Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perselingkuhan dan Ayat An-Nur 6-9 Perspektif Mubadalah

Secara spirit ayat tentang perselingkuhan (sumpah lian), dan mekanisme pembuktian di pengadilan sedikit termanifestasi dalam KUHP

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
15 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perselingkuhan Perspektif Mubadalah

Perselingkuhan Perspektif Mubadalah

64
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id- Perselingkuhan tidak hanya dari arah istri atau perempuan yang kemudian suami bisa melaporkannya kepada hakim, tetapi perselingkuhan juga bisa dari suami.

Dalam Alquran hanya merespons persoalan perselingkuhan ketika sang istri yang berselingkuh, tidak sebaliknya. Oleh sebab itu, tulisan ini akan membahas sedikit terkait ayat Alquran yang menjelaskan persoalan selingkuh dalam rumah tangga dari perspektif Mubadalah.

Sebab perselingkuhan (yang sampai melakukan hubungan intim) dalam Alquran memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Yang barangkali (secara formal) telah terabaikan.

ﵟوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ [النور: 6-9]

Teknis Pembuktian Perselingkuhan Dalam Keluarga Menurut Alquran

Dalam ayat tersebut Tuhan memberikan solusi agar suami melakukan sumpah li’an sebagai ganti dari 4 saksi bila suami melaporkan pasangannya telah selingkuh dan melakukan hubungan intim. Tanpa menyertai 4 saksi lantaran sulit menemukannya.

Tidak hanya itu, menurut penilaian ulama ayat itu juga tegas dalam memberlakukan aturan berikut mekanismenya. Yaitu suami bersumpah empat kali bahwa ia benar-benar jujur dalam laporannya.

Setelah bersumpah empat kali, lalu suami menambah satu sumpah lagi dengan menggunakan redaksi Laknat bahwa dirinya akan terkena laknat Allah bila laporannya tidak benar. Dengan demikian suami terbebas dari ancaman cambuk sebanyak 80 kali karena telah melaporkan istrinya tanpa menyertai 4 saksi (had qadf).

Sementara untuk istri, agar tidak mendapatkan sanksi zina karena laporan suaminya telah terbukti benar ia juga wajib melakukan sumpah li’an balik, sebagaimana suaminya melakukannya. Bedanya, untuk sumpah yang kelima istri wajib menggunakan redaksi Ghadab bahwa ia akan mendapat ghadab Allah bila ia berbohong.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pensyariatan hukum sumpah li’an sebagai penangkal terhadap sanksi. Yaitu sanksi had qadf (cambuk 80 kali) untuk pelapor yang mengadukan pasangannya melakukan perselingkuhan dan sanksi zina (rajam/cambuk 100 kali+ menjalani pengasingan) bagi terlapor.

Terkait mekanismenya, semua ulama – sejauh bacaan saya yang sedikit – mengatakan bahwa aturan itu paten. Implikasinya, antara lain bila suami menggunakan redaksi Ghadab dan istri menggunakan redaksi Laknat maka sumpah li’annya tidak sah.

Ketika Suami Yang Selingkuh, Istri Harus Bagaimana

Pertanyaannya, bagaimana kalau suami yang selingkuh? Bisakah istri melaporkannya sebagaimana suami melaporkan perselingkuhan istrinya? Terus, apakah dalam sumpahnya istri menggunakan redaksi Ghadab sebagaimana suami melakukannya tatkala menjadi pelapor?

Tentu saja jawabannya bisa mengingat perselingkuhan yang terjadi tidak hanya dari pihak istri (sebagaimana menjadi sebab turunnya ayat di atas). Sebaliknya, tidak sedikit justru suami juga selingkuh. Sehingga istri bisa melakukan laporan terkait perselingkuhan pasangannya inilah hakikat perspektif mubadalah.

Adapun sumpah li’annya, istri menggunakan redaksi Laknat.  Kendatipun ayatnya secara zahir mengatakan suamilah yang harusnya menggunakan redaksi Laknat sebagaimana penegasan ayat Alqurannya.

وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧

“Sumpah yang kelima sesungguhnya Laknat Allah atasnya (suami) jika ia berbohong”.

وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ

“Sumpah yang kelima sesungguhnya Ghadab Allah menimpa atasnya (istri) jika suaminya benar (jujur)”.

Pembacaan Mubadalah tentang Ayat 6-9 Surah An-Nur

Sebab menurut perspektif Mubadalah, dalam ayat-ayat Alquran memberlakukan kepada semuanya, baik laki-laki maupun perempuan, tak terkecuali dalam surah An-Nur. Dalam konteks ayat li’an, yang menjadi titik tekan bukanlah jenis kelamin apakah laki-laki atau pun perempuan yang melakukan perselingkuhan. Tetapi memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, siapa yang selingkuh dan siapa yang diselingkuhi.

Maka bila membaca dari perspektif Mubadalah, siapa pun yang melapor, termasuk bila istri yang melapor, yang sekaligus statusnya sebagai orang yang dikhianati pasangannya karena diselingkuhi maka sumpahnya menggunakan redaksi Laknat. Sebaliknya, siapa pun yang terlapor termasuk bila suami yang menjadi terlapor dan sekaligus orang yang selingkuh maka sumpah li’an nya menggunakan redaksi Ghadab.

Hal ini relevan dengan penjelasan ulama; mengapa Allah memilih redaksi Laknat bagi pelapor atau penuduh (orang yang diselingkuhi), dan redaksi Ghadab bagi terlapor atau tertuduh (orang yang selingkuh). Sebab redaksi Ghadab lebih berat dan lebih buruk ketimbang redaksi Laknat.

Yang mana selaras dengan penyandangan terhadap pelakunya. Karena orang yang menuduh (orang yang diselingkuhi) akan terkena dosa (sanksi) tuduhan zina kalau laporannya bohong atau tidak benar. Sehingga cukup menggunakan redaksi Laknat. Sementara orang yang terlapor (orang yang selingkuh) bila laporannya benar maka ia terkena dosa zina sekaligus dosa sumpah bohong sehingga menggunakan redaksi Ghadab.

Sayangnya, dalam kitab-kitab fikih yang lumrah menjadi rujukan hukum Islam, belum pernah saya temukan penjelasan ketika suami selingkuh dan bagaimana mekanisme istri melaporkannya. Seolah-olah perselingkuhan hanya istri yang melakukannya, tidak dengan suami.

Perselingkuhan dalam Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, kata teman saya yang kuliah jurusan hukum, rupanya memiliki aturan hukum terkait perselingkuhan berikut sanksi pidananya. Dalam KUHP memang tidak kenal secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaku selingkuh terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Tentu saja saya sangat mengapresiasi karena perselingkuhan merupakan perbuatan yang menodai hubungan suami istri yang sakral dengan kalimat-kalimat (hukum-hukum) Tuhan.

Walaupun mekanisme yang lebih teknis tidak sama persis dengan hukum Islam (fikih). Misalnya, dalam Fikih orang yang melaporkan pasangannya selingkuh harus melakukan sumpah li’an tatkala tak mampu mendatangkan 4 saksi. Dan terlapor sebagai orang yang selingkuh (zina) bisa saja mengelak dengan cara melakukan sumpah li’an juga.

Realitanya, saya masih belum menemukan informasi pembuktian perkara menggunakan sumpah (khususnya di Indonesia, entah di negara-negara yang mengklaim negara Islam) – sebagaimana Allah mengucapkannya dalam ayat-ayat Alquran, kitab yang suci itu, kitab yang katanya sesuai dengan segala zaman dan tempat itu.

Kendatipun bisa terbantahkan dengan wacana bahwa penyebutan Tuhan terkait pembuktian perkara melalui sumpah termasuk dalam sumpah lian hanyalah wasilah, bukan tujuan. Karena wasilah, maka tentu bukan satu-satunya sebagaimana Tuhan menyebutkan, melainkan Tuhan memasrahkan kepada hambanya sesuai zaman.

Terlepas dari itu, secara spirit ayat tentang perselingkuhan (sumpah lian) dan mekanisme pembuktian di pengadilan sedikit termanifestasi dalam KUHP. Yang mengatur hubungan keluarga bahkan pasutri bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dengan delik aduan  mukah/gendak/overspel. []

Tags: istrikeluargaperkawinanperselingkuhanperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Dasar Mubadalah

Next Post

Membaca Kembali Istilah Seksualitas dalam Makna Lebih Luas

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Istilah Seksualitas

Membaca Kembali Istilah Seksualitas dalam Makna Lebih Luas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0