Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam

Dr. Zulfa mengawali presentasinya dengan memberikan analisisnya terhadap tiga macam pola narasi nusyuz di dalam literatur Hukum Islam

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
21 April 2026
in Keluarga
A A
0
Narasi Nusyuz

Narasi Nusyuz

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada narasi yang banyak berkelindan di masyarakat kita, yang mengidentifikasikan sifat nusyuz sebagai pembangkangan satu arah, yang hanya tersematkan pada istri. Pertanyaan ini berkonsekuensi pada pola pikir yang mendudukkan istri sebagai objek dalam relasi pernikahan, dan membebankan beragam ekspektasi dan tuntutan pada dirinya. Padahal, sejatinya Islam mengajarkan bahwa nusyuz bukan hanya berlaku pada istri.

Tadarus Subuh ke-187 kemarin (4/19/2026) mengangkat tema Nusyuz sebagai Penghancur Hubungan. Dipandu oleh Hesti Anugrah Restu, kajian kali ini mengundang dua narasumber: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum., Dosen FSIH UIN SATU Tulungagung; dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Penulis buku Fiqh Al-Usrah.

Tiga Macam Pola Narasi Nusyuz

Dr. Zulfa mengawali presentasinya dengan memberikan analisisnya terhadap tiga macam pola narasi nusyuz di dalam literatur Hukum Islam. Pola pertama adalah narasi nusyuz satu arah. Ini adalah pola paling populer yang banyak kita jumpai dalam kitab klasik dan jamak diajarkan di pesantren. Narasi yang terbangun oleh pola ini berkutat pada pernyataan bahwa nusyuz adalah bentuk pembangkangan Istri pada suami, baik itu berupa penolakan ajakan bersetubuh tanpa alasan yang sah, atau keluar rumah tanpa seizin suaminya.

Pola pertama ini juga relasi pernikahan sebagai hubungan yang transaksional. Dr. Zulfa mengilustrasikannya dengan adagium, “kamu manut saya bayari”. Ini terlihat ketika sang istri berlaku nusyuz, maka ia kehilangan hak nafkah, sehingga suami tidak wajib untuk memberikan nafkahnya. Strategi penyelesaiannya juga sifatnya menuntut sang istri untuk menjadi lebih baik, seperti menasehati, pisah ranjang, maupun memukulnya.

Pola kedua adalah narasi dua arah berdasarkan peran gender yang dibakukan. Pada pola ini, narasi nusyuz berkembang dan mencakup kedua gender. Suami dan istri sama-sama dapat kita sebut berlaku nusyuz jika melakukan pembangkangan. Bedanya, jika nusyuz istri adalah ketidaktaatan pada suami, nusyuz suami adalah ketidakpatuhannya pada kewajiban yang Allah tetapkan padanya untuk istri. Dr. Zulfa menyebut yang pertama sebagai nusyuz ke arah horizontal, sementara yang kedua ke arah vertikal.

Sayangnya, uraian dari narasi ini tidak mencakup bentuk perlakuan sakit hati kepada istri sebagai sikap nusyuz. Karena nusyuz suami hanya ia artikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri yang ditetapkan seperti nafkah, maka keputusan suami untuk menikah lagi tidak masuk kategori sebagai nusyuz, meski realitanya menyakiti hati istri pertama, dan mengubah suasana rumah tangga baginya.

Strategi Penyelesaian Nusyuz

Narasi ini juga memberikan pilihan kepada istri untuk melakukan suluh sebagai strategi penyelesaian nusyuz sang suami. Istri bisa berkompromi/berkorban agar suami mau kembali berlaku baik padanya. Pada titik ini, pola narasi kedua memantik diskusi antara jamaah tadarus subuh.

Salah seorang jamaah mempertanyakan alasan pilihan strategi penyelesaian nusyuz suami untuk istri yang terbatas pada upaya suluh. Sementara, tidak ada konsekuensi hukum yang lahir dan dapat mencegah timbulnya dharar lebih besar pada istri.

Untuk menjawab hal ini, jamaah kemudian berusaha untuk mencoba mengelaborasikan dengan salah satu kasus fikih dalam Fath al-Mu’in yang juga disampaikan oleh Dr. Zulfa.

فرع: لها منع التمتع لقبض الصداق الحال أصالة قبل الوطء بالغة مختارة إذ لها الامتناع حينئذ فلا يحصل النشوز.

ولا تسقط النفقة بذلك

“Seorang istri berhak menolak disetubuhi demi menuntut pelunasan mahar yang bersifat tunai (tidak ditangguhkan) — pada asalnya sebelum terjadi persetubuhan — dengan syarat ia sudah baligh dan bertindak atas kehendaknya sendiri. Hal itu karena ia memang berhak menolak dalam kondisi tersebut, sehingga penolakannya tidak dianggap nusyuz. Dan nafkahnya tidak gugur karenanya.”

Redaksi di atas pada dasarnya berbicara soal pelunasan mahar, tapi bisa kita perluas maknanya dan mencakup juga pada hak nafkah istri. Alhasil, jika sang suami berlaku nusyuz, dalam artian tidak memenuhi hak nafkah istri, maka sang istri berhak untuk menolak ajakan suami untuk bersetubuh. Penolakan ini tidak terlarang dan tidak dianggap sebagai nusyuz.

Pembangkangan terhadap Kewajiban Rumah Tangga

Pola paradigma ketiga adalah nusyuz dalam narasi dua arah yang berkeadilan. Pola terakhir ini memandang bahwa nusyuz adalah perilaku suami atau istri yang keluar dari batas kewajaran hubungan harmonis dan melanggar hak pasangannya.

Pemaknaan ini kemudian mencakup kepada seluruh wujud pembangkangan terhadap kewajiban rumah tangga. Baik kewajiban tersebut bersifat konstitusional, maupun hasil kesepakatan kedua pihak.

Narasi terakhir ini mengesankan adanya tanggung jawab bersama dalam menghadapi persoalan nusyuz. Dan sesungguhnya narasi ini bukanlah narasi baru. Ulama klasik seperti Abu Ishaq juga pernah menandaskan hal serupa,

قَال أَبُو إِسْحَاقَ: النُّشُوزُ يَكُونُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، وَهُوَ كَرَاهَةُ كُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ

“Nusyuz dapat terjadi dari kedua belah pihak — suami maupun istri — yaitu ketika masing-masing dari keduanya membenci pasangannya”

Kang Faqih juga menyatakan bahwa sejatinya nusyuz adalah persoalan berdua, strategi penyelesaiannya juga kewajiban dua belah pihak. Kajian nusyuz yang menitikberatkan pada pembangkangan seorang istri semata juga menyalahi ketetapan Al-Qur’an.

Dalam Surah An-Nisa ayat 128, Allah juga menyebut nusyuz bisa saja terjadi pada laki-laki,

وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضࣰا فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَاۤ أَن یُصۡلِحَا بَیۡنَهُمَا صُلۡحࣰاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَیۡرࣱۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِیرࣰا

“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Penutup

Al-Qur’an memang memberikan beberapa ketentuan yang jelas terkait nusyuz dan bagaimana strategi pengelolaannya. Namun, memandang Al-Qur’an murni sebagai kitab undang-undang justru dapat menghilangkan sisi hidayahnya.

Kang Faqih mengingatkan hal ini di akhir sesi diskusi. Ia mengajak kita untuk menempatkan Al-Qur’an pertama kali sebagai kitab akhlak, sehingga yang kita peroleh pertama darinya adalah petunjuk mengenai apa yang harus kita lakukan. Ia mengatakan, “Kita cari pesan-pesan akhlak apa yang berada di dalamnya, baru kita tentukan akhlak apa yang harus kita lakukan.” []

Tags: istriNarasi NusyuzRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Antrian Haji dan Wacana War Tiket: Antara Efisiensi dan Keadilan Ibadah

Next Post

Prinsip Menyelesaikan Masalah dalam Kehidupan Rumah Tangga

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Nafkah adalah Amanah
Keluarga

Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

25 Juli 2026
Mendidik Anak
Aktual

Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

24 Juli 2026
Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Menyelesaikan Masalah

Prinsip Menyelesaikan Masalah dalam Kehidupan Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0