Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Hari Kartini, Negara Akhirnya Melihat Pekerja Rumah Tangga

Persoalan pekerja rumah tangga tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memaknai martabat kerja manusia

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
25 April 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada ironi yang panjang dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Pekerjaan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari justru menjadi yang paling lama tidak terakui secara penuh oleh hukum negara. Pekerja rumah tangga (PRT), yang setiap hari menjaga kebersihan rumah, merawat anak, memasak, dan memastikan kehidupan domestik berjalan, selama ini berada dalam ruang kerja yang paling rentan secara hukum dan sosial.

Di Indonesia, perkiraan jumlah PRT mencapai jutaan orang dan sebagian besar berada di sektor informal yang tidak tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Sehingga mereka tidak menikmati perlindungan standar seperti kontrak kerja, upah minimum, maupun jaminan sosial yang lazim berlaku di sektor formal. Baru pada momentum politik yang panjang dan penuh tekanan publik, negara akhirnya mengesahkan perlindungan formal bagi mereka melalui UU PPRT.

Menariknya, momen ini beririsan dengan peringatan Hari Kartini, sebuah simbol perjuangan perempuan Indonesia. Keterkaitan ini bukan sekadar kebetulan kalender, tetapi refleksi sosial yang lebih dalam tentang bagaimana perjuangan Kartini mengenai martabat perempuan belum sepenuhnya selesai. Kita masih menemukan relevansinya dalam ruang kerja domestik yang selama ini tersembunyi dari sorotan kebijakan publik. Dalam konteks inilah, perdebatan tentang PRT tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh dimensi historis ketidaksetaraan gender yang masih bertahan hingga hari ini.

Selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga ditempatkan sebagai “urusan privat” yang tidak sepenuhnya masuk ke dalam domain hukum ketenagakerjaan formal. Pandangan ini melahirkan ruang abu-abu yang panjang, di mana tidak ada standar kerja yang jelas, tidak ada kepastian upah, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada perlindungan yang memadai terhadap potensi kekerasan maupun eksploitasi.

Dalam situasi seperti ini, studi akademik menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga lama berada dalam posisi invisible labour. Yaitu kerja yang tidak terlihat karena ditempatkan dalam ruang privat yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh hukum negara (Austin, 2022). Ketidaklihatan ini bukan sekadar masalah sosial, tetapi juga memperkuat ketimpangan struktural. Karena pekerjaan yang secara ekonomi dan sosial sangat penting justru tidak terakui sebagai kerja formal.

Ketiadaan Kepastiaan Hukum

Kondisi tersebut semakin buruk oleh ketiadaan kepastian hukum yang sistemik. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kekosongan regulasi telah menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan dalam perlindungan PRT di Indonesia. Terutama terkait standar upah, jam kerja, dan mekanisme perlindungan kerja (Tampubolon & Putra, 2025). 

Dalam kerangka yang lebih luas, kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelemahan teknis dalam regulasi, tetapi juga menyentuh aspek hak konstitusional warga negara. Penelitian lain menegaskan bahwa situasi ini telah mencederai hak atas pekerjaan yang layak. Hak atas perlakuan yang adil, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sementara hambatan utama justru berasal dari faktor sosiologis berupa pandangan masyarakat yang belum sepenuhnya mengakui PRT sebagai pekerja formal. Selain itu, faktor politik berupa rendahnya kemauan legislasi untuk mengatur sektor ini secara komprehensif (Fajrianto, 2025).

Namun, tidak semua pihak memandang perkembangan ini tanpa kekhawatiran. Sebagian pandangan menilai bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap pekerja rumah tangga dapat menambah beban bagi rumah tangga pemberi kerja. Terutama kelas menengah, serta menyulitkan implementasi karena relasi kerja PRT berlangsung di ruang privat yang sulit terawasi.

Meskipun demikian, argumen ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Karena justru sifat privat dari hubungan kerja inilah yang selama ini membuat PRT berada dalam posisi paling rentan. Tanpa standar minimum yang negara atur, perlindungan mereka sepenuhnya bergantung pada kesadaran individual, bukan pada sistem hukum yang mengikat.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana negara memandang kerja domestik dalam struktur sosialnya. Buku Domestic Workers in Indonesia: Feminist Activism and a Politics of Presence (Austin, 2022) menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga lama berada dalam posisi invisible labour. Karena menempatkan pekerjaan domestik dalam ruang privat yang tidak sepenuhnya terlihat oleh negara maupun publik. Sehingga memperkuat keterpinggiran mereka dalam sistem hukum dan sosial. Ketidaklihatan inilah yang pada akhirnya membuat perjuangan untuk pengakuan hukum berlangsung sangat panjang dan penuh resistensi.

Keadilan tidak Pernah Selesai di Ruang Simbolik

Meski demikian, pengesahan perlindungan hukum ini tidak dapat kita pahami sebagai akhir dari persoalan, tetapi sebagai awal dari fase yang jauh lebih menentukan, yaitu implementasi. Pengalaman berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan yang konsisten antara hukum di atas kertas dan praktik di lapangan.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, sistem pelaporan yang mudah terakses, serta literasi hukum yang memadai bagi pekerja. Regulasi ini berisiko menjadi simbol politik yang tidak sepenuhnya berdampak pada realitas kehidupan PRT. Kompleksitas lain juga muncul karena relasi kerja di ruang domestik berlangsung secara personal, tanpa saksi, dan sangat terpengaruhi oleh relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, yang membuat penegakan hukum menjadi jauh lebih rumit daripada sektor formal lainnya.

Persoalan pekerja rumah tangga tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memaknai martabat kerja manusia. Kehadiran regulasi ini merupakan koreksi atas sejarah panjang ketidakhadiran negara dalam ruang domestik. Namun pertanyaan yang lebih penting kini bukan lagi apakah perlindungan itu sudah ada, tetapi apakah ia benar-benar akan mengubah kehidupan mereka yang selama ini tidak terlihat.

Di Hari Kartini ini, mengingatkan kita bahwa keadilan tidak pernah selesai di ruang simbolik, tetapi harus teruji dalam kehidupan paling nyata dan paling sunyi, di dalam rumah, di antara pekerjaan yang selama ini kita anggap biasa. Padahal justru menopang kehidupan banyak orang. Dan mungkin, ukuran sejati kemajuan sebuah negara bukan terletak pada seberapa cepat ia membuat hukum, tetapi pada seberapa serius ia memastikan bahwa mereka yang paling lama tidak terlihat akhirnya benar-benar terlihat. []

Tags: hari kartiniKebijakan NegaraPekerja Rumah TanggaRegulasiUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Kita Terlalu Sibuk Mengatur Anak hingga Lupa Membiarkan Mereka Bermain?

Next Post

Proximal Development Jadi Dasar Pola Asuh Anak di Denmark

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Disabilitas di Jawa Timur
Disabilitas

Membaca Keterbatasan Regulasi Disabilitas di Jawa Timur

25 Mei 2026
Hari Kartini
Figur

Hari Kartini, Kebaya dan Ajang Keluwesan Perempuan: Sebuah Refleksi

27 April 2026
Bersama Kartini
Rekomendasi

Dialog Imajiner Bersama Kartini: Apa Artinya Berani bagi Perempuan?

26 April 2026
Menyoal Kartini
Publik

Menyoal Kartini, Perempuan, dan Madrasatu Ulā

24 April 2026
Next Post
proximal development

Proximal Development Jadi Dasar Pola Asuh Anak di Denmark

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual
  • Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh
  • Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya
  • Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?
  • Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0