Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perselingkuhan dan Ayat An-Nur 6-9 Perspektif Mubadalah

Secara spirit ayat tentang perselingkuhan (sumpah lian), dan mekanisme pembuktian di pengadilan sedikit termanifestasi dalam KUHP

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
15 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perselingkuhan Perspektif Mubadalah

Perselingkuhan Perspektif Mubadalah

2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id- Perselingkuhan tidak hanya dari arah istri atau perempuan yang kemudian suami bisa melaporkannya kepada hakim, tetapi perselingkuhan juga bisa dari suami.

Dalam Alquran hanya merespons persoalan perselingkuhan ketika sang istri yang berselingkuh, tidak sebaliknya. Oleh sebab itu, tulisan ini akan membahas sedikit terkait ayat Alquran yang menjelaskan persoalan selingkuh dalam rumah tangga dari perspektif Mubadalah.

Sebab perselingkuhan (yang sampai melakukan hubungan intim) dalam Alquran memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Yang barangkali (secara formal) telah terabaikan.

ﵟوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ [النور: 6-9]

Teknis Pembuktian Perselingkuhan Dalam Keluarga Menurut Alquran

Dalam ayat tersebut Tuhan memberikan solusi agar suami melakukan sumpah li’an sebagai ganti dari 4 saksi bila suami melaporkan pasangannya telah selingkuh dan melakukan hubungan intim. Tanpa menyertai 4 saksi lantaran sulit menemukannya.

Tidak hanya itu, menurut penilaian ulama ayat itu juga tegas dalam memberlakukan aturan berikut mekanismenya. Yaitu suami bersumpah empat kali bahwa ia benar-benar jujur dalam laporannya.

Setelah bersumpah empat kali, lalu suami menambah satu sumpah lagi dengan menggunakan redaksi Laknat bahwa dirinya akan terkena laknat Allah bila laporannya tidak benar. Dengan demikian suami terbebas dari ancaman cambuk sebanyak 80 kali karena telah melaporkan istrinya tanpa menyertai 4 saksi (had qadf).

Sementara untuk istri, agar tidak mendapatkan sanksi zina karena laporan suaminya telah terbukti benar ia juga wajib melakukan sumpah li’an balik, sebagaimana suaminya melakukannya. Bedanya, untuk sumpah yang kelima istri wajib menggunakan redaksi Ghadab bahwa ia akan mendapat ghadab Allah bila ia berbohong.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pensyariatan hukum sumpah li’an sebagai penangkal terhadap sanksi. Yaitu sanksi had qadf (cambuk 80 kali) untuk pelapor yang mengadukan pasangannya melakukan perselingkuhan dan sanksi zina (rajam/cambuk 100 kali+ menjalani pengasingan) bagi terlapor.

Terkait mekanismenya, semua ulama – sejauh bacaan saya yang sedikit – mengatakan bahwa aturan itu paten. Implikasinya, antara lain bila suami menggunakan redaksi Ghadab dan istri menggunakan redaksi Laknat maka sumpah li’annya tidak sah.

Ketika Suami Yang Selingkuh, Istri Harus Bagaimana

Pertanyaannya, bagaimana kalau suami yang selingkuh? Bisakah istri melaporkannya sebagaimana suami melaporkan perselingkuhan istrinya? Terus, apakah dalam sumpahnya istri menggunakan redaksi Ghadab sebagaimana suami melakukannya tatkala menjadi pelapor?

Tentu saja jawabannya bisa mengingat perselingkuhan yang terjadi tidak hanya dari pihak istri (sebagaimana menjadi sebab turunnya ayat di atas). Sebaliknya, tidak sedikit justru suami juga selingkuh. Sehingga istri bisa melakukan laporan terkait perselingkuhan pasangannya inilah hakikat perspektif mubadalah.

Adapun sumpah li’annya, istri menggunakan redaksi Laknat.  Kendatipun ayatnya secara zahir mengatakan suamilah yang harusnya menggunakan redaksi Laknat sebagaimana penegasan ayat Alqurannya.

وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧

“Sumpah yang kelima sesungguhnya Laknat Allah atasnya (suami) jika ia berbohong”.

وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ

“Sumpah yang kelima sesungguhnya Ghadab Allah menimpa atasnya (istri) jika suaminya benar (jujur)”.

Pembacaan Mubadalah tentang Ayat 6-9 Surah An-Nur

Sebab menurut perspektif Mubadalah, dalam ayat-ayat Alquran memberlakukan kepada semuanya, baik laki-laki maupun perempuan, tak terkecuali dalam surah An-Nur. Dalam konteks ayat li’an, yang menjadi titik tekan bukanlah jenis kelamin apakah laki-laki atau pun perempuan yang melakukan perselingkuhan. Tetapi memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, siapa yang selingkuh dan siapa yang diselingkuhi.

Maka bila membaca dari perspektif Mubadalah, siapa pun yang melapor, termasuk bila istri yang melapor, yang sekaligus statusnya sebagai orang yang dikhianati pasangannya karena diselingkuhi maka sumpahnya menggunakan redaksi Laknat. Sebaliknya, siapa pun yang terlapor termasuk bila suami yang menjadi terlapor dan sekaligus orang yang selingkuh maka sumpah li’an nya menggunakan redaksi Ghadab.

Hal ini relevan dengan penjelasan ulama; mengapa Allah memilih redaksi Laknat bagi pelapor atau penuduh (orang yang diselingkuhi), dan redaksi Ghadab bagi terlapor atau tertuduh (orang yang selingkuh). Sebab redaksi Ghadab lebih berat dan lebih buruk ketimbang redaksi Laknat.

Yang mana selaras dengan penyandangan terhadap pelakunya. Karena orang yang menuduh (orang yang diselingkuhi) akan terkena dosa (sanksi) tuduhan zina kalau laporannya bohong atau tidak benar. Sehingga cukup menggunakan redaksi Laknat. Sementara orang yang terlapor (orang yang selingkuh) bila laporannya benar maka ia terkena dosa zina sekaligus dosa sumpah bohong sehingga menggunakan redaksi Ghadab.

Sayangnya, dalam kitab-kitab fikih yang lumrah menjadi rujukan hukum Islam, belum pernah saya temukan penjelasan ketika suami selingkuh dan bagaimana mekanisme istri melaporkannya. Seolah-olah perselingkuhan hanya istri yang melakukannya, tidak dengan suami.

Perselingkuhan dalam Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, kata teman saya yang kuliah jurusan hukum, rupanya memiliki aturan hukum terkait perselingkuhan berikut sanksi pidananya. Dalam KUHP memang tidak kenal secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaku selingkuh terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Tentu saja saya sangat mengapresiasi karena perselingkuhan merupakan perbuatan yang menodai hubungan suami istri yang sakral dengan kalimat-kalimat (hukum-hukum) Tuhan.

Walaupun mekanisme yang lebih teknis tidak sama persis dengan hukum Islam (fikih). Misalnya, dalam Fikih orang yang melaporkan pasangannya selingkuh harus melakukan sumpah li’an tatkala tak mampu mendatangkan 4 saksi. Dan terlapor sebagai orang yang selingkuh (zina) bisa saja mengelak dengan cara melakukan sumpah li’an juga.

Realitanya, saya masih belum menemukan informasi pembuktian perkara menggunakan sumpah (khususnya di Indonesia, entah di negara-negara yang mengklaim negara Islam) – sebagaimana Allah mengucapkannya dalam ayat-ayat Alquran, kitab yang suci itu, kitab yang katanya sesuai dengan segala zaman dan tempat itu.

Kendatipun bisa terbantahkan dengan wacana bahwa penyebutan Tuhan terkait pembuktian perkara melalui sumpah termasuk dalam sumpah lian hanyalah wasilah, bukan tujuan. Karena wasilah, maka tentu bukan satu-satunya sebagaimana Tuhan menyebutkan, melainkan Tuhan memasrahkan kepada hambanya sesuai zaman.

Terlepas dari itu, secara spirit ayat tentang perselingkuhan (sumpah lian) dan mekanisme pembuktian di pengadilan sedikit termanifestasi dalam KUHP. Yang mengatur hubungan keluarga bahkan pasutri bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dengan delik aduan  mukah/gendak/overspel. []

Tags: istrikeluargaperkawinanperselingkuhanperspektif mubadalahRelasisuami
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID