Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketimpangan Gender serta Dampak terhadap Laki-laki

Tulisan ini mencoba mengajak para pembaca untuk bersama-sama menyadari bahwa ketimpangan gender juga menimbulkan tekanan yang begitu besar bagi laki-laki

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
16 Agustus 2021
in Publik
0
Gender

Gender

367
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketimpangan gender pada umumnya identik dengan keberadaan perempuan yang termarjinalisasi dan dipandang sebagai kelas yang rendah dibanding laki-laki. Akan tetapi, ternyata ketimpangan gender tidak hanya berdampak buruk pada perempuan, laki-laki juga mengalami dampak buruk dari ketimpangan gender, meskipun banyak dari kita yang tidak sadar. Bahkan, ketimpangan gender menjadi salah satu penyebab laki-laki mati muda.

Terdapat suatu pernyataan yang sudah lazim di masyarakat bahwa harapan hidup perempuan lebih tinggi jika dibandingkan laki-laki. Dalam kurun waktu setengah abad terakhir, Kesenjangan harapan hidup kian melebar. Hal itu terjadi dikarenakan risiko melahirkan bagi perempuan semakin menurun. Meski begitu, faktor biologis juga tetap berpengaruh dalam menentukan harapan hidup seseorang.

Menurut ilmu fisika, perempuan memiliki hormon estrogen dan dua kromosom X yang menyebabkan lemak yang terdapat dalam tubuh perempuan lebih banyak berada di bawah sel kulit, sementara itu, lemak di dalam tubuh laki-laki berada di antara organ yang kelak bisa saja mengganggu kesehatan organ lainnya. Akan tetapi, ternyata ketimpangan gender juga memberi dampak harapan hidup yang lebih tinggi bagi perempuan.

Ketimpangan Gender dan Korelasinya dengan Harapan Hidup

Asia-Pacific Human Development Report pada Tahun 2016 dengan mengangkat judul “Shaping The Future: How Changing Demographic Can Power Human Development”, menjelaskan bahwa faktor perbedaan perilaku juga bisa mempengaruhi perbedaan angka harapan hidup selain faktor biologis. Dalam hal ini, laki-laki lebih rentan mengalami ‘kematian yang tragis’. Lebih lanjut, kematian jenis ini bisa disebabkan oleh kecelakaan, penganiayaan, pembunuhan, bahkan bisa sampai pada risiko-risiko pekerjaan, karena laki-laki selalu diidentikkan dengan pekerjaan yang keras dan kasar dibandingkan  perempuan.

Dalam kehidupan masa kecil kita, setuju atau tidak, doktrin bahwa laki-laki lebih kuat dari perempuan selalu diajarkan dan bahkan menjadi suatu stigma yang tidak pernah kita sadari. Karena itu, jika laki-laki berkelahi atau melakukan kenakalan-kenakalan lain, masyarakat selalu menganggap itu adalah hal yang lazim. Jika berdasar pada pandangan yang bias gender, laki-laki seolah-olah dituntut untuk lebih bekerja keras dibandingkan perempuan. Hal seperti itu menyebabkan laki-laki berada dalam posisi dengan risiko tinggi.

Seperti telah dijelaskan di awal tulisan ini, kematian ketika melahirkan sangat berkontribusi terhadap bertambahnya harapan hidup perempuan. Begitupun sebaliknya, risiko ‘kematian yang tragis’ tidak banyak berubah bahkan lebih banyak mengancam laki-laki daripada perempuan.

Berdasarkan data Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), angka harapan hidup perempuan di Indonesia pada tahun 1970 adalah 55,73 tahun dan untuk laki-laki 53,39 tahun. Sementara pada tahun 2015, perempuan 71,17 tahun dan laki-laki 67 tahun. Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa peningkatan angka harapan hidup bagi perempuan meningkat lebih pesat daripada laki-laki.

Tekanan bagi Laki-laki

Ketimpangan gender menimbulkan begitu tingginya tekanan yang dialami laki-laki dalam kehidupannya. Meskipun, secara status sosial maupun ekonomi, laki-laki sedikit lebih ber-privilege. Tetapi dalam hal kualitas hidup, keadaan yang lebih buruk justru lebih banyak dialami oleh laki-laki.

Kenyataannya, dalam beberapa keluarga, laki-laki menanggung lebih banyak beban keluarga daripada perempuan. Jika laki-laki berhasil, akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri dalam keluarga. Namun jika sebaliknya, ketika ia gagal, bisa dipastikan seluruh keluarga akan menanggung akibatnya, bahkan tekanan begitu besar akan ditanggung oleh laki-laki. Situasi seperti ini tentu membuat laki-laki berada dalam posisi yang sangat tertekan.

Banyak dari kita yang belum menyadari kondisi ini. Sebagai bukti, sampai saat ini, baik perempuan atau bahkan laki-laki, masih banyak yang beranggapan bahwa suami itu bekerja, sedangkan istri cukup hanya dengan menjadi ibu rumah tangga saja. Terlepas dari alasan apapun, masih banyak orang yang melarang perempuan untuk bekerja, yang kemudian secara tidak langsung memaksa laki-laki menanggung beban keluarga. Padahal, tekanan dan risiko yang muncul dari kondisi seperti ini akan menimbulkan banyak keburukan bagi laki-laki.

Perempuan dan Laki-laki di Ruang Publik

Kondisi seperti di atas juga berlaku di ruang publik. Jabatan tinggi seolah hanya bisa dan pantas jika diemban oleh laki-laki. Padahal, baik perempuan maupun laki-laki, mampu mengemban peran dan menjalankan kepemimpinan yang sama baiknya. Bahkan, beberapa perempuan seperti Kanselir Jerman: Angela Merkel, Perdana Menteri Selandia Baru: Jacinda Ardern, Perdana Menteri Finlandia: Sanna Marin, dan masih banyak lagi, mereka dianggap memiliki jiwa dan sikap kepemimpinan yang lebih baik daripada laki-laki.

Lebih parah, masyarakat kita seringkali menyudutkan laki-laki dengan ungkapan-ungkapan seperti “perempuan itu memutuskan dengan mengedepankan perasaannya, sedangkan laki-laki dengan otaknya.” Ungkapan semacam itu bukan hanya salah kaprah, tetapi bahkan secara tidak langsung mengarahkan pada anggapan bahwa seorang perempuan menyalurkan emosinya adalah suatu hal yang lazim, sedangkan laki-laki tidak. Dalam hal ini, emosi yang dimaksud ialah emosi dalam arti luas yang mencakup perasaan secara general.

Perempuan menangis adalah hal wajar, tetapi laki-laki tidak. Perempuan bersimpati adalah wajar, sedangkan laki-laki harusnya lebih cuek. Perempuan banyak bercerita adalah wajar, sedangkan laki-laki harus lebih banyak meredam dan memendam perasaan. Anggapan-anggapan seperti itu menyebabkan laki-laki yang lebih banyak mengalami tekanan menjadi semakin sulit dalam menjalani dan menanggung beban hidupnya.

Sebagai buktinya, secara global potensi bunuh diri laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan. Pada tahun 2017 saja, Our World in Data mencatat bahwa kasus bunuh diri laki-laki dari 100.000 penduduk di seluruh dunia terdapat 13,89 kasus, sedangkan perempuan bahkan tidak sampai setengahnya , yaitu hanya 6,28 kasus. Kasus bunuh diri tersebut pada umumnya ialah dampak dari depresi serta tekanan kehidupan yang beragam.

Tulisan ini mencoba mengajak para pembaca untuk bersama-sama menyadari bahwa ketimpangan gender juga menimbulkan tekanan yang begitu besar bagi laki-laki. Atau dengan kata lain, bisa dibilang laki-laki lebih berpotensi untuk mati muda karena bias gender. Disebabkan tekanan mental atau bahkan risiko fisik yang beragam yang dialami, baik di dalam dunia kerja ataupun kehidupan lain secara umum.

Sudah waktunya bagi kita, baik perempuan maupun laik-laki, bersama-sama menyadari bahwa keadilan gender merupakan kebutuhan dan kewajiban bagi setiap orang tanpa memandang jenis kelamin. Jika hal itu terwujud, keadilan gender juga akan menjadi kebaikan bagi kita semua, bagi laki-laki dan perempuan, siapapun, dari manapun, dan dalam kondisi seperti apapun. []

Tags: bias genderGenderkeadilanKesalinganKesetaraanlaki-lakiperempuan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID