa yang hendak diperintahkan oleh teks tersebut.” Akhlak menjadi tumpuan dalam kerangka kerja teori Mubadalah. Sehingga, hasil pembacaan dan tafsir yang kita peroleh, tidak berhenti pada bagaimana bunyi hukumnya, tetapi juga berbicara tentang bagaimana seharusnya kita berakhlak.
Dari hasil pembacaan tersebut, dapat muncul pertanyaan “mengapa Surah An-Nisa’ ayat 3 lebih kita kenal sebagai ayat poligami?” Padahal, di potongan terakhir, ayat tersebut justru memerintahkan untuk melakukan monogami– fa-wāḥidatan aw mā malakat aymānukum, dhālika adnā allā ta’ūlū.
Selain itu, Kang Faqih juga menggarisbawahi bahwa menyuarakan validasi juga termasuk syariah. Putusan hukum tidak bisa mengabaikan pengalaman riil dari objek dan subjek hukumnya. Perasaan dan pengalaman adalah medan dalam menerapkan sebuah hukum. Dalam kaidah Fikih, juga kita kenal kaidah yang berbunyi
الْعبْرَة للْغَالِب الشَّائِع لَا للنادر
“Patokan (hukum) itu didasarkan pada hal yang umum dan lazim terjadi, bukan pada hal yang langka (jarang terjadi)”
Tentu kita tidak bisa menafikan yang melakukan poligami dalam keadaan darurat, tapi tentu ia tidak bisa kita jadikan patokan hukum secara universal. Perasaan dan pengalaman perempuan yang menjadi korban pernikahan poligami perlu tervalidasi dalam produk hukum kita. Dengan kata lain, poligami tidak lagi kita pandang sebatas halal-haram, tapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana sisi akhlak yang perlu dan hendak terwujudkan oleh syariat di balik adanya teks tentang poligami tersebut. []









































