Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Dalam Islam, ḥayā’ adalah nilai spiritual yang seharusnya membentuk integritas moral—bukan beban yang membungkam.

Layyinah Ch by Layyinah Ch
29 Mei 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Al-Ḥayā’

Al-Ḥayā’

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya mengisi pengajian rutin bersama ibu-ibu di lingkungan tempat tinggal saya. Tema yang saya angkat saat itu adalah al-hayā’—rasa malu. Saya membacakan beberapa hadis Nabi, di antaranya sebuah hadis populer:  “الحياء شعبة من الإيمان” (malu adalah cabang dari iman).

Sebagian dari peserta majlis mengangguk setuju, sebagian lain menyimak dalam diam. Tapi ketika saya bertanya, “Malu itu untuk dimiliki siapa? Perempuan saja atau juga laki-laki?” suasana mendadak hening. Di titik itu, saya merasa sedang menyentuh sesuatu yang selama ini tak banyak terbicarakan. Meski sangat dekat dengan keseharian kita sebagai Perempuan.

Sebagai perempuan yang tumbuh besar di lingkungan pesantren, saya cukup akrab dengan ajaran tentang al-ḥayā’ (rasa malu). Sejak kecil, kami diajarkan bahwa malu adalah mahkota perempuan. Bahwa perempuan mulia adalah perempuan yang menunduk, tidak banyak bicara, dan tidak tampil mencolok.

Tapi seiring waktu, saya mulai bertanya. Mengapa ajaran tentang malu lebih sering terarahkan pada tubuh dan suara perempuan, ketimbang akhlak dan tanggung jawab laki-laki?

Pertanyaan itu kembali mengudara ketika saya membaca kisah-kisah perempuan yang baru berani bersuara tentang pelecehan seksual yang mereka alami setelah beberapa tahun. Alasan mereka malu karena harus menjaga kehormatan keluarga. Sayangnya, reaksi masyarakat sering kali tak bersahabat. “Kenapa baru sekarang bicara?”, “Kenapa tidak diam saja?” Seolah-olah yang bermasalah bukan pelaku, tapi keberanian korban.

Sebagai seorang ibu, pengajar, dan perempuan yang hidup di ruang sosial keagamaan, saya menyaksikan sendiri sering kali ḥayā’ termanipulasi menjadi alat kontrol terhadap perempuan. Korban diminta diam “demi nama baik”. Orang tua, guru, bahkan tak jarang lembaga lebih takut pada aib sosial daripada luka psikologis yang anak-anak perempuan mereka alami.

Saat itulah saya sadar: kita sedang mewarisi budaya malu yang salah arah. Padahal dalam Islam, ḥayā’ adalah nilai spiritual yang seharusnya membentuk integritas moral—bukan beban yang membungkam.

Al-Ḥayā’ Sejati: Malu untuk Menyakiti, Bukan Malu untuk Bicara

Dalam hadis yang sangat masyhur, Rasulullah ﷺ bersabda:

“الحياء شعبة من الإيمان”

“Malu adalah cabang dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berangkat dari pemaknaan lafalnya, hadis ini secara utuh tidak menyebutkan jenis kelamin. Artinya, ḥayā’ adalah nilai yang seharusnya berlaku universal. Bagi siapa pun yang mengaku beriman, laki-laki maupun perempuan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam menegaskan bahwa ḥayā’ lahir dari kesadaran bahwa Allah selalu melihat. Maka, malu dalam Islam seharusnya menjadi kekuatan aktif untuk menahan diri dari menyakiti sesama. Dalam konteks ini, seharusnya pelaku kekerasanlah yang malu—bukan malah korban yang terpinggirkan.

Musdah Mulia dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis juga mengingatkan, ”Ketika ‘malu’ hanya terbebankan pada korban, itu bukan ajaran agama, tapi bentuk penindasan struktural.”

Sayangnya, struktur sosial kita lebih sering memaksa perempuan untuk menanggung beban moral yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku.

Sebagai pengajar, saya pernah mendengar mahasiswi yang ragu melaporkan dosennya karena takut dianggap “tidak pantas”. Lagi-lagi, bukan pelaku yang merasa malu, tapi korban yang terbebani rasa bersalah.

Itulah sebabnya, kita perlu mengembalikan makna ḥayā’ kepada fungsinya yang adil dan memberikan penjagaan.

Pendekatan Mubādalah: Malu yang Saling Menjaga

Dalam perspektif mubādalah—pendekatan tafsir kesalingan yang ditawarkan oleh guru saya, KH. Faqihuddin Abdul Kodir— semua nilai dalam Islam berlaku untuk laki-laki dan perempuan, kecuali jika disebutkan secara eksplisit berbeda.

Maka jika perempuan kita ajarkan untuk punya rasa malu, laki-laki pun harus. Atau, malu mempermainkan perempuan. Malu membiarkan candaan seksis di grup WhatsApp. Dan, malu saat menjadikan pelecehan sebagai lelucon.

Ḥayā’ bukan hanya cara berpakaian, tapi cara berpikir dan bersikap. Dalam kerangka mubādalah, malu adalah kesadaran kolektif yang membentuk peradaban adil.

Kritik dari Feminisme Islam: Bebaskan Malu dari Fungsi Penindasan

Asma Lamrabet dalam Le Coran et les Femmes mengkritik bagaimana rasa malu disalahgunakan untuk membungkam perempuan dan membatasi ruang geraknya.

“Padahal Islam berbicara tentang malu sebagai kekuatan moral yang membebaskan, bukan menindas,” tulisnya.

Senada, Fatima Mernissi mengungkapkan bahwa banyak sistem sosial Muslim memelintir ajaran agama untuk mengontrol tubuh perempuan, sementara pelaku kekerasan luput dari beban moral yang sama.

Di sinilah al-ḥayā’ kehilangan rohnya: saat kita gunakan untuk menjaga “aib”, tapi membiarkan kezaliman. Membiarkan pelaku berkeliaran tanpa sanksi sosial.

Menuju Budaya Malu yang Berkeadilan

Lalu, dengan hal ini apa yang bisa kita lakukan?

Pertama, pemaknaan ulang makna ḥayā’ dalam ruang lingkup sekitar kita. Di rumah, di sekolah, di pesantren. Tanamkan bahwa malu itu bukan takut melapor, tapi malu ketika ada pembiaran terhadap kekerasan dan kezaliman.

Kedua, kembalikan tanggung jawab moral kepada pelaku. Lembaga, guru, dan pemuka agama perlu menjadi garda depan yang menyuarakan bahwa ḥayā’ adalah kontrol diri atas kezaliman. Bukan alasan untuk menutupi kebusukan.

Ketiga, membangun narasi alternatif dalam dakwah dan media. Barangkali kita perlu khutbah, tulisan, dan konten dakwah yang menafsir ulang konsep-konsep Islam dengan keadilan gender—termasuk makna ḥayā’.

Malu sebagai Kesadaran Spiritual

Malu yang benar bukan membuat kita diam, tapi membuat kita segan menyakiti. Bukan membuat kita menyembunyikan duka, tapi membuat kita peduli pada keadilan.

Sebagai perempuan, dan sebagai ibu, saya percaya: ḥayā’ adalah kekuatan yang membebaskan, bukan membelenggu putri-putri kita. Sudah waktunya kita membangun budaya malu yang berkeadilan. Bukan yang membungkam korban, tapi yang menumbuhkan keberanian dan kasih sayang, serta memberikan jaminan aman pada siapapun yang menjadi korban. Wallahu A’lam. []

Tags: Al-Ḥayā’imanmalupelecehan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Next Post

Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik

Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Next Post
Kehendak Ilahi

Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0