Senin, 8 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    Pesantren

    Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

    Apa yang Membedakan

    Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

    Otokritik Pesantren

    Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

    Transportasi Umum Surabaya

    Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

    Ableisme Jokes

    Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas

    Marwah Pesantren

    Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    Seksualitas

    Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

    Beri-beri

    Kenali Tanda-tanda Beri-beri Sejak Dini

    Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Anemia pada

    7 Cara Mencegah dan Mengatasi Anemia pada Perempuan

    Anemia

    Kenali Anemia, Penyakit Akibat Kekurangan Gizi yang Sering Menyerang Perempuan

    Makanan Perempuan

    Perempuan Berhak Mendapatkan Makanan yang Cukup dan Bergizi

    Kesehatan Perempuan

    Tiga Mitos yang Merugikan Kesehatan Perempuan dan Perlu Diluruskan

    Gizi

    Tips Memenuhi Gizi Keluarga

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    Pesantren

    Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

    Apa yang Membedakan

    Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

    Otokritik Pesantren

    Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

    Transportasi Umum Surabaya

    Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

    Ableisme Jokes

    Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas

    Marwah Pesantren

    Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    Seksualitas

    Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

    Beri-beri

    Kenali Tanda-tanda Beri-beri Sejak Dini

    Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

    Anemia pada

    7 Cara Mencegah dan Mengatasi Anemia pada Perempuan

    Anemia

    Kenali Anemia, Penyakit Akibat Kekurangan Gizi yang Sering Menyerang Perempuan

    Makanan Perempuan

    Perempuan Berhak Mendapatkan Makanan yang Cukup dan Bergizi

    Kesehatan Perempuan

    Tiga Mitos yang Merugikan Kesehatan Perempuan dan Perlu Diluruskan

    Gizi

    Tips Memenuhi Gizi Keluarga

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam

Dr. Zulfa mengawali presentasinya dengan memberikan analisisnya terhadap tiga macam pola narasi nusyuz di dalam literatur Hukum Islam

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
21 April 2026
in Keluarga
A A
0
Narasi Nusyuz

Narasi Nusyuz

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada narasi yang banyak berkelindan di masyarakat kita, yang mengidentifikasikan sifat nusyuz sebagai pembangkangan satu arah, yang hanya tersematkan pada istri. Pertanyaan ini berkonsekuensi pada pola pikir yang mendudukkan istri sebagai objek dalam relasi pernikahan, dan membebankan beragam ekspektasi dan tuntutan pada dirinya. Padahal, sejatinya Islam mengajarkan bahwa nusyuz bukan hanya berlaku pada istri.

Tadarus Subuh ke-187 kemarin (4/19/2026) mengangkat tema Nusyuz sebagai Penghancur Hubungan. Dipandu oleh Hesti Anugrah Restu, kajian kali ini mengundang dua narasumber: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum., Dosen FSIH UIN SATU Tulungagung; dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Penulis buku Fiqh Al-Usrah.

Tiga Macam Pola Narasi Nusyuz

Dr. Zulfa mengawali presentasinya dengan memberikan analisisnya terhadap tiga macam pola narasi nusyuz di dalam literatur Hukum Islam. Pola pertama adalah narasi nusyuz satu arah. Ini adalah pola paling populer yang banyak kita jumpai dalam kitab klasik dan jamak diajarkan di pesantren. Narasi yang terbangun oleh pola ini berkutat pada pernyataan bahwa nusyuz adalah bentuk pembangkangan Istri pada suami, baik itu berupa penolakan ajakan bersetubuh tanpa alasan yang sah, atau keluar rumah tanpa seizin suaminya.

Pola pertama ini juga relasi pernikahan sebagai hubungan yang transaksional. Dr. Zulfa mengilustrasikannya dengan adagium, “kamu manut saya bayari”. Ini terlihat ketika sang istri berlaku nusyuz, maka ia kehilangan hak nafkah, sehingga suami tidak wajib untuk memberikan nafkahnya. Strategi penyelesaiannya juga sifatnya menuntut sang istri untuk menjadi lebih baik, seperti menasehati, pisah ranjang, maupun memukulnya.

Pola kedua adalah narasi dua arah berdasarkan peran gender yang dibakukan. Pada pola ini, narasi nusyuz berkembang dan mencakup kedua gender. Suami dan istri sama-sama dapat kita sebut berlaku nusyuz jika melakukan pembangkangan. Bedanya, jika nusyuz istri adalah ketidaktaatan pada suami, nusyuz suami adalah ketidakpatuhannya pada kewajiban yang Allah tetapkan padanya untuk istri. Dr. Zulfa menyebut yang pertama sebagai nusyuz ke arah horizontal, sementara yang kedua ke arah vertikal.

Sayangnya, uraian dari narasi ini tidak mencakup bentuk perlakuan sakit hati kepada istri sebagai sikap nusyuz. Karena nusyuz suami hanya ia artikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri yang ditetapkan seperti nafkah, maka keputusan suami untuk menikah lagi tidak masuk kategori sebagai nusyuz, meski realitanya menyakiti hati istri pertama, dan mengubah suasana rumah tangga baginya.

Strategi Penyelesaian Nusyuz

Narasi ini juga memberikan pilihan kepada istri untuk melakukan suluh sebagai strategi penyelesaian nusyuz sang suami. Istri bisa berkompromi/berkorban agar suami mau kembali berlaku baik padanya. Pada titik ini, pola narasi kedua memantik diskusi antara jamaah tadarus subuh.

Salah seorang jamaah mempertanyakan alasan pilihan strategi penyelesaian nusyuz suami untuk istri yang terbatas pada upaya suluh. Sementara, tidak ada konsekuensi hukum yang lahir dan dapat mencegah timbulnya dharar lebih besar pada istri.

Untuk menjawab hal ini, jamaah kemudian berusaha untuk mencoba mengelaborasikan dengan salah satu kasus fikih dalam Fath al-Mu’in yang juga disampaikan oleh Dr. Zulfa.

فرع: لها منع التمتع لقبض الصداق الحال أصالة قبل الوطء بالغة مختارة إذ لها الامتناع حينئذ فلا يحصل النشوز.

ولا تسقط النفقة بذلك

“Seorang istri berhak menolak disetubuhi demi menuntut pelunasan mahar yang bersifat tunai (tidak ditangguhkan) — pada asalnya sebelum terjadi persetubuhan — dengan syarat ia sudah baligh dan bertindak atas kehendaknya sendiri. Hal itu karena ia memang berhak menolak dalam kondisi tersebut, sehingga penolakannya tidak dianggap nusyuz. Dan nafkahnya tidak gugur karenanya.”

Redaksi di atas pada dasarnya berbicara soal pelunasan mahar, tapi bisa kita perluas maknanya dan mencakup juga pada hak nafkah istri. Alhasil, jika sang suami berlaku nusyuz, dalam artian tidak memenuhi hak nafkah istri, maka sang istri berhak untuk menolak ajakan suami untuk bersetubuh. Penolakan ini tidak terlarang dan tidak dianggap sebagai nusyuz.

Pembangkangan terhadap Kewajiban Rumah Tangga

Pola paradigma ketiga adalah nusyuz dalam narasi dua arah yang berkeadilan. Pola terakhir ini memandang bahwa nusyuz adalah perilaku suami atau istri yang keluar dari batas kewajaran hubungan harmonis dan melanggar hak pasangannya.

Pemaknaan ini kemudian mencakup kepada seluruh wujud pembangkangan terhadap kewajiban rumah tangga. Baik kewajiban tersebut bersifat konstitusional, maupun hasil kesepakatan kedua pihak.

Narasi terakhir ini mengesankan adanya tanggung jawab bersama dalam menghadapi persoalan nusyuz. Dan sesungguhnya narasi ini bukanlah narasi baru. Ulama klasik seperti Abu Ishaq juga pernah menandaskan hal serupa,

قَال أَبُو إِسْحَاقَ: النُّشُوزُ يَكُونُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، وَهُوَ كَرَاهَةُ كُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ

“Nusyuz dapat terjadi dari kedua belah pihak — suami maupun istri — yaitu ketika masing-masing dari keduanya membenci pasangannya”

Kang Faqih juga menyatakan bahwa sejatinya nusyuz adalah persoalan berdua, strategi penyelesaiannya juga kewajiban dua belah pihak. Kajian nusyuz yang menitikberatkan pada pembangkangan seorang istri semata juga menyalahi ketetapan Al-Qur’an.

Dalam Surah An-Nisa ayat 128, Allah juga menyebut nusyuz bisa saja terjadi pada laki-laki,

وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضࣰا فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَاۤ أَن یُصۡلِحَا بَیۡنَهُمَا صُلۡحࣰاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَیۡرࣱۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِیرࣰا

“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Penutup

Al-Qur’an memang memberikan beberapa ketentuan yang jelas terkait nusyuz dan bagaimana strategi pengelolaannya. Namun, memandang Al-Qur’an murni sebagai kitab undang-undang justru dapat menghilangkan sisi hidayahnya.

Kang Faqih mengingatkan hal ini di akhir sesi diskusi. Ia mengajak kita untuk menempatkan Al-Qur’an pertama kali sebagai kitab akhlak, sehingga yang kita peroleh pertama darinya adalah petunjuk mengenai apa yang harus kita lakukan. Ia mengatakan, “Kita cari pesan-pesan akhlak apa yang berada di dalamnya, baru kita tentukan akhlak apa yang harus kita lakukan.” []

Tags: istriNarasi NusyuzRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Antrian Haji dan Wacana War Tiket: Antara Efisiensi dan Keadilan Ibadah

Next Post

Prinsip Menyelesaikan Masalah dalam Kehidupan Rumah Tangga

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Memutus Rantai Kekerasan Seksual
Publik

Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

4 Juni 2026
Kitab Kuning
Keluarga

Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

3 Juni 2026
Next Post
Menyelesaikan Masalah

Prinsip Menyelesaikan Masalah dalam Kehidupan Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Bedanya Seks dan Gender?
  • Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh
  • Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis
  • Beyond Survival: Merayakan Empati Disabilitas dari Serial Twinkling Watermelon
  • Kenali Tanda-tanda Beri-beri Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0