Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membaca Ulang Ungkapan “Kalau Masih Miskin Jangan Menikah!”

Menikah dan memiliki anak bukan sekadar soal kesiapan emosional, tetapi soal tanggung jawab struktural, sosial, sekaligus spiritual.

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
28 Maret 2026
in Personal
A A
0
Kalau Miskin Jangan Menikah

Kalau Miskin Jangan Menikah

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ungkapan “kalau masih miskin jangan menikah!”? Yaps, betul, ungkapan ini telah jamak beredar di beranda media sosial dan bahkan juga menjadi obrolan anak muda yang masih lajang di tongkrongan kopi atau angkringan kampus pinggir jalan.

Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas ungkapan ini melalui “kacamata” yang lebih jernih. Ya, dalam ungkapan tersebut, secara tersurat sudah jelas bahwa kita dilarang menikah saat masih dalam kondisi miskin. Namun, apakah memang dalam ajaran agama Islam, orang miskin itu tidak boleh menikah? Tentu tidak begitu maksud dan konteks yang terkandung dalam ungkapan tersebut.

Menikah itu boleh-boleh saja kok bagi orang “miskin” alias seseorang yang hanya punya kecukupan materi yang tak terlalu banyak, selama dia punya kemampuan untuk bertanggung jawab secara baik terhadap pernikahan yang ia jalani bersama pasangannya.

Jadi, tak harus kaya raya dulu, punya sekian ratus triliun dulu, baru boleh menikah. Islam tak mengajarkan demikian. Kata kuncinya adalah “selama mampu bertanggung jawab secara baik”, maka seseorang sejatinya boleh menikah. Lantas, bagaimana maksud dari “saat masih miskin dilarang menikah”?

Kapan Sebaiknya Menunda Pernikahan?

Nah, adapun kondisi miskin yang mengakibatkan anjuran untuk sebaiknya menunda pernikahan terlebih dahulu adalah kondisi ketika seseorang belum mampu bertanggung jawab terhadap pernikahan yang hendak ia jalankan. Baik tanggung jawab secara materiil maupun non materiil. Mari kita bahas satu per satu.

Pertama, dari segi materiil. Seseorang yang secara finansial masih bergantung kepada orang tua, atau belum mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri, maka ia memang tidak diperkenankan menikah. Sebaiknya menunda dulu sampai ia siap dan mampu.

Kedua, dari segi non materiil. Misalnya saja dalam hal pengelolaan emosi. Seseorang yang masih labil cara berpikirnya, sulit mengontrol emosi ketika sedang marah, atau berbuat kasar ketika emosi sedang tidak stabil, maka menikah baginya sangat belum dianjurkan, bahkan jelas dilarang. Karena dalam ihwal demikian, pernikahan hanya akan mendatangkan kemadharatan. Bukan kemaslahatan, baik bagi dirinya maupun diri pasangannya.

Ketika aspek materiil dan non materiil seseorang belum memenuhi standar ideal, maka memang betul bila ia dilarang menikah terlebih dahulu. Dan kekosongan dua aspek tersebut dari seseorang merupakan indikator utama terhadap kondisi miskin yang mengakibatkan anjuran untuk sebaiknya menunda pernikahan terlebih dahulu.

Dalam kondisi “miskin” demikian ini, seseorang sebaiknya memang harus menunda pernikahannya sampai ia benar-benar siap dan mampu. Hal ini semestinya patut kita perhatikan dan teraplikasikan demi kebaikan bersama. Karena bila kita paksakan tetap menikah, kondisi kemiskinan demikian ini akan membawa dampak sangat fatal dan merugikan. Baik untuk diri sendiri, pasangannya, keluarga besarnya, maupun anak-anak yang kelak akan terlahir dari pernikahan tersebut.

Kemiskinan Merusak Kepercayaan Diri

Psikolog Teresa Gil, dalam Women Who Were Sexually Abused as Children: Mothering, Resilience, and Protecting the Next Generation, menunjukkan bagaimana kemiskinan merusak struktur dasar kepercayaan diri seseorang. Menjadikan mereka tak punya pilihan, dan menciptakan relasi orang tua–anak yang renggang. Anak-anak dari keluarga miskin juga lebih rentan menjadi korban pengabaian, kekerasan, dan pelecehan. Bukan karena orang tuanya yang berperilaku jahat, melainkan karena mereka kelelahan, merasa frustrasi, dan ada di fase sedang kebingungan dengan kehidupannya sendiri.

Sederhananya, ketika seseorang memaksakan untuk menikah dan apalagi punya anak dalam kondisi miskin berarti ia sedang mengambil resiko untuk menyakiti anak-anak mereka secara tidak langsung.

Setiap orang tua mungkin ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya. Ini naluri alamiah setiap orang tua yang lazim. Namun, keinginan tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Dalam kemiskinan, orang tua terpaksa memilih antara dua kutukan. Bekerja keras dan meninggalkan anak-anak, atau tinggal di rumah dan membiarkan kebutuhan hidup anak tak terpenuhi.

Memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi miskin, bila bukan penyesalan, ujung-ujungnya seringkali adalah berupa kebingungan. Lebih buruknya lagi, ekspresi dari kebingungan ini sering muncul dalam bentuk kemarahan (anger issue).

Tak sedikit orang tua miskin yang akhirnya malah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak karena merasa tak punya cara lain untuk melampiaskan tekanan hidup yang menghimpit. Kekerasan tersebut kemudian bisa saja terlegitimasi sebagai cara mendidik yang “pas” untuk anak-anak kelas “bawah”. Sudah terbayang kan betapa fatal dan merugikan dampak yang muncul dari pernikahan yang dipaksakan dalam kondisi “miskin”?

Keputusan Etis dan Logis

Sampai di sini kita perlu mengerti bahwa menunda menikah dan punya anak saat diri kita masih “miskin” sejatinya bukanlah bentuk egoisme atau kemalasan, melainkan keputusan etis dan logis. Menunda pernikahan saat masih “miskin” adalah keberanian, kejujuran, dan keterusterangan. “Aku tidak ingin mengajak pasanganku ke dalam jurang kenestapaan dan kesusahan hidup; aku juga tidak ingin anakku mewarisi penderitaan akibat kemiskinan yang kualami selama ini.”

Kemudian, menunda menikah saat masih miskin juga jangan kita artikan sebagai menolak cinta atau keluarga. Menunda dalam kondisi ini berarti memberi waktu pada diri sendiri untuk tumbuh, bekerja, dan belajar. Selain itu menciptakan ruang yang lebih aman dan layak bagi pasangan dan juga anak yang kelak akan terlahir dari pernikahan itu.

Menikah dan memiliki anak bukan sekadar soal kesiapan emosional, tetapi soal tanggung jawab struktural, sosial, sekaligus spiritual. Begitu seorang anak lahir, ia akan menghadapi dunia yang asing. Orang tuanyalah yang pertama kali bertanggung jawab membekalinya dengan standar-standar yang ada, termasuk standar materiil alias uang. Lha bagaimana orang tua dapat membekali sang anak dengan standar materiil yang baik kalau ia sendiri belum tercukupi untuk bekal diri sendiri?

Isu Keuangan dalam Pernikahan

Lya Fahmi, dalam bukunya yang berjudul “Sebelum Harimu Bersamanya; Petunjuk Mempersiapkan Pernikahan”, menjelaskan bahwa isu keuangan merupakan persoalan paling konkret dan krusial dalam pernikahan. Kita membutuhkan uang untuk menjalankan operasional rumah tangga sehari-hari, termasuk dalam “mendidik” dan “mengasuh” anak kita. Kita juga membutuhkan uang untuk bersosialisasi, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.

Ya meskipun uang bukan segalanya, tetapi uang mempengaruhi kualitas kesejahteraan sebuah keluarga. Maka dari itu, sekali lagi, memang betul bahwa saat masih “miskin” (dalam arti belum mampu bertanggung jawab secara baik), maka menikah sebaiknya tidak dianjurkan untuk kita lakukan, melainkan ditunda dulu sampai ada persiapan dan kesiapan yang baik.

Pada akhirnya, kita sampai pada titik di mana kita perlu mengerti dan memahami bahwa menikah tanpa kesiapan finansial, hanya akan melahirkan keluarga generasi miskin berikutnya. Lengkap dengan ketidaknyamanan hidupnya. Menikah tanpa kesiapan ilmu hanya akan melahirkan keluarga yang kurang cakap dalam segi keilmuan dan keterdidikan.

Dan menikah tanpa kesiapan mental hanya akan menyisakan luka dan trauma berkepanjangan antara pasangan. Pada akhirnya sang anaklah yang “dianugerahkan” gelar sebagai korban sepanjang hidupnya. Oleh sebab itu, menikahlah karena siap, bukan sekadar karena ingin, apalagi karena terpaksa atau tergesa-gesa. Tujuannya agar pernikahan yang kita laksanakan membawa kemaslahatan untuk semua pihak. Wallahu a’lam. []

Referensi:

Fahmi, Lya. (2023). Sebelum Harimu Bersamanya; Petunjuk Mempersiapkan Pernikahan. Yogyakarta: EA Books.

https://ibtimes.id/jangan-ngotot-nikah-jika-masih-miskin/  (diakses pada tanggal 26 Maret 2026).

Tags: Kalau Miskin Jangan MenikahKemiskinanKeuangan keluargapernikahanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jenis-jenis Operasi yang Umum dilakukan untuk Pasien Perempuan

Next Post

Ketika Perempuan Hidup dalam Kemiskinan

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Perempuan dan Kemiskinan

Ketika Perempuan Hidup dalam Kemiskinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0