Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pro dan Kontra Pernikahan di Metaverse

Menikah secara virtual terkesan nirmakna bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai hal yang sakral. Padahal, akad nikah dan resepsi adalah dua hal yang berbeda. Keduanya terpisah dan bukan merupakan satu kesatuan.

Ayu Alfiah Jonas by Ayu Alfiah Jonas
19 Februari 2022
in Publik
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

10
SHARES
504
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan di Indonesia dianggap sebagai sesuatu yang sangat sakral. Karena itu, segala sesuatunya harus dipersiapkan sebaik mungkin. Sematang-matangnya. Jika bisa, menikahlah dan gelarlah pesta dengan biaya yang melampaui kemampuan finansial kita.

Tragisnya, anggapan tersebut tak sejalan dengan kesadaran bahwa kehidupan setelah menikah akan jauh lebih rumit. Gelarlah resepsi meriah. Tak peduli biaya dari mana, jika pesta pernikahan megah, di situlah kesuksesan pernikahan bisa dibuktikan.

Resepsi pun menjelma menjadi hal yang wajib. Orang dianggap belum sempurna menikah ketika belum menggelar resepsi. Akad hanya dianggap sebagai bagian dari upacara pernikahan, bukan inti acaranya.

Saat ini, perkembangan teknologi bisa membantu kita untuk menekan biaya resepsi. Saat pandemi, banyak pasangan yang hanya melaksanakan akad tanpa resepsi. Tapi, apakah cara menekan biaya resepsi mampu diterima oleh orang tua, tetangga, handai taulan, dan para mantan?

Pernikahan Virtual

Jalan ninja gelaran resepsi bisa diwujudkan dengan mengadakan pesta pernikahan secara virtual. Sayangnya, dunia virtual yang sebenarnya tak seindah apa yang digambarkan di film-film science fiction. Awal Februari lalu, sebuah resepsi pernikahan di Metaverse memuculkan polemik.

Metaverse, dunia virtual yang memungkinkan orang masuk ke dalam dunia digital dan menggunakan identitas virtual. Karenanya, tak ada larangan bagi siapa pun untuk menggelar pesta apa pun di Meta, termasuk resepsi pernikahan.

Saat sepasang sejoli dari India, Abhijeet Goel dan Dr. Sansrati Jain menikah di Yug, sebuah platform metaverse buatan India, media sosial gempar. Pernikahan tersebut dinilai tidak kalah meriah dengan pernikahan di dunia nyata.

Resepsi pernikahan pada 5 Februari 2022 tersebut dilaksanakan di tepi pantai virtual dunia Metaverse. Ada sekitar 500 tamu undangan yang datang, hadir dan memberi selamat secara virtual.

Para tamu adalah avatar 3D yang dibuat oleh masing-masing pengunjung. Tak berbeda dengan pesta pernikahan di dunia nyata, resepsi pernikahan di Metaverse pun dilengkapi dengan pesta dansa.

Dalam pesta tersebut, para undangan bisa saling berdansa secara virtual dengan tamu lain. Mereka juga bisa saling mengobrol dan memberi selamat kepada mempelai secara dekat. Hal yang jarang dilakukan pada masa pandemi.

Para tamu di pesta pun mendapat cokelat premium bermerek Fabelle. Seluruh upacara pernikahan divisualisasikan di layar sehingga bisa ditonton oleh para tamu undangan. Keseluruhan acara digelar selama satu jam, sejak jam 8 sampai 9 malam waktu setempat.

Selain resepsi virtual, keduanya tetap menggelar pesta secara fisik di daerah Bhopal dengan tamu yang terbatas. Ide menggelar resepsi pernikahan di Metaverse tidak muncul begitu saja tanpa alasan.

Mempelai pria, Abhijeet, adalah pengusaha di bidang teknologi. Ia sengaja memilih menggelar resepsi di Metaverse demi alasan protokol kesehatan. Karena itulah, Abhijeet dan Sansrati memutuskan untuk menikah di Metaverse agar tetap bisa dihadiri oleh keluarga dan kerabat dari berbagai negara, meski secara virtual.

Tidak seperti pesta pernikahan fisik yang butuh waktu perencanaan berbulan-bulan, konon perencanaan resepsi virtual hanya membutuhkan waktu selama seminggu. Abhijeet mengaku mengetahui platform Yug Metaverse dari pendirinya langsung, Utkrash Shukla.

Kesuksesan resepsi Abhijeet dan Sansrati di Metaverse tak lepas dari dukungan agensi media Wavemaker India dan Matrymoni.com, sebuah situs pernikahan yang mempertemukan kedua mempelai.

Resepsi virtual tersebut bukanlah yang pertama di Metaverse. Pada September 2021, sepasang sejoli dari New Hampshire, Amerika Serikat yang bernama Traci dan Dave Gagnon juga melangsungkan pernikahan serupa. Kedua mempelai menggelar resepsi pernikahan secara fisik dan virtual secara bersamaan.

Selain Abhijeet dan Sansrati, ada pula pasangan India lain juga menggelar hajatan pernikahan di Metaverse. Pasangan tersebut adalah Dinesh Sivakumar Padmavanthi dan Janaganandhini Ramaswamy.

Pernikahan digelar sehari setelah pasangan sebelumnya yakni 6 Februari 2022. Pernikahan Dinesh dan Jana bertemakan Harry Potter dan dihadiri oleh sekitar 3.000 tamu dengan avatar 3D masing-masing.

Uniknya, pasangan pengantin virtual tersebut memberikan NFT ke tamu undangan sebagai suvenir. NFT yang diberikan adalah sertifikat digital untuk koleksi seni pakaian bertema Harry Potter Cyberpunk, dan baju pengantin klasik milik mempelai.

Syarat dan Rukun Pernikahan

Umumnya, upacara pernikahan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama, akad nikah. Kedua, resepsi. Ada juga yang mesti melaksanakan ngunduh mantu usai rangkaian acara pernikahan yang utama selesai.

Akad nikah adalah pernyataan sepakat dari pihak calon suami dam calon istri untuk mengikat diri dalam pernikahan. Pernyataan tersebut adalah tanda bahwa kedua belah pihak telah rela dan sepakat untuk melangsungkan pernikahan serta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan agama yang berhubungan dengan aturan-aturan dalam berumah tangga.

Dalam Islam, akad nikah adalah sesuatu yang wajib. Sebab, akad adalah salah satu rukun dalam pernikahan. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah menulis bahwa akad nikah yang sah dalam Islam adalah yang memenuhi empat syarat.

Pertama, kedua belah pihak yang melakukan akad nikah, baik wali atau calon mempelai pria, atau yang mewakili salah satu atau keduanya, adalah orang yang sudah dewasa dan sehat rohani (tamyiz). Bilamana salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila, maka pernikahannya tidak sah.

Kedua, ijab dan qabul dilaksanakan dalam satu majelis. Saat akan mengucapkan ijab-qabul, maka tidak boleh diselingi dengan kata-kata atau perbuatan lain yang memisahkan antara sighat ijab dan sighat qabul serta menghalangi peristiwa ijab-qabul.

Ketiga, ucapan qabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab. Maknanya adalah maksud dan tujuannya sama, kecuali bila qabul-nya lebih baik dari ijab yang seharusnya, dan menunjukkan pernyataan persetujuan lebih tegas.

Keempat, ijab dan qabul harus dilakukan dengan lisan dan didengar oleh masing-masing pihak, baik wali, mempelai maupun saksi. Titik pertimbangan ijab dan qabul adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.

Selain memiliki beberapa syarat, pernikahan juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi saat akad nikah. Hukumnya sama dengan ibadah shalat dan ibadah lainnya. Ibadah tidak sah tanpa memenuhi rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syariat.

Imam al-Syarbini dalam Kitab Al-Iqna’ menghimpun lima rukun yang harus terpenuhi saat melangsungkan akad nikah. Bila salah satu rukun nikah tak terpenuhi, maka akad nikahnya tidak sah.

Pertama, sighat. Sighat terdiri atas ijab dan qabul dan dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan lafal ‘ahkahktuka (saya menikahkan)’ atau ‘zawwajtuka (saya mengawinkan)’. Sementara itu, qabul dilaksanakan oleh calon suami dengan lafal ‘qabiltu (saya menerima)’ atau ‘tazawwajtu (saya kawin).

Kedua, calon istri. Calon istri yang hendak dinikahi bukan perempuan yang haram dinikahi. Misalnya karena mahram, masih menjadi istri orang lain, dan lain sebagainya.

Ketiga, calon suami. Calon suami yang akan menikah mesti berada dalam keadaan sedang tidak ihram, dan tidak dipaksa. Perempuan yang hendak dinikahi pun harus jelas dan mengetahui latar belakang mempelai perempuan.

Keempat, wali. Wali nikah dibagi dua yakni wali nasab dan wali hakim. Masing-masing wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai wali nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.

Kelima, dua saksi. Ketika menggelar akad nikah, maka harus disaksikan minimal oleh dua orang. Syarat menjadi saksi sama dengan syarat wali nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil.

Dari ketetapan syarat dan rukun pernikahan, tidak ada persinggungan tentang resepsi sama sekali. Akad nikah adalah sentral dari sebuah pernikahan. Sementara resepsi merupakan acara tambahan dengan tujuan menjamu tamu yang datang.

Artinya, kita bisa melangsungkan akad di dunia nyata dan resepsi pernikahan di dunia virtual sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Apa pun adatnya dan bagaimana pun konsepnya, Metaverse siap menjadi ruang untuk melaksanakan resepsi bagi siapa pun.

Kesepakatan Kedua Mempelai

Menikah secara virtual terkesan nirmakna bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai hal yang sakral. Padahal, akad nikah dan resepsi adalah dua hal yang berbeda. Keduanya terpisah dan bukan merupakan satu kesatuan.

Lagipula, pernikahan yang dilaksanakan di Metaverse hanya sebatas resepsi, bukan akad. Jika kedua mempelai setuju melaksanakan resepsi di dunia virtual, sudah seyogiyanya kita mendukung penuh, tanpa embe-embel menekankan bahwa resepsi harus dilaksanakan secara mewah di tempat yang megah.

Metaverse adalah konsep dunia virtual yang sama sekali baru sehingga adopsinya pun masih sangat awal di seluruh dunia. Pendirinya, Mark Zuckerberg, berusaha mendorong anggota timnya untuk bergerak maju, melakukan perubahan, dan membuat inovasi.

Bergerak cepat, membangun hal-hal yang luar biasa, dan hidup di masa depan adalah beberapa nilai-nilai internal baru Meta yang diperkenalkan oleh Zuckerberg. Wajar apabila banyak mempelai memercayakan resepsinya digelar di Meta. Sebab, efektivitas ruang dan waktulah yang diinginkan.

Meski telah ditekankan bahwa pernikahan yang berlangsung di Metaverse bukanlah rangkaian akad melainkan acara resepsinya semata, tetap saja ada orang-orang yang nyinyir. Mereka menilai bahwa resepsi pernikahan adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, seberapa pun bokeknya kita.

Dua nilai saling bertabrakan. Inovasi teknologi berhasil memudahkan manusia dengan menggantikan tempat, tenaga, waktu, bahkan pikiran dalam dunia virtual. Sementara, kepercayaan kuno bahwa resepsi pernikahan (setelah akad) harus dilaksanakan secara luring terus tumbuh dan sulit dipatahkan.

Padahal, menggelar atau tidak menggelar resepsi sesungguhnya merupakan pilihan pribadi seseorang, keputusan kedua mempelai. Keputusan tersebut sepenuhnya privasi di mana orang luar tak berhak untuk melakukan intervensi.

Kita hidup di dunia yang serba canggih. Kita juga hidup dalam dunia yang serba kuno. Keduanya dikepung kompleksitas. Saat ini, bukan tidak mungkin sebuah resepsi telah bergeser maknanya menjadi ajang pamer kekayaan, bukan sebagai bentuk rasa syukur atas pernikahan.

Hak menggelar resepsi pernikahan sepenuhnya milik pengantin. Orang luar tak bisa mengganggu gugat. Mengganggu saja tidak boleh, apalagi memaksa untuk menggelar resepsi secara luring.

Bila pola pikir semacam itu tidak segera diubah, inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akan terbuang percuma. Sebab, sedari awal, masyarakat Indonesia sudah salah. Kita sudah salah sejak dalam pikiran. []

Tags: MetaversepernikahanTeknologi Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bisyr Al Hafi Al Marwazi Al Baghdadi: Ulama Besar, yang Sufi dan Jomlo

Next Post

Bulan Kasih Sayang; Mengenal Toxic Relationship

Ayu Alfiah Jonas

Ayu Alfiah Jonas

Penulis dan editor lepas

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Ensiklik Magnifica Humanitas
Publik

AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

1 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Dinamika Keluarga
Keluarga

Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

16 April 2026
Next Post
toxic relationship

Bulan Kasih Sayang; Mengenal Toxic Relationship

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0